Advertisement
Harga Gula Masih Tinggi, KPPU Menduga Ada Kejanggalan dalam Proses Distribusi
Pekerja menyiapkan gula pasir untuk disalurkan ke operasi pasar dan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Gudang Perum Bulog Sub-Divisi Regional Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (3/4 - 2020). ANTARA
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Harga gula pasir masih tinggi mendekati Lebaran. Komisi Pengawas Persaingan Usaha bakal memproses berbagai pihak yang sengaja menunda distribusi gula pasir demi mendapatkan renten.
Juru Bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan bahwa pihaknya menilai harga gula pasir di pasar yang diakses oleh masyarakat masih tergolong tinggi, meskipun gula impor telah masuk ke pasar.
Advertisement
“Kami melihat, persoalan gula pasir telah bergeser dari keterlambatan penerbitan surat persetujuan impor atau SPI menjadi ketidaklancaran distribusi produk yang sudah ada di Tanah Air. Kondisi ini merupakan persoalan yang melibatkan perilaku pelaku usaha terkait,” ujarnya, Kamis (14/5/2020).
Karena itu, lanjutnya, KPPU meningkatkan status pengawasan gula pasir menjadi proses inisiatif di penegakan hukum. Peningkatan status dari kajian sektoral tersebut, tuturnya, dilakukan untuk lebih memfokuskan pengawasan KPPU pada perilaku para produsen dan distributor dalam pemenuhan kebutuhan gula nasional.
“Hal ini mengingat kemungkinan adanya pengaturan distribusi gula pasir yang diduga mengakibatkan tingginya harga gula pasir, meskipun telah terdapat realisasi impor yang cukup. Salah satu hal yang mendasari KPPU adalah, fenomena tingginya harga gula di masyarakat, Jika dibandingkan dengan data yang dikeluarkan International Sugar Organization, harga gula nasional dapat mencapai 240-260 persen lebih tinggi dibandingkan harga internasional pada bulan April dan Mei 2020,” urainya.
Adanya disparitas harga gula nasional dan harga gula internasional yang sangat tinggi menurutnya menciptakan insentif bagi produsen dalam melakukan importasi gula daripada meningkatkan produksi atau menyerap produksi domestik. Kajian di KPPU menilai bahwa jumlah kuota impor gula dalam persetujuan impor seyogyanya cukup, namun karena penerbitan izin terlambat, baru sedikit dari izin tersebut yang terealisasikan.
Dengan demikian, diduga turut berkontribusi atas tingginya harga gula tersebut. Menurutnya, persoalan penerbitan SPI dan realisasi impor telah teratasi dengan terlaksananya realisasi sekitar 400.000 ton, namun harga di pasaran masih cukup tinggi. Kajian di KPPU juga menunjukkan bahwa pada periode Mei 2020, harga gula rata-rata nasional di pasar tradisional mencapai 44 persen di atas harga acuan penjualan tingkat konsumen, sementara di pasar ritel modern mencapai 24 persen di atas harga acuan.
Tidak hanya itu, harga lelang gula rata-rata pada 2020 berada di kisaran Rp12.000 per kilogram, tidak jauh dari harga acuan penjualan di tingkat konsumen yakni Rp 12.500/kg. Bahkan sempat terdapat harga lelang yang berada di atas harga acuan.
“Menindaklanjuti berbagai fakta hasil temuan kajian tersebut, KPPU memutuskan untuk meningkatkan dan memfokuskan status pengawasannya pada perilaku produsen dan distributor sebagai inisiatif di bawah proses penegakan hukum yang ada,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Lonjakan Arus Balik, InJourney Airports Siapkan Ribuan Extra Flight
- Harga Emas Pegadaian Naik Hari Ini 26 Maret, UBS Tembus Rp2,86 Juta
- Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Nilai Buyback Justru Merosot
- Okupansi Hotel di DIY Turun, Wisatawan Pilih Solo dan Magelang
- Ekspor Batu Bara Kena Pungutan Baru, Berlaku Mulai 1 April 2026
- Rupiah Menguat Tipis Saat Pasar Menunggu Sinyal Damai Iran
- Pemerintah Berupaya BBM Subsidi Tetap Aman Saat Dunia Bergejolak
Advertisement
Advertisement








