Advertisement
Akses Air Didorong Semakin Mudah

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Bank BPD DIY menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.08/2020 mengenai tata cara pelaksanaan pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka percepatan penyediaan air minum, di Kantor BPD DIY, Rabu (5/8/2020).
Direktur Utama BPD DIY, Santoso Rohmad, mengatakan ada tiga tujuan PMK. Pertama, percepatan penyediaan air minum bagi penduduk dan untuk mendorong pencapaian akses 100% air minum. Kedua, memberikan akses pembiayaan bagi PDAM untuk memperoleh kredit investasi dari perbankan nasional, dan ketiga mendorong perbankan nasional dalam memberikan kredit investasi kepada PDAM.
Advertisement
Sejumlah stimulus diberikan melalui PMK ini. “Pemerintah memberikan subsidi bunga maksimal 5% bagi PDAM yang mengajukan kredit investasi. Suku bunga sebesar SPN 12 bulan +5%. Penjaminan dari pemerintah sebesar 70% dari nilai kredit investasi. Untuk jangka waktu kredit maksimal 240 bulan,” ucap Santoso.
Santoso mengatakan kebutuhan air merupakan sesuatu yang sangat penting. Dukungan infrastruktur agar akses air semakin mudah didapat menjadi satu bagian yang perlu disiapkan.
“Semoga dengan ini juga masyarakat dapat semakin mudah mengakses air, seperti halnya di Gunungkidul kan beberapa titik masih sulit,” ujarnya.
Direktur Utama PDAM Tirta Handayani Gunungkidul, Isnawan Febriyanto, menyambut baik program percepatan penyediaan air minum ini.
“Tentu kami menyambut baik, nanti yang sumber air sudah siap akan kami kembangkan dengan dana perbankan itu. Tentu harapannya agar masyarakat semakin mudah mengakses air,” kata Isnawan.
Bank BPD DIY dengan PDAM di wilayah DIY juga telah bersinergi, seperti dalam pembayaran tagihan PDAM melalui teller, ATM, dan mobile banking. Pegawai PDAM Bantul, PDAM Gunungkidul, dan PDAM Kota Jogja juga telah menikmati fasilitas kredit swaguna dari Bank BPD DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 404.192 Badan Usaha Terjerat Kredit Macet Ke Pinjol, Naik Tajam
- Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah Incar BPRS di Jogja untuk Merger
- Akhir Libur Sekolah, Sejumlah Tol Jasa Marga Diskon 20 Persen hingga 13 Juli 2025, Ini Daftarnya
- Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2025 Menurut Apindo DIY
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
Advertisement

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hingga Juli 2025 Sebanyak 2.495 Pekerja di DIY Terkena PHK
- Pesan Menteri Nusron dalam Forum Pembangunan Wilayah di Sulteng: Tata Ruang Harus Ketat demi Jaga Ketahanan Pangan
- Rapim Semester I, Menteri Nusron Minta Jajaran Evaluasi Tunggakan dan Layanan Elektronik
- Buka Dealer Baru di Jogja, Aion Hadirkan 3 Mobil Listrik Andalan
- Kementerian Pertanian Sebut 212 Produsen Beras Berbuat Curang, Polri Segera Bertindak
- Masih Ada Diskon Tiket Kereta Api Sebesar 30 Persen hingga Akhir Juli 2025
- Pemerintah Salurkan Beras Bersubsidi Program SPHP, Dijual dengan HET Rp12.500 per Kg untuk Pulau Jawa
Advertisement
Advertisement