Advertisement
UMKM Ingin Dapat Subsidi Bunga Pinjaman? Ini Syaratnya..

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai syarat bagi debitur UMKM yang akan mendapatkan fasilitas berupa subsidi bunga pinjaman.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No.PER - 13/PJ/2020, pemberian NPWP secara jabatan terhadap debitur dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi.
Advertisement
Penelitian administrasi dilakukan atas data debitur yang diperoleh Direktorat Jenderal Pajak dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, berdasarkan data debitur penerima subsidi bunga atau subsidi margin yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
BACA JUGA : UMKM Bakal Terima Stimulus Penundaan Pembayaran
Termasuk dalam cakupan ini adalah data atau informasi lainnya yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.
"Direktur Jenderal Pajak menyampaikan NPWP yang diterbitkan secara jabatan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk mendukung administrasi pemberian subsidi bunga/subsidi margin dalam Program PEN," tulis beleid itu yang dikutip, Kamis (2/7/2020).
Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah program untuk menangani dampak dari terjadinya pandemi Covid-19 yang sangat memukul bidang kesehatan masyarakat dan ekonomi.
BACA JUGA : UMKM & Investor di DIY Dijanjikan Kemudahan Berusaha
Adapun dalam hal terdapat debitur memenuhi kriteria untuk diberikan subsidi bunga atau margin namun tidak tercantum dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak, mereka dapat mengajukan permohonan pendaftaran wajib pajak sesuai dengan peraturan direktur jenderal pajak yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi nomor pokok wajib pajak, sertifikat elektronik, dan pengukuhan pengusaha kena pajak.
Selain itu, untuk kepentingan validasi atas kebenaran data NPWP debitur, penyalur kredit/pembiayaan tersebut dapat melakukan konfirmasi data NPWP debitur melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau melalui penyediajasa aplikasi perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
Advertisement

Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah Antisipasi Kenaikan Harga Pokok
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan Wisman ke Jogja Tetap Positif Meski Sempat Ada Pembatalan
- Januari-Agustus 2025, Stasiun Lempuyangan Berangkatkan 1,8 Juta Penumpang
- Harga Emas Antam 16 September 2025 Naik, Rp2.181.000 per Gram
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Trump Turunkan Tarif Mobil dari Jepang 15 Persen per Hari Ini
- Harga Emas Diramal Tembus 4.000 Dolar AS Troy Ounce pada 2026
- Pasar Panel Surya RI Dikuasai Produk Murah China
Advertisement
Advertisement