Advertisement
Situasi Tak Pasti, Target Penerimaan Pajak Diturunkan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Pandemi Covid-19 membuat situasi perekonomian menjadi tak pasti. Target penerimaan pajak untuk 2021 pun terpaksa diturunkan.
Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menurunkan target penerimaan pajak 2021. Rasionalisasi target penerimaan ini dipicu oleh prediksi ketidakpastian yang akan berlanjut hingga tahun depan.
Advertisement
Dari hasil kesepakatan tersebut penerimaan pajak yang semula Rp1.268,5 triliun menjadi Rp1.229,6 triliun atau turun sebanyak Rp38,9 triliun.
Selain karena tren ketidakpastian, penurunan target penerimaan pajak ini dipicu oleh kemungkinan target penerimaan pajak tahun 2020 yang melebar dari outlook APBN 2020.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan pemaparan dalam pengambilan keputusan tingkat 1 terkait APBN 2021 di Badan Anggaran (Banggar) DPR.
"Penerimaan pajak hingga akhir tahun diproyeksikan memang akan lebih rendah, sehingga kita juga melihat bahwa target yang ada di dalam RUU APBN 2021 jauh lebih rendah menyebabkan implisit pertumbuhannya menjadi sangat tinggi yaitu mendekati 18 persen," kata Sri Mulyani, Jumat (11/9/2020).
Pasalnya, ketidakpastian ekonomi yang cukup besar pada 2021. Dengan melihat pertimbangan tersebut, panitia kerja atau Panja A kemudian melakukan koreksi agar signaling terhadap target penerimaan pajak menggambarkan kondisi realistis yang dihadapi.
"Namun nanti juga akan tetap memiliki target untuk pencapaian penerimaan negara yang optimal," jelasnya.
Paling Pesimitis
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beberapa menyinggung soal kemungkinan melebatnya shortfall penerimaan pajak dari outlook 2020.
Sejauh ini estimasi penerimaan pajak paling pesimistis pada tahun ini berada dikisaran minus 14% atau senilai Rp1.146,1 triliun.
Artinya, dengan target penerimaan pajak 2021 senilai Rp1.268,5 triliun atau tumbuh 5,8% jika skenario minus 14% terjadi, maka pertumbuhan penerimaan pajak pada 2021 berpotensi membengkak di kisaran 10,6%.
Sementara jika menggunakan angka Rp1.229,6 triliun, maka pertumbuhan penerimaan pajak untuk tahun depan di angka sekitar 7%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan Wisman ke Jogja Tetap Positif Meski Sempat Ada Pembatalan
- Januari-Agustus 2025, Stasiun Lempuyangan Berangkatkan 1,8 Juta Penumpang
- Harga Emas Antam 16 September 2025 Naik, Rp2.181.000 per Gram
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Trump Turunkan Tarif Mobil dari Jepang 15 Persen per Hari Ini
- Harga Emas Diramal Tembus 4.000 Dolar AS Troy Ounce pada 2026
- Pasar Panel Surya RI Dikuasai Produk Murah China
Advertisement
Advertisement