Advertisement
Situasi Tak Pasti, Target Penerimaan Pajak Diturunkan
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Pandemi Covid-19 membuat situasi perekonomian menjadi tak pasti. Target penerimaan pajak untuk 2021 pun terpaksa diturunkan.
Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menurunkan target penerimaan pajak 2021. Rasionalisasi target penerimaan ini dipicu oleh prediksi ketidakpastian yang akan berlanjut hingga tahun depan.
Advertisement
Dari hasil kesepakatan tersebut penerimaan pajak yang semula Rp1.268,5 triliun menjadi Rp1.229,6 triliun atau turun sebanyak Rp38,9 triliun.
Selain karena tren ketidakpastian, penurunan target penerimaan pajak ini dipicu oleh kemungkinan target penerimaan pajak tahun 2020 yang melebar dari outlook APBN 2020.
BACA JUGA
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan pemaparan dalam pengambilan keputusan tingkat 1 terkait APBN 2021 di Badan Anggaran (Banggar) DPR.
"Penerimaan pajak hingga akhir tahun diproyeksikan memang akan lebih rendah, sehingga kita juga melihat bahwa target yang ada di dalam RUU APBN 2021 jauh lebih rendah menyebabkan implisit pertumbuhannya menjadi sangat tinggi yaitu mendekati 18 persen," kata Sri Mulyani, Jumat (11/9/2020).
Pasalnya, ketidakpastian ekonomi yang cukup besar pada 2021. Dengan melihat pertimbangan tersebut, panitia kerja atau Panja A kemudian melakukan koreksi agar signaling terhadap target penerimaan pajak menggambarkan kondisi realistis yang dihadapi.
"Namun nanti juga akan tetap memiliki target untuk pencapaian penerimaan negara yang optimal," jelasnya.
Paling Pesimitis
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beberapa menyinggung soal kemungkinan melebatnya shortfall penerimaan pajak dari outlook 2020.
Sejauh ini estimasi penerimaan pajak paling pesimistis pada tahun ini berada dikisaran minus 14% atau senilai Rp1.146,1 triliun.
Artinya, dengan target penerimaan pajak 2021 senilai Rp1.268,5 triliun atau tumbuh 5,8% jika skenario minus 14% terjadi, maka pertumbuhan penerimaan pajak pada 2021 berpotensi membengkak di kisaran 10,6%.
Sementara jika menggunakan angka Rp1.229,6 triliun, maka pertumbuhan penerimaan pajak untuk tahun depan di angka sekitar 7%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPRP Serap Masukan Reformasi Kepolisian lewat Public Hearing di UGM
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, UBS & Galeri24
- Harga Cabai Rawit dan Bawang Merah Nasional Turun
- Harga BBM Pertamina hingga Shell Stabil Jelang Nataru
- Samsung Biologics Akuisisi Pabrik Obat GSK US$280 Juta
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
- Viral Roti O Tolak Pembayaran Tunai, Ini Aturan Tegas BI
Advertisement
Advertisement



