Advertisement
UMKM Ingin Dapat Subsidi Bunga Pinjaman? Ini Syaratnya..
Pengrajin menyelesaikan pembuatan alas sepatu di Jakarta, Jumat (17/1). Bisnis - Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai syarat bagi debitur UMKM yang akan mendapatkan fasilitas berupa subsidi bunga pinjaman.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No.PER - 13/PJ/2020, pemberian NPWP secara jabatan terhadap debitur dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi.
Advertisement
Penelitian administrasi dilakukan atas data debitur yang diperoleh Direktorat Jenderal Pajak dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, berdasarkan data debitur penerima subsidi bunga atau subsidi margin yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
BACA JUGA : UMKM Bakal Terima Stimulus Penundaan Pembayaran
Termasuk dalam cakupan ini adalah data atau informasi lainnya yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.
"Direktur Jenderal Pajak menyampaikan NPWP yang diterbitkan secara jabatan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk mendukung administrasi pemberian subsidi bunga/subsidi margin dalam Program PEN," tulis beleid itu yang dikutip, Kamis (2/7/2020).
Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah program untuk menangani dampak dari terjadinya pandemi Covid-19 yang sangat memukul bidang kesehatan masyarakat dan ekonomi.
BACA JUGA : UMKM & Investor di DIY Dijanjikan Kemudahan Berusaha
Adapun dalam hal terdapat debitur memenuhi kriteria untuk diberikan subsidi bunga atau margin namun tidak tercantum dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak, mereka dapat mengajukan permohonan pendaftaran wajib pajak sesuai dengan peraturan direktur jenderal pajak yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi nomor pokok wajib pajak, sertifikat elektronik, dan pengukuhan pengusaha kena pajak.
Selain itu, untuk kepentingan validasi atas kebenaran data NPWP debitur, penyalur kredit/pembiayaan tersebut dapat melakukan konfirmasi data NPWP debitur melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau melalui penyediajasa aplikasi perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pertamina Sebut Amankan Pasokan Energi Sebelum Gejolak Timur Tengah
- Tiket Lebaran Masih Tersedia, 41.067 Penumpang Padati Daop 6 Jogja
- Konflik AS-Iran Ancam Harga Minyak, Tekan Fiskal Indonesia
- Anggaran MBG Tembus Rp19 Triliun per Bulan, Ini Datanya
- Pertamina Antisipasi Gangguan Pasokan Energi dari Selat Hormuz
Advertisement
Pasar Ramadan Bantul Jadi Magnet Warga Saat Jelang Buka Puasa
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Minyakita Sulit Ditemukan di Pasar Pedagang Diminta Urus NIB
- Jepang Lepas Cadangan Minyak Saat Jalur Hormuz Terganggu
- Tekanan Harga Barang dan Jasa Diperkirakan Menguat Menjelang Lebaran
- Pertamina Patra Niaga: Stok BBM dan LPG Jelang Lebaran Aman
- Investor Asia Tarik Dana dari Dubai, Pindah ke Singapura
- Jaga Stabilitas, Bank Mandiri Semarang Siapkan Tunai Rp4,18 Triliun
- Penukar Uang Lebaran 2026 Tembus 1 Juta Orang
Advertisement
Advertisement








