Advertisement
Akses Air Didorong Semakin Mudah

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Bank BPD DIY menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.08/2020 mengenai tata cara pelaksanaan pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka percepatan penyediaan air minum, di Kantor BPD DIY, Rabu (5/8/2020).
Direktur Utama BPD DIY, Santoso Rohmad, mengatakan ada tiga tujuan PMK. Pertama, percepatan penyediaan air minum bagi penduduk dan untuk mendorong pencapaian akses 100% air minum. Kedua, memberikan akses pembiayaan bagi PDAM untuk memperoleh kredit investasi dari perbankan nasional, dan ketiga mendorong perbankan nasional dalam memberikan kredit investasi kepada PDAM.
Advertisement
Sejumlah stimulus diberikan melalui PMK ini. “Pemerintah memberikan subsidi bunga maksimal 5% bagi PDAM yang mengajukan kredit investasi. Suku bunga sebesar SPN 12 bulan +5%. Penjaminan dari pemerintah sebesar 70% dari nilai kredit investasi. Untuk jangka waktu kredit maksimal 240 bulan,” ucap Santoso.
Santoso mengatakan kebutuhan air merupakan sesuatu yang sangat penting. Dukungan infrastruktur agar akses air semakin mudah didapat menjadi satu bagian yang perlu disiapkan.
“Semoga dengan ini juga masyarakat dapat semakin mudah mengakses air, seperti halnya di Gunungkidul kan beberapa titik masih sulit,” ujarnya.
Direktur Utama PDAM Tirta Handayani Gunungkidul, Isnawan Febriyanto, menyambut baik program percepatan penyediaan air minum ini.
“Tentu kami menyambut baik, nanti yang sumber air sudah siap akan kami kembangkan dengan dana perbankan itu. Tentu harapannya agar masyarakat semakin mudah mengakses air,” kata Isnawan.
Bank BPD DIY dengan PDAM di wilayah DIY juga telah bersinergi, seperti dalam pembayaran tagihan PDAM melalui teller, ATM, dan mobile banking. Pegawai PDAM Bantul, PDAM Gunungkidul, dan PDAM Kota Jogja juga telah menikmati fasilitas kredit swaguna dari Bank BPD DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perang Dagang, China Balas Amerika Serikat dengan Mengenakan Tarif Impor 125 Persen
- Tarif Impor Amerika Serikat atas Barang-Barang dari China 145 Persen, Bukan 125 Persen
- Kementerian Pekerjaan Umum Setujui Kenaikan Lima Ruas Jalan Tol, Ini Daftarnya
- Rencana Pembukaan Keran Impor Tanpa Kuota, Wamentan Pastikan Tidak Merugikan Industri Lokal
- Trump Berlakukan Tarif Impor, Ini Daftar Negara yang Negosiasi dengan AS
Advertisement

Harian Jogja Gandeng Komunitas Sepeda Gaungkan Kelestarian Lingkungan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cerita Wiji: Berbuka Puasa di Grand Altuz Hotel Seturan Yogyakarta, Pulang Bawa Hadiah Motor!
- Presiden Prabowo Terbitkan Aturan Suntik Modal Danantara, Ini Isinya
- BPJPH Buka Kuota 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia
- Libur Lebaran 2025, Konsumsi LPG Naik 5,4 Persen
- Harga Emas Naik Drastis Hari Ini Sabtu 12 April 2025
- PLN UP3 Yogyakarta Sebut Layanan SPKLU Saat Lebaran Berjalan Lancar
- Begini Dampak Tarif Trump ke Pasar Modal Menurut BEI DIY
Advertisement