Advertisement
Perbankan Tetap Hapus Buku Kredit di Tengah Pandemi
Ilustrasi kredit bermasalah bank - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Perbankan tetap melakukan write off atau hapus buku kredit di tengah pandemi Covid-19. Namun, write off hanya dilakukan pada aset lama, bukan merupakan kredit yang terdampak Covid-19.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit yang mengalami hapus buku hingga April 2020 senilai Rp444,22 triliun atau turun 0,2 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Advertisement
Jika dibandingkan dengan periode sama tahun lalu, nilai write off pada April 2020 justru mengalami peningkatan sebesar 12,88 persen (year on year/YoY).
Berdasarkan laporan kuartalan, PT Bank Central Asia Tbk. pada kuartal I/2020 telah melakukan hapus buku pada aset produktif senilai Rp143,351 miliar dan melakukan cost recovery atau memulihkan aset yang telah dihapus buku senilai Rp90,140 miliar. Pada periode tersebut, BCA juga melakukan hapus tagih pada aset produktif senilai Rp125,121 miliar.
BACA JUGA : Pandemi dan Perilaku Kredit Perbankan
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn mengatakan di tengah pandemi, secara umum saat ini perseroan masih melakukan penghapusbukuan kredit.
Perseroan melakukan write off pada aset lama. Di sisi lain, kredit yang terdampak Covid-19 secara keseluruhan masuk restrukturisasi kredit dalam kategori lancar.
Menurutnya, dari sisi kredit yang direstrukturisasi, BCA senantiasa melihat perkembangan usaha dan melakukan pemantauan kinerja bisnis para nasabah.
Restrukturisasi umumnya dilakukan dengan memperpanjang tenor pinjaman atau meringankan pembayaran kredit nasabah terutama sektor yang terdampak pandemi Covid-19.
"BCA juga secara konsisten menyalurkan kredit secara prudent untuk menjaga kualitas kredit yang sehat," katanya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.
Terpisah, CFO PT Bank Sahabat Sampoerna Henky Suryaputra juga mengatakan tetap melakukan write off atas pinjaman yang memang tidak dapat tertagih berdasarkan kriteria yang ada.
Nasabah yang mengalami kesulitan untuk melakukan pembayaran kembali pinjaman dimungkinkan untuk melakukan restrukturisasi.
"Di masa pandemi ini, kami semakin menyadari pentingnya komunikasi yang baik dengan nasabah untuk kepentingan bersama," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Bisa Dipidana, Ini Aturannya
- Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja 5 Sektor Padat Karya 2026
- Venezuela Punya Cadangan Minyak Terbesar, tapi Produksi Anjlok
- Penjualan Tiket KAI Tembus 4 Juta pada Arus Balik Nataru
- GIPI DIY: Nataru Ramai, Lama Tinggal Wisatawan Masih Jadi PR
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Hari Ini 7 Januari 2026, UBS dan Galeri24 Melonjak
- Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Bisa Dipidana, Ini Aturannya
- Ekonomi Vietnam Tumbuh 8,02 Persen pada 2025, Tertinggi 3 Tahun
- Konsumsi Dex Series di Jateng-DIY Naik 35,6 Persen Saat Nataru 2026
- Libur Nataru, Konsumsi Listrik di DIY Meningkat 16 Persen
- 75 Persen Tiket Nataru Dibeli Lewat Access by KAI
Advertisement
Advertisement





