Advertisement
Impor Bawang Putih, Kementan Sebut Tak Bebaskan Rekomendasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--DPR meminta penjelasan terkait dengan syarat rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH). Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto menegaskan bahwa tidak pernah dibebaskan selama periode relaksasi impor bawang putih pada Maret sampai Juni 2020.
Hal ini kembali disampaikan Prihasto di hadapan Komisi IV DPR RI dalam rapat dengar pendapat pada Rabu (16/9/2020). Dalam kesempatan tersebut, DPR RI meminta penjelasan terkait regulasi impor hortikultura yang berubah untuk sementara dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020.
Advertisement
Dalam beleid tersebut, syarat laporan surveyor dan surat persetujuan impor (SPI) ditiadakan sampai 30 Juni 2020 untuk importasi produk hortikultura. Kebijakan ini dikeluarkan menyusul naiknya harga bawang putih dan bawang bombai di pasaran.
Aturan ini tersebut sempat menimbulkan anggapan bahwa syarat RIPH turut dihapuskan. Meski demikian, Prihasto menyatakan bahwa RIPH tetap wajib disertakan karena secara khusus diatur dalam pasal 88 Undang-Undang Hortikultura No.13/2010.
"Impor produk hortikultura wajib memperhatikan aspek keamanan pangan dan ketersediaan dalam negeri. Jika relaksasi perizinan impor mengacu ke UU Perdagangan, kami tetap berdasarkan UU Hortikultura," kata Prihasto di Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Dia pun menjelaskan Direktorat Jenderal Hortikultura kemudian mengundang Badan Karantina Pertanian untuk membahas implementasi relaksasi tersebut. Dalam nota dinas tertanggal 22 Maret 2020, diputuskan bahwa importasi bawang putih dan bawang bombai tetap mensyaratkan RIPH.
Badan Karantina Pertanian pun diberi wewenang untuk melakukan pemeriksaan dokumen RIPH di post border. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka produk yang diimpor harus disimpan di gudang pelaku usaha.
Prihasto juga mengemukakan bahwa pelaku usaha lantas membuat pernyataan untuk melengkapi dokumen tersebut. Mereka pun berkomitmen tidak akan mendistribusikan barang sebelum syarat dipenuhi.
Meski demikian, dalam rapat lanjutan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 23 Maret 2020, Prihasto juga mengungkap bahwa terdapat permintaan untuk mempertimbangkan kembali syarat RIPH. Meski demikian, Prihasto kembali menegaskan aturan tersebut tetap berlaku.
33 Perusahaan
Sampai saat ini, dia menjelaskan terdapat 48.785 ton bawang putih milik 33 perusahaan yang masuk tanpa RIPH. Para pelaku usaha yang diketahui tak memenuhi syarat ini pun telah dilaporkan oleh Kementerian ke Satgas Pangan Polri.
Meski demikian, dia menyatakan belum menerima laporan lanjutan mengenai penanganan pelanggaran tersebut.
Per 14 September, total RIPH yang telah terbit untuk bawang putih berjumlah 1.077.142 ton. Namun Prihasto mengatakan 299.324 ton rekomendasi impor telah dicabut karena telah habis masa berlakunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- IHSG Ditutup Melemah, Ini Tanggapan BEI DIY
- Kenaikan BI Rate 25 Basis Poin, Respon Kadin DIY: Keputusan Moderat
- Marvera Gunungkidul, Korban Penipuan Jadi Sumber Penghidupan
- Meraup Berkah dari Rumput Laut dan Tulang Ikan
- Hari Ini Harga Telur Ayam Terpantau Naik hingga Rp31 Ribu per Kilogram
- Per Maret 2024, APBN Surplus Rp8,1 Triliun
Advertisement
Advertisement