Advertisement
Subsidi Gaji untuk Karyawan Bisa Lanjut hingga 2021

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Pemerintah Pusat mempertimbangkan stimulus ekonomi kepada karyawan pekerja formal peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui subsidi gaji, bakal dilanjutkan hingga 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan program subsidi gaji pekerja formal kemungkinan sampai kuartal II/2021.
Advertisement
Rencana perpanjangan sendiri dilakukan guna mendorong daya beli masyarakat mengingat program ini bakal menyasar pekerja formal peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berjumlah 15,7 juta orang. Sebelumnya, Airlangga juga memastikan bahwa berbagai program perlindungan sosial bakal dilanjutkan sampai 2021.
“Berdasarkan hasil rapat kemarin dengan Presiden, ini akan dilanjutkan pada 2021 selama tiga bulan, dan mungkin akan kita pertimbangkan perpanjang enam bulan untuk kuartal I dan II,” kata Airlangga dalam Rapat Koordinasi Nasional Kadin Bidang Perindustrian, Perdagangan, dan Hubungan Internasional, Kamis (10/9/2020).
Meski memberi bocoran soal kelanjutan program ini sampai 2021, Airlangga belum mengelaborasi mekanismenya, termasuk soal nilai bantuan dan jumlah penerima akan diberikan.
Dua Gelombang
Melalui program ini, pemerintah menyalurkan bantuan tunai senilai Rp600.000 selama empat bulan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta. Bantuan akan diberikan dalam dua gelombang dengan nilai Rp1,2 juta setiap gelombang.
Per 8 September, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 9 juta data rekening pekerja yang memenuhi syarat dan telah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Masing-masing 2,5 juta rekening untuk penerima tahap I, 3 juta rekening penerima tahap II, dan 3,5 juta rekening penerima tahap III.
Sampai 7 September, peserta yang telah menerima bantuan tahap I tercatat berjumlah 2,31 juta orang atau 92,45 persen dari total. Sebaliknya, peserta tahap II yang telah menerima bantuan subsidi adalah sebanyak 1,38 juta orang atau 46,20 persen dari total.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Upaya OJK DIY Tekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masih Lebar
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Penyidik OJK Tuntaskan 144 Perkara Jasa Keuangan
- Menteri Bahlil Segera Berlakukan Aturan Baru Terkait Penjualan LPG 3 Kilogram
- Tenaga Kerja 1,6 Juta Orang Diprediksi Bisa Terserap ke Koperasi Merah Putih
- Distribusi LPG 3 Kg Bakal Diawasi Badan Khusus
- Wakil Menteri Koperasi Tuding IMF Jadi Penyebab Tumbangnya Koperasi Unit Desa
- Pertumbuhan Kredit dan Tabungan di Bank Syariah Melambat
- Harga Bahan Pangan Hari Ini Minggu 11 Mei 2025, Bawang Merah Rp39 Ribu hingga Cabai Rpp51 Ribu
Advertisement