Advertisement
Omnibus Law & Dampak Covid-19 Jadi Perhatian
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gagalkan Omibus Law hingga pemerintah diminta tanggap terhadap buruh yang terdampak Covid-19, menjadi tuntutan buruh pada Hari Buruh, Jumat (1/5).
“Harapan kami di Hari Buruh ini, tak hanya Omnibus Law yang tertunda, tetapi justru gagal diputuskan. Pemerintah jangan memanfaatkan situasi saat kami lengah. Selain itu, pemerintah juga harus tanggap pada buruh yang terdampak Covid-19,” kata Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DIY, Dani Eko Wiyono.
Advertisement
Ia meminta ada pengawasan terhadap perusahaan yang menempuh opsi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan merumahkan tanpa gaji. Pemerintah Pusat dan daerah diharapkan juga dapat mengalihkan dana untuk menyelamatkan rakyat. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) DIY dan Dinas Sosial (Dinsos) DIY serta pemerintahan daerah juga diminta mengutamakan buruh terdampak Covid-19.
“Perusahaan harus membayar THR dan uang pesangon buruh jika di-PHK. Disnakertrans DIY harus mengawasi hal ini dengan serius. Kami juga membantu dengan membangun posko pengaduan buruh guna memperjuangkan hak-hak mereka,” ujarnya.
Posko tersebut diharapkan dapat menyatukan dan membantu buruh untuk mendapatkan hak-haknya. KSBSI memberikan waktu dan tempat dengan membentuk Posko Pengaduan Buruh. KSBSI juga telah mendapatkan izin dari Disnakertrans DIY untuk mendirikan Posko Pengaduan Buruh. Niat itu pun disambut baik sesuai dengan surat Disnakertrans DIY No.251/04456. Posko tersebut dapat menampung aspirasi buruh, menerima laporan soal pelanggaran hukum di tempat kerja, hingga pendampingan untuk mendaftarkan dan menjalankan program Kartu Prakerja.
"Kami berinisiatif untuk membantu buruh-buruh yang diperlakukan secara tidak adil oleh perusahaan dengan menyiapkan wadah yang siap menampung dan menindak laporan dari buruh. Jangan sampai di kondisi seperti perusahaan justru bertindak seenaknya kepada buruh," kata Dani.
KSBSI DIY memastikan ada 11 Posko Pengaduan Buruh yang tersebar di seluruh DIY. Tidak menutup kemungkinan, jumlah posko pengaduan akan bertambah.
"Saat ini sudah ada 11 Posko Pengaduan Buruh dan ke depan jumlahnya bisa bertambah lagi. Kami berharap Posko Pengaduan Buruh mampu memberikan keadilan bagi para pekerja di DIY dan memberikan akses bantuan kepada pekerja yang masih membutuhkan," kata Koordinator Posko Pengaduan Buruh KSBSI DIY, Faisal Makruf.
Faisal memastikan semua proses di Posko Pengaduan Buruh tidak dipungut biaya. Ia juga berharap serikat-serikat pekerja lain, terutama yang rutin menarik iuran dari anggotanya, menunjukkan solidaritas dan membantu buruh terutama buruh yang pekerjaannya terdampak oleh Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
Advertisement
Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- IHSG Ditutup Melemah, Ini Tanggapan BEI DIY
- Kenaikan BI Rate 25 Basis Poin, Respon Kadin DIY: Keputusan Moderat
- Marvera Gunungkidul, Korban Penipuan Jadi Sumber Penghidupan
- Meraup Berkah dari Rumput Laut dan Tulang Ikan
- Hari Ini Harga Telur Ayam Terpantau Naik hingga Rp31 Ribu per Kilogram
- Per Maret 2024, APBN Surplus Rp8,1 Triliun
Advertisement
Advertisement