UMKM Ingin Dapat Subsidi Bunga Pinjaman? Ini Syaratnya..

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai syarat bagi debitur UMKM yang akan mendapatkan fasilitas berupa subsidi bunga pinjaman.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No.PER - 13/PJ/2020, pemberian NPWP secara jabatan terhadap debitur dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi.
Penelitian administrasi dilakukan atas data debitur yang diperoleh Direktorat Jenderal Pajak dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, berdasarkan data debitur penerima subsidi bunga atau subsidi margin yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
BACA JUGA : UMKM Bakal Terima Stimulus Penundaan Pembayaran
Termasuk dalam cakupan ini adalah data atau informasi lainnya yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.
"Direktur Jenderal Pajak menyampaikan NPWP yang diterbitkan secara jabatan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk mendukung administrasi pemberian subsidi bunga/subsidi margin dalam Program PEN," tulis beleid itu yang dikutip, Kamis (2/7/2020).
Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah program untuk menangani dampak dari terjadinya pandemi Covid-19 yang sangat memukul bidang kesehatan masyarakat dan ekonomi.
BACA JUGA : UMKM & Investor di DIY Dijanjikan Kemudahan Berusaha
Adapun dalam hal terdapat debitur memenuhi kriteria untuk diberikan subsidi bunga atau margin namun tidak tercantum dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak, mereka dapat mengajukan permohonan pendaftaran wajib pajak sesuai dengan peraturan direktur jenderal pajak yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi nomor pokok wajib pajak, sertifikat elektronik, dan pengukuhan pengusaha kena pajak.
Selain itu, untuk kepentingan validasi atas kebenaran data NPWP debitur, penyalur kredit/pembiayaan tersebut dapat melakukan konfirmasi data NPWP debitur melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau melalui penyediajasa aplikasi perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- UU Cipta Kerja Disahkan, Begini Cara Hitung Pesangon sesuai Masa Kerja
- Berhenti Jual Dawet dan Bakso Keliling, Wahyudin Sukses Berjualan Martabak dan Jadi Mitra UMKM Indomaret
- UMKM Expo, Kemenkeu Hadir untuk UMKM di DIY
- YATS Colony Hotel Yogyakarta Launching Paket Buka Bersama
- Ajinomoto Giatkan Inisiatif Kesehatan dan Lingkungan untuk Masyarakat Indonesia
Advertisement
Advertisement

Ini 10 Negara dengan Durasi Puasa Terpanjang di Dunia pada 2023
Advertisement
Berita Populer
Advertisement