Advertisement
Tekstil Impor Kembali Banjiri Pasar Domestik, Ini Kata APSyFI

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pasar konveksi dalam negeri dibanjiri oleh produk impor, baik dalam bentuk kain maupun pakaian jadi. Terlebih kinerja industri di Tanah Air masih jauh dari tahap menuju normal.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menyayangkan pasar dalam negeri yang telah dibanjiri oleh produk impor baik dalam bentuk kain maupun pakaian jadi. Dia mengatakan bahwa hingga saat ini produsen serat dan benang belum menunjukan peningkatan produksi karena permintaan dari industri kainnya belum menunjukan aktifitas yang signifikan.
Advertisement
“Aktivitas industri yang memproduksi kain tenun dan rajut pasca pencabutan PSBB [Pembatasan Sosial Berskala Besar] sangat minim karena enggan mengambil risiko stok. Meskipun permintaan pasar menuju arah normal, namun justru pasar dibanjiri kain impor,” kata dia, Rabu (15/7/2020).
Redma menjelaskan bahwa pasar domestik menjadi andalan sebagian besar produsen ditengah sepinya aktifitas pasar ekspor yang masih tertekan.
Sebelumnya APSyFI memproyeksikan bulan Juli aktivitas industri akan mulai jalan dan berangsur normal pada September, dengan asumsi pasar domestik menyerap sebagian besar produksi. Redma menuturkan bahwa kuartal I/2020, barang impor dipasaran minim hingga kondisi pasar sangat mendukung produk lokal sebagai akibat penutupan Pusat Logistik Berikat (PLB) tekstil serta diberlakukannya safeguard benang dan kain.
Adapun di kuartal II/2020 kegiatan pasar hanya tersisa sekitar 10 persen sebagai akibat pemberlakuan PSBB yang memaksa industri menonaktifkan sebagian besar lini produksi dan merumahkan karyawannya. “Kami mengira di kuartal III bisa kembali menikmati pasar domestik seperti di kuartal pertama, tetapi pasar kembali dibanjiri produk impor” tuturnya.
APSyFI meminta pemerintah segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.77/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No.85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Menurutnya, aturan tersebut sangat tidak sesuai dengan semangat dalam mengendalikan impor. “Ini masa pemulihan ekonomi dari pandemic [Covid-19], perlu pasar domestik untuk produk nasional agar rakyat bisa Kembali bekerja dan memperoleh penghasilan” katanya.
Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI) menyinyalir bahwa penyakit lama yaitu impor borongan lama kembali kambuh.
Ketua Umum IKATSI, Suharno Rusdi mengatakan bahwa kasus impor di Batam yang menjadikan lima orang tersangka termasuk di antaranya oknum Bea Cukai menjadi gambaran bahwa praktik impor nonprosedural masih ada. “Kami katakan bahwa modus impor seperti ini adalah legal karena dengan sepengetahuan Bea Cukai, tetapi menjadi unprosedural karena masuk dengan melanggar prosedur yang seharusnya” ucap dia.
“Pelanggaran prosedural yang lazim terjadi dipelabuhan adalah impor borongan, meskipun sebelum beberapa tahun sebelumnya Bea Cukai selalu mengelak, toh akhirnya bisa dibubarkan oleh Bu Sri Mulyani lewat Satgas PIBT pada Agustus 2017, artinya praktik itu ada” tegasnya.
Menurutnya, pasca pembubaran impor borongan, usia produk lokal menikmati pasar domestik hanya seumur jangung karena impor kembali marak, kali ini difasilitasi Pusat Logistik Berikat (PLB) yang sepertinya memang dipersiapkan sebagai upaya legalisasi impor borongan. “Nah sekarang PLB ditutup tapi impor tetap banjiri pasar, padahal ada safeguard dan tata niaga, jadi impor lewat mana? Dan dipastikan juga lewat pelabuhan resmi karena masuk pakai kontainer,” kata dia.
Selanjutnya IKATSI meminta pemerintahan dibawah Presiden Jokowi untuk tegas membereskan urusan impor ini karena telah banyak memakan korban industri dan tenaga kerja selain itu juga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
“Kalau impor resmi kan ada bea masuk, PPN, PPh ada juga bea masuk tambahan dari safeguard. Kalau impor turun, negara dapat masukan dari PPN dan PPh yang dibayarkan produsen dalam negeri. Kalau impor borongan, negara dapat apa?” jelasnya.
IKATSI juga menolak legalisasi praktik unprosedural dan merelaksasi aturan impor dengan alasan dibutuhkan untuk mengisi kekosongan pasar didalam negeri. Pasalnya industri dalam negeri sudah mampu memenuhi kebutuhan untuk pasar domestik, bahkan utilisasinya masih dibawah 50%. “Kebutuhan bahan baku industri, kebijakannya ada di Kementerian Perindustrian. Perintah Presiden Jokowi kan jelas, barang yang sudah bisa diproduksi didalam negeri tidak perlu diimpor. Yang tahu persis produksi dalam negeri kan Kementerian Perindustrian bukan Kementerian Perdagangan terlebih Bea Cukai, jadi jangan overlapping,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Kemantren Pakualaman Berhasil Turunkan Volume Sampah Berkat Mas Jos
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Permintaan Kredit Belum Terpacu, Ini Kata Gubernur BI
- Pemerintah Siapkan Skema Impor BBM Satu Pintu Pertamina
- Ribuan Koperasi Desa Merah Putih Tunggu Dana Cair dari Bank Himbara
- Iuran JKK Industri Padat Karya Dapat Keringanan hingga 2026
- Pinjamin Dukung Bulan Inklusi Keuangan 2025 Lewat Penguatan Literasi
- Kredit Mengendap di Perbankan Tembus Rp2.372 Triliun
- Update Harga Jual Emas Antam dan UBS Hari Ini 19 September 2025
Advertisement
Advertisement