Advertisement
Subsidi Gaji untuk Karyawan Bisa Lanjut hingga 2021

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Pemerintah Pusat mempertimbangkan stimulus ekonomi kepada karyawan pekerja formal peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui subsidi gaji, bakal dilanjutkan hingga 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan program subsidi gaji pekerja formal kemungkinan sampai kuartal II/2021.
Advertisement
Rencana perpanjangan sendiri dilakukan guna mendorong daya beli masyarakat mengingat program ini bakal menyasar pekerja formal peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berjumlah 15,7 juta orang. Sebelumnya, Airlangga juga memastikan bahwa berbagai program perlindungan sosial bakal dilanjutkan sampai 2021.
“Berdasarkan hasil rapat kemarin dengan Presiden, ini akan dilanjutkan pada 2021 selama tiga bulan, dan mungkin akan kita pertimbangkan perpanjang enam bulan untuk kuartal I dan II,” kata Airlangga dalam Rapat Koordinasi Nasional Kadin Bidang Perindustrian, Perdagangan, dan Hubungan Internasional, Kamis (10/9/2020).
Meski memberi bocoran soal kelanjutan program ini sampai 2021, Airlangga belum mengelaborasi mekanismenya, termasuk soal nilai bantuan dan jumlah penerima akan diberikan.
Dua Gelombang
Melalui program ini, pemerintah menyalurkan bantuan tunai senilai Rp600.000 selama empat bulan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta. Bantuan akan diberikan dalam dua gelombang dengan nilai Rp1,2 juta setiap gelombang.
Per 8 September, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 9 juta data rekening pekerja yang memenuhi syarat dan telah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Masing-masing 2,5 juta rekening untuk penerima tahap I, 3 juta rekening penerima tahap II, dan 3,5 juta rekening penerima tahap III.
Sampai 7 September, peserta yang telah menerima bantuan tahap I tercatat berjumlah 2,31 juta orang atau 92,45 persen dari total. Sebaliknya, peserta tahap II yang telah menerima bantuan subsidi adalah sebanyak 1,38 juta orang atau 46,20 persen dari total.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement