Catat, Ini Kriteria Penerima Subsidi Bunga UMKM, KPR, dan Kredit Kendaraan
Aturan baru mengenai pemberian subsidi bunga tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.138/PMK.05/2020.
Ilustrasi - Petugas teller menata uang rupiah di salah satu cabang Bank Mandiri di Jakarta, Rabu (19/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Harianjogja.com, JAKARTA-Pandemi Covid-19 memukul dunia perbankan. Kredit melambat dan tabungan masyarakat naik. Hal ini justru menggerus pendapatan perbankan pada paruh pertama 2020.
Ekonom PT Bank Permata Tbk. Josua Pardede mengatakan terhambatnya aktivitas perekonomian membuat para pelaku usaha cenderung tidak ekspansif. Hal ini kemudian membuat sektor usaha menunda perluasan modal kerjanya.
Terbukti dari angka pertumbuhan kredit modal kerja pada Juni 2020 yang mengalami kontraksi sebesar 1,25% dibandingkan periode sama tahun lalu (year on year/yoy). Begitu juga dengan kredit investasi yang mengalami perlambatan pada Juli 2020 hingga menjadi sebesar 5,61% yoy.
Tidak hanya itu, dari sisi konsumsi pun permintaan kredit cenderung melambat akibat adanya ketidakpastian dan penurunan daya beli, sehingga pada bulan Juni 2020 hanya membukukan pertumbuhan sebesar 2,32% yoy.
Berbeda dengan kredit, Dana Pihak Ketiga (DPK) justru membukukan pertumbuhan yang stabil, dengan membukukan pertumbuhan sebesar 7,95%. Kondisi ini pun membuat pendapatan bunga bersih atau net interest income (NII) perba kan pada semester I/2020 mengalami kontraksi 1,91% yoy
"Penurunan Net Interest Income (NII) pada masa pandemi Covid-19 dipengaruhi oleh penurunan permintaan kredit akibat terhambatnya aktivitas perekonomian," katanya kepada Bisnis.com, Minggu (30/8/2020) malam.
Di sisi lain, lanjutnya, pendapatan non-bunga mengalami pertumbuhan positif sebesar 20,52% yoy. Kondisi tersebut akan membuat perbankan cenderung mengoptimalkan pendapatan selain bunga. Dari banyak komponen pendapatan non-bunga, pendorong utamanya masih berasal dari keuntungan transaksi spot dan derivatif, yang menyumbang hingga 57,12% dari total pendapatan non-bunga.
"Ke depannya, hingga aktivitas perekonomian mendekati pulih, perbankan akan cenderung memprioritaskan pendapatan non-bunganya sebagai pendorong keuntungannya," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Aturan baru mengenai pemberian subsidi bunga tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.138/PMK.05/2020.
Lima WNI dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 dilaporkan ditahan Israel di perairan Siprus.
Jemaah haji asal Solo menjalani amputasi jempol kaki di Makkah akibat komplikasi diabetes saat ibadah haji 2026.
Harga minyak mentah Indonesia April 2026 melonjak menjadi 117,31 dolar AS per barel akibat konflik Timur Tengah dan Selat Hormuz.
Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis yang ditahan Israel.
Sri Wagiyati, pedagang asongan stadion di Jogja, menemukan keluarga baru lewat kedekatannya dengan suporter BCS, Brajamusti, dan Slemania.