Advertisement
Pungut PPN 10% per 1 Oktober, Shopee Tegaskan Tak Naikkan Harga Jual Produk
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo telah menunjuk dua belas perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Salah satu yang ditunjuk tersebut adalah PT Shopee International Indonesia. Shopee ditunjuk menjadi salah satu perusahaan yang wajib pungut (wapu) PPN 10 persen oleh otoritas pajak nasional.
Advertisement
Baca juga: Sleman City Hall Gelar Drive-In Concert Pertama di Jogja
Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
Radityo Triatmojo, Head of Public Policy and Government Relations Shopee, mengungkapkan tambahan pajak ini tidak akan mempengaruhi harga barang-barang yang dijual di Shopee.
Baca juga: Subsidi Gaji Sudah Tersalurkan Rp7 Triliun, Guru Honorer Masih Diverifikasi
Dalam kesempatan ini kami kembali menegaskan bahwa selama rumusan regulasi yang sesuai dengan undang-undang dapat membantu perkembangan UMKM di Indonesia, dia menuturkan Shopee akan selalu mendukung regulasi yang berlaku.
"Saat ini kami sedang menunggu sosialisasi resmi dari pihak Kemenkeu / Dirjen Pajak terkait pengesahan resmi peraturan ini," ujar Radityo.
Dia menegaskan PPN yang dipungut bukanlah pajak e-commerce, melainkan pajak barang digital tidak berwujud/jasa digital yang berasal dari luar negeri.
Sebagai pelaku industri e-commerce yang beroperasi di Indonesia, Shopee beroperasi sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah.
Sampai saat ini, dia menuturkan sistem pelaporan pajak yang dilakukan baik oleh Shopee sebagai perusahaan dan juga merchants dalam aplikasi kami telah dilakukan sesuai dengan standar prosedur dan regulasi yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 untuk basis perusahaan dan penjual.
Selain Shopee, marketplace yang ditunjuk pada gelombang ketiga menjadi pemungut PPN ini adalah JD.ID.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perpres 19/2024 dan Sinergi Kementerian Bakal Percepat Pengembangan Industri Gim RI
- Aturan Impor dalam Permendag Nomor 36 Ditunda
- Harga Cabai Mahal, Mendag: Indonesia Butuh Sistem Tanam yang Tidak Terpengaruh Cuaca
- Pelaku Industri Sebut Aturan Baru Kripto OJK Wujud Komitmen OJK Kembangkan Teknologi Keuangan RI
- Daop 6 Yogyakarta Batalkan 4 Perjalanan KA Imbas Banjir di Semarang
Advertisement
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Harga Beras dan Minyak Goreng Masih Tinggi di Awal Ramadan
- Optimalkan Layanan Melalui Aplikasi untuk Konsumen, Astra Motor Yogyakarta Perkenalkan Kembali Motorku X
- Perpres 19/2024 dan Sinergi Kementerian Bakal Percepat Pengembangan Industri Gim RI
- Satgas PASTI Blokir Aplikasi BBH dan Smart Wallet yang Terindikasi Melakukan Penipuan
- Bapanas Jamin Ketersediaan Stok Beras dengan Terapkan Kebijakan Ini
- Mendag Sebut Harga Telur dan Daging Ayam Masih Mahal Karena Ini
- Mendag Beri Komentar Tak Terduga Soal Migrasi TikTok-Tokopedia yang Sarat Politik
Advertisement
Advertisement