Hotman Paris: Putusan KPPU pada Grab Preseden Buruk Dunia Usaha Indonesia

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- Hotmat Paris Hutapea sebagai Kuasa Hukum PT GRAB Teknologi Indonesia (GRBA) & PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI mengeluarkan pernyataan menanggapi putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 13/KPPU-I/2019, tanggal 02 Juli 2020 (Putusan KPPU).
Komisi Pengawasan Persiangan Usaha sebelumnya menghukum PT Solusi Transportasi Indonesia membayar denda Rp29,5 miliar karena dinyatakan bersalah melanggar prinsip persaingan usaha. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis komisi yang terdiri dari Dinni Melanie sebagai ketua didampingi Guntur Saragih dan Afif Hasbullah, dalam persidangan, Kamis (2/7/2020).
Dalam putusannya majelis menilai PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia dan mitranya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) bersalah melanggar Pasal 14 dan 19 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persiangan Usaha Tidak Sehat.
Hotman menilai bahwa Putusan KPPU tersebut merupakan preseden buruk bagi citra dunia usaha di mata internasional, di saat Presiden Joko Widodo sedang bekerja keras untuk membujuk investor asing agar berinvestasi di Indonesia.
“KPPU Justru menghukum investor asing (GRAB dan TPI) yang telah menanamkan modal besar di Indonesia dan telah membuka lapangan pekerjaan yang sangat luas, dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” jelas Hotman, dalam pernyataannya, Jumat (3/7/2020).
Baca juga: KPPU Denda Grab Rp29,5 Miliar
Ia menjelaskan seluruh koperasi mitra GRAB yang merupakan pesaing TPI di bawah sumpah di depan persidangan, telah menerangkan bahwa mereka tidak pernah merasa terdiskriminasi dengan hadirnya TPI. Namun, menurutnya KPPU tetap memaksakan GRAB telah melakukan diskriminasi terhadap koperasi-koperasi tersebut tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas.
Hotman juga menutip pernyataan dari ekonom senior Faisal Basri yang juga merupakan ahli dalam persidangan KPPU tersebut , isinya bahwa hadirnya teknologi aplikasi GRAB dan TPI telah terbukti membawa keuntungan yang sangat besar bagi perekonomian Indonesia, khususnya terbukanya lapangan pekerjaan yang luas bagi para mitra pengemudi dan biaya transportasi menjadi semakin terjangkau.
Baca juga: Grab Akan Ajukan Banding atas Putusan KPPU
“Anehnya, perusahaan yang memberi dampak positif bagi perekonomian Indonesia justru dihukum dengan nilai denda yang sangat fantastis, tanpa pertimbangan hukum yang jelas. Apalagi hukuman denda fantastis tersebut dijatuhkan pada situasi COVID-19. Dimana GRAB dan TPI merupakan perusahaan yang sangat terdampak akibat kebijakan PSBB yang diterapkan Pemerintah RI” kata Hotman.
Untuk itu, ia memohon perhatian dan pengawasan Presiden Joko Widodo terhadap Lembaga KPPU. Kejadian ini akan membuat Investor asing akan kehilangan minat untuk menanamkan modalnya di Indonesia, apabila masih terdapat lembaga yang menghukum Investor Asing tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas dan tidak sesuai dengan temuan fakta hukum persidangan dan denda yang jumlahnya fantastis.
“Atas Putusan KPPU tersebut, GRAB dan TPI akan segera menempuh upaya hukum dengan mengajukan Permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri dalam jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang-udangan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- UU Cipta Kerja Disahkan, Begini Cara Hitung Pesangon sesuai Masa Kerja
- Berhenti Jual Dawet dan Bakso Keliling, Wahyudin Sukses Berjualan Martabak dan Jadi Mitra UMKM Indomaret
- UMKM Expo, Kemenkeu Hadir untuk UMKM di DIY
- YATS Colony Hotel Yogyakarta Launching Paket Buka Bersama
- Ajinomoto Giatkan Inisiatif Kesehatan dan Lingkungan untuk Masyarakat Indonesia
Advertisement

Pemkot Jogja Targetkan 50 Persen Pekerja Punya Jaminan Sosial
Advertisement

Bisa Dicoba! Ini 3 Wisata Air di Jogja Langsung dari Sumbernya
Advertisement
Berita Populer
- Butuh Pinjaman Saat Ramadhan, Kenali Dulu Ciri-ciri Pinjol Legal
- Berbuka Puasa Sambil Beramal di Bulan Ramadan Penuh Berkah
- [email protected] Hotel Yogyakarta Hadirkan All You Can Eat Dinner Ramadan & Syawalan
- Ingat! Deadline SPT Tahunan 31 Maret, Ini Cara Dapatkan EFIN Pajak
- Pantau Harga Emas Hari Ini, 24 Karat Tembus Rp1,2 Juta Per Gram
- Penjual Baju Bekas Bayar Pajak? Ini Kata Ditjen Pajak
- Rayakan Semarak Ramadan, Kotta GO Hotel Yogyakarta Hadirkon Promo Menarik hingga Menginap Gratis
Advertisement