Airlangga Sebut Insentif EV Dikaitkan dengan Kendaraan Nasional
Pemerintah mengkaji insentif kendaraan listrik yang akan dikaitkan dengan pengembangan mobil dan motor nasional untuk memperkuat industri EV.
Pesawat komersial maskapai Citilink mendarat di landasan Yogyakarta International Airport (YIA) saat \"Proving Flight\" di Kulon Progo, DI Yogyakarta, Kamis (2/5/2019). /Antara Foto
Harianjogja.com, JAKARTA - Sebagai upaya penerapan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19, para calon penumpang harus melalui lima pos pemeriksaan untuk melakukan penerbangan di bandara wilayah operasi PT Angkasa Pura I.
“Sejak diizinkannya kembali penerbangan orang dengan pembatasan selama masa larangan mudik pada 7 Mei lalu oleh Menteri Perhubungan, seluruh bandara Angkasa Pura I dengan sigap menyiapkan mekanisme pengaturan operasional di lapangan agar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dapat diimplementasikan secara maksimal,” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (18/5/2020), mengutip Antara--jaringan Harianjogja.com.
Hal itu dapat dilihat dari rekayasa alur keberangkatan penumpang di bandara yang terdiri dari lima pos pemeriksaan dengan pengaturan jarak minimal dan waktu periksa agar tidak terjadi penumpukan.
Alur lima pos pemeriksaan penumpang yang akan berangkat melalui bandara, yaitu pos Pemeriksaan Pintu Masuk Keberangkatan di mana calon penumpang menunjukkan berkas kelengkapan dokumen perjalanan seperti identitas diri, tiket, surat keterangan negatif/ bebas Covid-19, surat tugas, surat kematian (sesuai persyaratan yang tertera pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020.
Di area terminal keberangkatan, calon penumpang juga diperiksa suhu tubuhnya dengan thermo gun. Pada beberapa bandara, pemeriksaan suhu tubuh dilakukan menggunakan thermo scanner pada saat masuk SCP1.
Kedua, Pos Pemeriksaan Dokumen Kesehatan, calon penumpang menuju pos pemeriksaan kesehatan di area check-in menunjukkan surat keterangan bebas/ negatif COVID-19.
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)* Kementerian Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan dan menerbitkan clearance kesehatan di mana alon penumpang mengisi HAC (Health Alert Card)/ e-HAC dipandu oleh petugas KKP.
Ketiga, Pemeriksaan Dokumen Final di mana calon penumpang yang telah memiliki “clearance” kesehatan menunjukkan seluruh berkas kelengkapan perjalanan ke pihak maskapai.
Keempat Proses Check-in, calon penumpang yang telah mendapatkan approval di pos pemeriksaan ketiga, selanjutnya melakukan proses check-in dan mendapatkan boarding pass.
Kelima, Pos Pemeriksaan Sebelum SCP 2 di mana penumpang yang telah memiliki boarding pass diperiksa kembali kelengkapan dokumennya oleh petugas Aviation Security (Avsec) sebelum masuk pemeriksaan SCP 2.
Setelah dari pemeriksaan lima, calon penumpang dapat melanjutkan ke pemeriksaan badan dan barang di SCP2 dan kemudian masuk ruang tunggu persiapan boarding (boarding lounge).
Apabila terdapat berkas yang tidak lengkap pada tiap pos pemeriksaan tersebut, maka calon penumpang tidak diperbolehkan melanjutkan ke tahap pemeriksaan selanjutnya.
Berbagai upaya penerapan protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 tersebut mendapat apresiasi dari Menteri BUMN Erick Thohir ketika melakukan kunjungan kerja ke Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Sabtu, 16 Mei.
"Kami berkomitmen untuk dapat melakukan pelayanan penerbangan pada kondisi terbatas ini melalui penyusunan protokol kesehatan dan strategi dalam mengantisipasi kondisi new normal dengan betul-betul memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 dan aturan turunan lain yang berpedoman pada kebijakan Kementerian BUMN, komando kementerian atau lembaga terkait yang disesuaikan dengan kondisi khas industri aviasi. Dengan gerakan bersama #CovidSafeBUMN di lingkungan Kementerian BUMN, kami optimis dapat bersama-sama menghadapi era new normal dengan baik," tambah Faik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah mengkaji insentif kendaraan listrik yang akan dikaitkan dengan pengembangan mobil dan motor nasional untuk memperkuat industri EV.
Kejagung menyiapkan kantor sementara dan pejabat struktural untuk operasional tujuh Kejari baru yang dibentuk melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2026.
Kasus kebakaran lahan di Gunungkidul meningkat menjadi 15 kasus selama musim kemarau. Warga diminta tidak membakar sampah sembarangan.
Kuasa hukum Raudi Akmal menilai sejak awal tidak ada dua alat bukti yang cukup usai PN Sleman mengabulkan sebagian praperadilan.
Polresta Jogja mulai memeriksa lima tersangka baru kasus Little Aresha Daycare. Total tersangka kini mencapai 32 orang dengan 157 korban anak.
Sekolah Nasional Terintegrasi mulai berjalan di 17 kabupaten/kota pada tahun ajaran 2026-2027 untuk memperluas pemerataan mutu pendidikan.