Kebiasaan Baca Buku Keluarga Prabowo Jadi Inspirasi Gerakan Wajib Baca
Kebiasaan membaca buku di keluarga Prabowo menjadi inspirasi pemerintah untuk kembali menggalakkan budaya baca dan wajib membaca.
Logo Shopee/Shopee
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo telah menunjuk dua belas perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Salah satu yang ditunjuk tersebut adalah PT Shopee International Indonesia. Shopee ditunjuk menjadi salah satu perusahaan yang wajib pungut (wapu) PPN 10 persen oleh otoritas pajak nasional.
Baca juga: Sleman City Hall Gelar Drive-In Concert Pertama di Jogja
Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
Radityo Triatmojo, Head of Public Policy and Government Relations Shopee, mengungkapkan tambahan pajak ini tidak akan mempengaruhi harga barang-barang yang dijual di Shopee.
Baca juga: Subsidi Gaji Sudah Tersalurkan Rp7 Triliun, Guru Honorer Masih Diverifikasi
Dalam kesempatan ini kami kembali menegaskan bahwa selama rumusan regulasi yang sesuai dengan undang-undang dapat membantu perkembangan UMKM di Indonesia, dia menuturkan Shopee akan selalu mendukung regulasi yang berlaku.
"Saat ini kami sedang menunggu sosialisasi resmi dari pihak Kemenkeu / Dirjen Pajak terkait pengesahan resmi peraturan ini," ujar Radityo.
Dia menegaskan PPN yang dipungut bukanlah pajak e-commerce, melainkan pajak barang digital tidak berwujud/jasa digital yang berasal dari luar negeri.
Sebagai pelaku industri e-commerce yang beroperasi di Indonesia, Shopee beroperasi sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah.
Sampai saat ini, dia menuturkan sistem pelaporan pajak yang dilakukan baik oleh Shopee sebagai perusahaan dan juga merchants dalam aplikasi kami telah dilakukan sesuai dengan standar prosedur dan regulasi yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 untuk basis perusahaan dan penjual.
Selain Shopee, marketplace yang ditunjuk pada gelombang ketiga menjadi pemungut PPN ini adalah JD.ID.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kebiasaan membaca buku di keluarga Prabowo menjadi inspirasi pemerintah untuk kembali menggalakkan budaya baca dan wajib membaca.
Cek jadwal DAMRI Bandara YIA Rabu 19 Agustus 2026. Ada lima rute menuju Jogja dan Sleman dengan tarif Rp80.000 per penumpang.
Cek jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 19 Agustus 2026. Ada lima keberangkatan dari Jogja dan lima dari Kutoarjo.
Catat jadwal KA Bandara YIA reguler dan Xpress dari Tugu Jogja ke YIA maupun sebaliknya, lengkap dengan waktu keberangkatan.
Cek jadwal KRL Palur-Jogja Rabu 19 Agustus 2026, lengkap dari Stasiun Palur hingga Stasiun Yogyakarta.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 19 Agustus 2026 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.