Advertisement
Subsidi Gaji untuk Karyawan Bisa Lanjut hingga 2021
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Pemerintah Pusat mempertimbangkan stimulus ekonomi kepada karyawan pekerja formal peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui subsidi gaji, bakal dilanjutkan hingga 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan program subsidi gaji pekerja formal kemungkinan sampai kuartal II/2021.
Advertisement
Rencana perpanjangan sendiri dilakukan guna mendorong daya beli masyarakat mengingat program ini bakal menyasar pekerja formal peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berjumlah 15,7 juta orang. Sebelumnya, Airlangga juga memastikan bahwa berbagai program perlindungan sosial bakal dilanjutkan sampai 2021.
“Berdasarkan hasil rapat kemarin dengan Presiden, ini akan dilanjutkan pada 2021 selama tiga bulan, dan mungkin akan kita pertimbangkan perpanjang enam bulan untuk kuartal I dan II,” kata Airlangga dalam Rapat Koordinasi Nasional Kadin Bidang Perindustrian, Perdagangan, dan Hubungan Internasional, Kamis (10/9/2020).
Meski memberi bocoran soal kelanjutan program ini sampai 2021, Airlangga belum mengelaborasi mekanismenya, termasuk soal nilai bantuan dan jumlah penerima akan diberikan.
Dua Gelombang
Melalui program ini, pemerintah menyalurkan bantuan tunai senilai Rp600.000 selama empat bulan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta. Bantuan akan diberikan dalam dua gelombang dengan nilai Rp1,2 juta setiap gelombang.
Per 8 September, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 9 juta data rekening pekerja yang memenuhi syarat dan telah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Masing-masing 2,5 juta rekening untuk penerima tahap I, 3 juta rekening penerima tahap II, dan 3,5 juta rekening penerima tahap III.
Sampai 7 September, peserta yang telah menerima bantuan tahap I tercatat berjumlah 2,31 juta orang atau 92,45 persen dari total. Sebaliknya, peserta tahap II yang telah menerima bantuan subsidi adalah sebanyak 1,38 juta orang atau 46,20 persen dari total.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Menparekraf Sandiaga Uno Mengklaim Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Timbulkan Gejolak
- Kini Kereta Ekonomi Gerbong dan Kursinya Generasi Baru, Resmi Beroperasi Mulai Kemarin
- Kemendag Segel SPBU Rest Area KM 42 Jakarta-Cikampek
Advertisement
Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- THE RICH JOGJA: Hotel Semua Kalangan dengan Promo Seru Setiap Bulan
- Kelompok Wanita Tani Mentari Sleman, Pemberdayaan Ekonomi Bermula dari Hobi
- MBPI DIY Minta Pengusaha Bayarkan THR untuk PRT, Ojol, dan Buruh yang Dirumahkan
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- BPD DIY Jadi Tuan Rumah Safari Tarawih bersama FKIJK DIY
- Antisipasi Peningkatan Jumlah Pemudik, Pertamina Tambah Stok BBM
Advertisement
Advertisement