Advertisement

OJK Genjot Implementasi Program Subsidi Bunga untuk Debitur

Herlambang Jati Kusumo
Rabu, 24 Juni 2020 - 17:07 WIB
Arief Junianto
OJK Genjot Implementasi Program Subsidi Bunga untuk Debitur Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - Antara/Akbar Nugroho Gumay

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan implementasi program pemerintah mengenai subsidi bunga melalui penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang layak mendapatkan subsidi bunga. Hal itu dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

“Selain itu, bersama Kementerian Keuangan, kami juga terus menyosialisasikan implementasi program itu,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, melalui siaran pers, Rabu (24/6/2020).

Advertisement

Penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan ini merupakan peran OJK yang diatur dalam Permenkeu No.65/PMK.05/2020 mengenai Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga. Selain itu, juga disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenkeu dan OJK mengenai koordinasi pelaksanaan penempatan dana dan pemberian subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Data dan informasi debitur yang disiapkan OJK antara lain melalui data Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK) yang sesuai kriteria pemberian subsidi bunga yang bisa digunakan Kementerian Keuangan melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) termasuk untuk memvalidasi data NPWP dan NIK serta pemenuhan persyaratan lainnya.

Anto mengaku OJK sangat siap untuk mendukung program ini antara lain dengan memanfaatkan data dan informasi SLIK. “Subsidi bunga ini adalah program pemerintah yang harus berjalan dan dapat segera dirasakan masyarakat,” kata Anto.

 Untuk itu OJK meminta bank umum, BPR dan perusahaan pembiayaan menginformasikan kepada debiturnya dan mengonfirmasi kelayakan dan tatacara sebagai debitur yang layak memperoleh subsidi bunga.

“OJK akan meminta perbankan dan perusahaan pembiayaan menyediakan daftar nominatif debitur yang pada waktunya ketika program ini dinyatakan berjalan oleh Kemenkeu, maka program ini dapat segera terealisasi,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Penyair Joko Pinurbo Wafat, Jenazah Disemayamkan di PUKJ Bantul

Bantul
| Sabtu, 27 April 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement