Advertisement
Akses Air Didorong Semakin Mudah
Direktur Utama BPD DIY, Santoso Rohmad saat sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.08/2020 mengenai tata cara pelaksanaan pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah Pusat untuk percepatan penyediaan air minum, di Kantor BPD DIY, Rabu (5/8/2020). - Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Bank BPD DIY menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.08/2020 mengenai tata cara pelaksanaan pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka percepatan penyediaan air minum, di Kantor BPD DIY, Rabu (5/8/2020).
Direktur Utama BPD DIY, Santoso Rohmad, mengatakan ada tiga tujuan PMK. Pertama, percepatan penyediaan air minum bagi penduduk dan untuk mendorong pencapaian akses 100% air minum. Kedua, memberikan akses pembiayaan bagi PDAM untuk memperoleh kredit investasi dari perbankan nasional, dan ketiga mendorong perbankan nasional dalam memberikan kredit investasi kepada PDAM.
Advertisement
Sejumlah stimulus diberikan melalui PMK ini. “Pemerintah memberikan subsidi bunga maksimal 5% bagi PDAM yang mengajukan kredit investasi. Suku bunga sebesar SPN 12 bulan +5%. Penjaminan dari pemerintah sebesar 70% dari nilai kredit investasi. Untuk jangka waktu kredit maksimal 240 bulan,” ucap Santoso.
Santoso mengatakan kebutuhan air merupakan sesuatu yang sangat penting. Dukungan infrastruktur agar akses air semakin mudah didapat menjadi satu bagian yang perlu disiapkan.
“Semoga dengan ini juga masyarakat dapat semakin mudah mengakses air, seperti halnya di Gunungkidul kan beberapa titik masih sulit,” ujarnya.
Direktur Utama PDAM Tirta Handayani Gunungkidul, Isnawan Febriyanto, menyambut baik program percepatan penyediaan air minum ini.
“Tentu kami menyambut baik, nanti yang sumber air sudah siap akan kami kembangkan dengan dana perbankan itu. Tentu harapannya agar masyarakat semakin mudah mengakses air,” kata Isnawan.
Bank BPD DIY dengan PDAM di wilayah DIY juga telah bersinergi, seperti dalam pembayaran tagihan PDAM melalui teller, ATM, dan mobile banking. Pegawai PDAM Bantul, PDAM Gunungkidul, dan PDAM Kota Jogja juga telah menikmati fasilitas kredit swaguna dari Bank BPD DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Forbes April 2026: Kekayaan Elon Musk Tembus Rp13.746 Triliun
- Rahasia Kongo Gumi Bertahan 1.400 Tahun Lebih
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
Advertisement
TKA SMP Digelar 8-9 April, Disdik Gunungkidul Jamin Kesiapan
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Selat Hormuz Lumpuh, Industri Plastik RI Berburu Bahan Baku ke Afrika
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, Cek Rinciannya
- 133 Barang Tertinggal di KAI Jogja Saat Lebaran 2026
- Sensus Ekonomi 2026 DIY Libatkan AI, Ini Dampaknya
- Forbes April 2026: Kekayaan Elon Musk Tembus Rp13.746 Triliun
- Harga Plastik Naik Tajam Imbas Penutupan Selat Hormuz
- Beras SPHP 2 Kg Masih Didesain, Mentan Siapkan Distribusi Cepat
Advertisement
Advertisement






