Advertisement
Mau Naik Pesawat, Penumpang Harus Melalui 5 Pos Pemeriksaan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sebagai upaya penerapan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19, para calon penumpang harus melalui lima pos pemeriksaan untuk melakukan penerbangan di bandara wilayah operasi PT Angkasa Pura I.
“Sejak diizinkannya kembali penerbangan orang dengan pembatasan selama masa larangan mudik pada 7 Mei lalu oleh Menteri Perhubungan, seluruh bandara Angkasa Pura I dengan sigap menyiapkan mekanisme pengaturan operasional di lapangan agar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dapat diimplementasikan secara maksimal,” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (18/5/2020), mengutip Antara--jaringan Harianjogja.com.
Advertisement
Hal itu dapat dilihat dari rekayasa alur keberangkatan penumpang di bandara yang terdiri dari lima pos pemeriksaan dengan pengaturan jarak minimal dan waktu periksa agar tidak terjadi penumpukan.
Alur lima pos pemeriksaan penumpang yang akan berangkat melalui bandara, yaitu pos Pemeriksaan Pintu Masuk Keberangkatan di mana calon penumpang menunjukkan berkas kelengkapan dokumen perjalanan seperti identitas diri, tiket, surat keterangan negatif/ bebas Covid-19, surat tugas, surat kematian (sesuai persyaratan yang tertera pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020.
Di area terminal keberangkatan, calon penumpang juga diperiksa suhu tubuhnya dengan thermo gun. Pada beberapa bandara, pemeriksaan suhu tubuh dilakukan menggunakan thermo scanner pada saat masuk SCP1.
Kedua, Pos Pemeriksaan Dokumen Kesehatan, calon penumpang menuju pos pemeriksaan kesehatan di area check-in menunjukkan surat keterangan bebas/ negatif COVID-19.
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)* Kementerian Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan dan menerbitkan clearance kesehatan di mana alon penumpang mengisi HAC (Health Alert Card)/ e-HAC dipandu oleh petugas KKP.
Ketiga, Pemeriksaan Dokumen Final di mana calon penumpang yang telah memiliki “clearance” kesehatan menunjukkan seluruh berkas kelengkapan perjalanan ke pihak maskapai.
Keempat Proses Check-in, calon penumpang yang telah mendapatkan approval di pos pemeriksaan ketiga, selanjutnya melakukan proses check-in dan mendapatkan boarding pass.
Kelima, Pos Pemeriksaan Sebelum SCP 2 di mana penumpang yang telah memiliki boarding pass diperiksa kembali kelengkapan dokumennya oleh petugas Aviation Security (Avsec) sebelum masuk pemeriksaan SCP 2.
Setelah dari pemeriksaan lima, calon penumpang dapat melanjutkan ke pemeriksaan badan dan barang di SCP2 dan kemudian masuk ruang tunggu persiapan boarding (boarding lounge).
Apabila terdapat berkas yang tidak lengkap pada tiap pos pemeriksaan tersebut, maka calon penumpang tidak diperbolehkan melanjutkan ke tahap pemeriksaan selanjutnya.
Berbagai upaya penerapan protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 tersebut mendapat apresiasi dari Menteri BUMN Erick Thohir ketika melakukan kunjungan kerja ke Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Sabtu, 16 Mei.
"Kami berkomitmen untuk dapat melakukan pelayanan penerbangan pada kondisi terbatas ini melalui penyusunan protokol kesehatan dan strategi dalam mengantisipasi kondisi new normal dengan betul-betul memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 dan aturan turunan lain yang berpedoman pada kebijakan Kementerian BUMN, komando kementerian atau lembaga terkait yang disesuaikan dengan kondisi khas industri aviasi. Dengan gerakan bersama #CovidSafeBUMN di lingkungan Kementerian BUMN, kami optimis dapat bersama-sama menghadapi era new normal dengan baik," tambah Faik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Rumah Bersubsidi Ukuran Mini Batal Direalisasikan, Ini Daftar dan Ukuran yang Berlaku
- Cara Cek BSU Lewat Aplikasi Pospay
- Ekonom Prediksi Bunga Utang RI Makin Membengkak
- Harga Pangan Hari Ini, Rabu 9 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
- Bagaimana Tugas Kementerian BUMN Setelah Danantara Beroperasi, Begini Penjelasan Erick Thohir
Advertisement

Tol Jogja-Kulonprogo, 1.187 Bidang Tanah Dibebaskan, Uang Ganti Kerugian Tembus Rp1,3 Triliun
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Larangan Bus Wisata Masuk Jogja, Hunian Hotel Diperkirakan Turun
- Toyota Kuasai Pasar Mobil Tanah Air per Juni 2025, Kijang Innova Terjual 31.100 Unit
- Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Mendorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia
- Paket Hot Deals dengan Harga Terbaik di Grand Mercure Yogyakarta Adisucipto
- KAI Daop 6 Yogyakarta Umumkan Ketentuan Pesan Tiket Kereta Api di KAI Access Bisa Dilakukan 30 Menit Sebelum Berangkat
- Donald Trump Bakal Kenakan Tarif Impor 200 Persen untuk Produk Obat, Ini Kata Produsen Indonesia
- Puluhan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement