Advertisement
Djuragan Kamar Ajak Masyarakat Jadi Juragan Kos

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Djuragan Kamar atau Djurkam mengajak warga menjadi seorang pengusaha kamar kos dan hotel dengan menjadi Master Agent Djuragan Kamar.
CEO Djuragan Kamar, Mochammad Daffa Trinanda mengatakan untuk menjadi seorang pengusaha kamar atau hotel dengan ikut program Master Agent Djurkam, kini bisa dilakukan siapa saja hanya dengan modal Rp15 Juta untuk mengelola usaha hospitality management mandiri.
Advertisement
“Tak hanya itu, para Master Agent Djurkam ini akan menerima passive income, karena selanjutnya Manajemen Djuragan Kamar lah yang akan bekerja keras, sedangkan pemilik usaha cukup memantau bisnis melalui akun aplikasi dengan duduk manis seperti layaknya seorang Djuragan,” ucap Daffa, Jumat (24/4).
Master Agent adalah sebagai pemegang hak usaha Djuragan Kamar pada suatu teritori wilayah, yang memiliki kewenangan dalam melakukan rekruitmen mitra Djuragan Kamar baik kemitraan secara regular, primary maupun premium di wilayah tersebut. Master Agent akan mendapatkan keuntungan dari setiap mitra yang bergabung ke Djuragan Kamar dan keuntungan lainnya. “Djurkam terbukti memiliki transparansi manajemen 100 persen dan dengan berbagai inovasi serta kreativitas, kami tetap bisa mengelola manajemen dengan baik,” katanya.
Dalam proposal bisnis dan proyeksi potensi income yang didapatkan setelah menjadi Master Agent Djuragan Kamar antara lain menyebutkan bahwa Djurkam merupakan 100% transparan bisnis yang bertujuan mengajak setiap mitra menjadi pengusaha properti dengan basic manajemen hospitality. Djurkam juga menawarkan benefit hingga 20% dari joint fee, 10% dari management fee hingga 10% pendapat royalti dari omzet pendapatan setiap bulan.
Perhitungan Pendapatan
Berbagai pendapatan per bulan bisa diperoleh dari seorang Master Agent Djurkam mulai dari pendapatan sistem aplikasi Djurkam yakni berupa share joint fee modal sebesar 20% sehingga akan mendapatkan pendapatan mulai dari Rp5 juta hingga sebesar Rp20 juta, kemudian dari royalty fee 10% dari management fee mulai dari Rp600.000 untuk satu gedung dengan minimal 10 kamar hingga Rp2 juta untuk lima gedung dengan minimal 50 kamar, juga akan mendapatkan pemasukan dari royalty fee 10% sebesar Rp150.000.
Untuk enam bulan pertama, dari pencapaian rekrut gedung seorang Master Agent akan mendapatkan 20% pendapatan joint fee produk djuragan kamar premium hingga mencapai Rp240 juta. Sementara manajemen fee 10% bisa mendapatkan hingga Rp126 juta lebih dimana pendapatan royalty fee Master Agent atas produk premium di periode enam bulan pertama ini akan menjadi passive income di periode selanjutnya.
Pendapatan lain berupa royalty fee produk Djuragan Kamar primary, sebesar 10 % dari registrasi produk primary (passive income) yakni dari jumlah gedung dan royalti joint fee yang bisa mencapai total Rp338 juta.
Daffa menambahkan Djurkam ingin membantu para pengusaha properti terutama disaat kondisi sulit seperti sekarang sehingga program ini sangat banyak dibutuhkan oleh para pemilik kos, hotel ataupun properti sewa lainnya. "Saat ini Hospitality Manajemen Djuragan Kamar lah yang mampu memberikan transparansi bisnis 100 persen kepada para mitranya dan tetap memberikan keuntungan untuk gedung yang akan kelola meskipun dalam kondisi pandemi virus Corona," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
- Taksi Terbang EHang 216-s Dipamerkan, Raffi Ahmad Ingin Bisa Jadi Opsi Pariwisata Nasional Baru
Advertisement
Kodim Jogja Fest Bakal Digelar Dua Minggu Sekali, Tersedia Sembako Murah hingga Bazar UMKM dan Kuliner
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kemenhub Segera Bersihkan Truk ODOL, Tak Lagi Ditunda-tunda
- Kinerja Produksi Industri Otomotif Inggris Anjlok ke Level Terendah Sejak 1949
- Viral Parkir Mobil di Bandara Intenasional Lombok Pakai QRIS Kurang dari 1 Jam Rp360.000
- Kementerian Keuangan Sebut Pajak Penjual Online Bukan Hal Baru, Ternyata Tidak Semuanya Kena
- Indonesia Mengekspor 98 Ton Produk Perikanan Senilai Rp28 Miliar ke Thailand dan Amerika Serikat
- Harga Emas Minggu 29 Juni 2025: Tren Penurunan Harga Jual
- Pemerintah Pastikan Tarif Dasar Listrik Non Subsidi Tidak Naik, Ini Daftar Harganya
Advertisement
Advertisement