Advertisement
Menaker: Perusahaan yang Terlambat Bayar THR Karyawan Bakal Didenda
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menjelang Lebaran, perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar tunjangan hari raya (THR) pada karyawannya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengimbau pengusaha untuk membayar THR pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha
Advertisement
"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," katanya, saat berkoordinasi dengan Kepala Disnaker Se-Indonesia melalui sambungan video di Jakarta, hari Senin (11/5/2020).
THR keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Permenaker tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," jelas Ida.
Sebelumnya, Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19 (selanjutnya disebut SE THR).
Melalui SE ini, para gubernur seluruh Indonesia diminta untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Semangat surat edaran ini memang mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Bila ada pengusaha yang tak mampu membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan," ujar Menaker.
Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.
Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hendaknyamelakukan proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.
"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, yang dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," kata Ida.
Dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal, antara lain (1) perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap, (2) perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati, dan (3) waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal Blokir 585 Situs Pinjol Ilegal
- Melemahnya Rupiah Tidak Lantas Mendorong Naiknya Kunjungan Wisman ke DIY
- Nilai Tukar Rupiah Remuk, Ini Opsi Bank Indonesia untuk Antisipasi
- Slot Perjalanan KA Yogyakarta-Gambir Ditambah, Ini Jadwalnya
- Transportasi Mudik 2024, Kereta Api Jadi Pilihan Utama
Advertisement
Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Nilai Tukar Rupiah Remuk, Ini Opsi Bank Indonesia untuk Antisipasi
- Aturan Barang Bawaan Melewati Bea Cukai Bakal Disusun Menteri Keuangan
- Melemahnya Rupiah Tidak Lantas Mendorong Naiknya Kunjungan Wisman ke DIY
- Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal Blokir 585 Situs Pinjol Ilegal
- Erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara, Malaysia Airlines Batalkan Penerbangan
- Masih Ada UKM di DIY yang Belum Bangkit Setelah Pandemi Usai
- Disnakertrans DIY: Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat Tiga Tahun Terakhir
Advertisement
Advertisement