Advertisement
YLKI: Pengembang Ingkar Janji Dominasi Pengaduan Properti

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengembang yang tak kunjung memenuhi janjinya kepada konsumen masih mendominasi pengaduan yang masuk ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) hingga pertengahan tahun ini.
Menurut Koordinator Pengaduan YLKI Sularsih, hal tersebut merupakan ekses dari maraknya penawaran produk properti berupa rumah susun atau apartemen empat tahun yang lalu di Jakarta dan sekitarnya. Walaupun demikian, kasus serupa sebenarnya sudah sejak lama mendominasi pengaduan di sektor properti yang masuk ke YLKI.
Advertisement
“Pengaduan masih didominasi oleh pembangunan yang tidak sesuai perjanjian awal atau molor. Seharusnya empat tahun setelah dibangun bisa diserahterimakan atau ditempati tapi nyatanya tidak. Ini sudah sejak lama juga sebenarnya,” katanya ketika dihubungi oleh Bisnis belum lama ini.
Sayangnya, Sularsih tak memberikan perincian berapa jumlah pengaduan di sektor properti yang masuk ke YLKI sepanjang tahun ini. Namun yang jelas, pengaduan di sektor tersebut berada di urutan kedua setelah pengaduan terkait platform dagang el.
Adapun, pada tahun lalu total aduan konsumen secara individu mencapai 563 kasus. Dari jumlah tersebut, sekitar 81 kasus di antaranya atau sekitar 14,4% merupakan pelaporan terkait sektor properti.
Masih mengacu pada data tersebut, jenis permasalahan yang paling sering terjadi di sektor properti mencakup pembangunan 26,1%, refund 23,8%, dokumen 9,5%, spesifikasi bangunan 9,5%, dan sistem transaksi 5,9%.
Kemudian Sularsih juga mengungkapkan bahwa permasalahan lain yang sebenarnya banyak terjadi namun tidak diadukan adalah pelanggaran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 11/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) Rumah.
Beleid tersebut mengatur apabila konsumen membatalkan pembelian pada saat pemasaran bukan disebabkan kelalaian pengembang, maka pengembang wajib mengembalikan pembayaran yang telah diterima kepada calon pembeli dengan dapat memotong 10% dari pembayaran yang telah diterima, ditambah atas biaya pajak yang telah diperhitungkan.
“Tetapi pada kenyataannya banyak yang tidak demikian. Uang muka dicicil ke developer belum masuk cicilan KPR (kredit pemilikan rumah) di bank, baru ke developernya saja. Di tengah jalan konsumen batal tetapi uang yang diambil developer lebih dari 10% atau malah yang disetorkan semua tak dikembalikan,” tutur Sularsih.
Adapun, terkait dengan upaya pemerintah melindungi konsumen properti menurut Sularsih masih belum maksimal lantaran tidak adanya pengawasan ketat serta sanksi yang mampu membuat jera pengembang. Oleh karena itu, tak perlu heran jika pengaduan di sektor properti masih saja masuk ke dalam tiga besar pengaduan yang masuk ke YLKI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Damkarmat Bantul Tangani 140 Kejadian Kebakaran hingga September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Siapkan Skema Impor BBM Satu Pintu Pertamina
- Ribuan Koperasi Desa Merah Putih Tunggu Dana Cair dari Bank Himbara
- Iuran JKK Industri Padat Karya Dapat Keringanan hingga 2026
- Pinjamin Dukung Bulan Inklusi Keuangan 2025 Lewat Penguatan Literasi
- Kredit Mengendap di Perbankan Tembus Rp2.372 Triliun
- Update Harga Jual Emas Antam dan UBS Hari Ini 19 September 2025
Advertisement
Advertisement