Advertisement

Erick Thohir Tidak Akan Berikan THR untuk Semua Petinggi BUMN Tahun Ini

Newswire
Selasa, 21 April 2020 - 12:27 WIB
Nina Atmasari
Erick Thohir Tidak Akan Berikan THR untuk Semua Petinggi BUMN Tahun Ini Petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Klas 1 Soetta memeriksa suhu tubuh Menteri BUMN Erick Thohir saat melakukan peninjauan kesiapan Bandara dalam menghadapi COVID-19 di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (11/3/2020). - Antara Foto, Muhammad Iqbal

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Dampak pandemi Corona membuat Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan kebijakan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) ke semua para direksi BUMN maupun jajaran dewan komisaris pada lebaran tahun ini.

Hal tersebut sudah tertuang dalam surat bernomor S-2 5 5 /MBU/04/2020 mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020.

Advertisement

Berikut ini isi dari surat yang menyatakan tidak ada THR untuk para petinggi BUMN dari Menteri BUMN Erick Thohir.

Sehubungan dengan perkembangan penyebaran wabah penyakit akibat Coronavirus
Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang telah berdampak luas baik secara sosial, ekonomi,
maupun keuangan, khususnya terhadap kondisi keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
secara umum, kami memandang perlu segera dilakukan langkah-langkah guna meminimalisasi
dampak bagi keuangan BUMN dan peningkatan kepekaan dan kesadaran sosial Pejabat BUMN
dalam menghadapi kondisi nasional tersebut.

Untuk itu, kami dalam kedudukan selaku Rapat Umum Pemegang Saham/Pemegang Saham Persero, selaku Pemegang Saham Seri A pada Persero Tbk, atau Pemilik Modal pada Perum, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak diberikan THR tahun 2020.
  2. Mendorong perusahaan agar alokasi biaya yang diperuntukkan THR dimaksud angka 1
    dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan
    penanggulangan COVID-19.
  3. Meminta Direksi agar menerapkan kebijakan sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2
    pada anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi pada BUMN.
  4. Direksi wajib melaporkan pelaksanaan Surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang
    membawahi masing-masing BUMN.

Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement