Advertisement
Pemda Petakan Pekerja yang Tak Bisa Kembali Bekerja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY akan memetakan para pekerja yang tidak bisa kembali bekerja sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
“Rencana kami akan petakan. Nanti setelah tanggap darurat kami akan berkoordinasi dengan perusahaan untuk mencari informasi kira-kira recovery berapa lama. Intinya mengetahui pekerja yang dirumahkan dapat kembali berapa persennya, dan mengetahui yang di-PHK [pemutusan hubungan kerja],” kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Sriyati, Selasa (19/52/2020).
Advertisement
Sriyati mengatakan nantinya para pekerja yang tidak bisa mendapatkan pekerjaannya kembali, akan diberikan pelatihan untuk meningkatkan kapasitasnya. Agar dapat mencari pekerjaan yang baru, atau dapat membuat usaha mandiri. Dia mengaku kini belum dapat memastikan apakah nantinya ada tambahan kuota pelatihan.
Berdasarkan data Disnakertrans DIY, hingga Senin (27/4/2020) ada 1.048 perusahaan yang terdampak, lalu jumlah tenaga kerja yang terkena PHK sebanyak 1.710 pekerja. Kemudian yang dirumahkan sebanyak 35.252 pekerja. Sektor yang paling banyak menyumbang PHK pada sektor industri pengolahan, dengan PHK sebanyak 1.516 pekerja, sementara pekerja yang dirumahkan terbanyak dari sektor penyediaan akomodasi makan dan minuman, sebanyak 14.437 pekerja.
Sementara itu Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) DIY, Dani Eko Wiyono mengatakan Disnakertrans DIY harus mengawasi perusahaan yang melakukan PHK beserta teknis pesangonnya. “Disnakertrans selaku lembaga pemerintah meminta laporan keuangan yang mengatakan jika perusahaan terdampak. Disnakertrans harus pro-aktif dalam mengawal hak-hak pekerja,” ujar Dani.
Tak hanya itu, pemerinta legislatif juga harus peka dengan kesulitan rakyat. “Penyaluran bantuan sosial harus tepat sasaran. Buruh harus diperhatikan demi kelangsungan hidup,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 404.192 Badan Usaha Terjerat Kredit Macet Ke Pinjol, Naik Tajam
- Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah Incar BPRS di Jogja untuk Merger
- Akhir Libur Sekolah, Sejumlah Tol Jasa Marga Diskon 20 Persen hingga 13 Juli 2025, Ini Daftarnya
- Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2025 Menurut Apindo DIY
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
Advertisement

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hingga Juli 2025 Sebanyak 2.495 Pekerja di DIY Terkena PHK
- Pesan Menteri Nusron dalam Forum Pembangunan Wilayah di Sulteng: Tata Ruang Harus Ketat demi Jaga Ketahanan Pangan
- Rapim Semester I, Menteri Nusron Minta Jajaran Evaluasi Tunggakan dan Layanan Elektronik
- Buka Dealer Baru di Jogja, Aion Hadirkan 3 Mobil Listrik Andalan
- Kementerian Pertanian Sebut 212 Produsen Beras Berbuat Curang, Polri Segera Bertindak
- Masih Ada Diskon Tiket Kereta Api Sebesar 30 Persen hingga Akhir Juli 2025
- Pemerintah Salurkan Beras Bersubsidi Program SPHP, Dijual dengan HET Rp12.500 per Kg untuk Pulau Jawa
Advertisement
Advertisement