DPR Usul Pembentukan Dewan Kebijakan Ekonomi Makro di RUU BI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan pembentukan Dewan Kebijakan Ekonomi Makro dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia.
Sebelumnya, DPR mengusulkan dibentuknya Dewan Moneter. Namun, usulan ini menimbulkan kekhawatiran akan mengancam independensi bank sentral.
Advertisement
Dalam draf RUU BI yang diterima Bisnis, Jumat (18/9/2020), disebutkan Dewan Kebijakan Ekonomi Makro membantu pemerintah dan BI dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
Kebijakan moneter yang dimaksudkan, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan.
Adapaun, tugas dari Dewan Kebijakan Ekonomi Makro adalah memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Dewan Kebijakan Ekonomi Makro terdiri dari 5 anggota, yaitu Menteri Keuangan dan 1 orang menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional, Gubernur BI, dan Deputi Gubernur Senior BI, serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Namun, jika dipandang perlu, pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasehat kepada Dewan Kebijakan Ekonomi Makro.
Sebagai gambaran, pembentukan Dewan Kebijakan Ekonomi Makro merupakan usulan Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu saat rapat dengar pendapat umum di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Selasa (15/9/2020).
Tak Bisa Berdiri Sendiri
Anggito menilai, meski BI bersifat independen, namun kebijakan moneter tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya sinkronisasi, termasuk dari sisi pembangunan jangka pendek dan jangka panjang.
Dia menjelaskan, peran dan tujuan BI saat ini seharusnya bisa diperluas. Tidak hanya menjaga stabilitas makroekonomi, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengelolaan makroprudensial, dukungan pada sektor fiskal, dan mikroprudensial.
Menurutnya, hampir semua negara memandatkan Bank sentralnya untuk melakukan tugas di pertumbuhan ekonomi, hanya Bank Indonesia yang tugasnya sangat sempit, yakni hanya menciptakan dan memelihara kestabilan harga dan rupiah.
Mekanisme Dewan Kebijakan Ekonomi Makro pun, sebenarnya sudah masuk dalam UU No. 3/2004, tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, namun tidak dibentuk tata kelola yang permanen.
"Tata kelola ini dimungkinkan. Saya mengusulkan dibentuk Dewan Kebijakan Ekonomi Makro, bukan Dewan Moneter, supaya tidak disalahartikan sebagai intervensi pemerintah ke Bank Indonesia," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Pilkada 2024, KPU Kulonprogo Tetapkan 775 Daftar Pemilih Tambahan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sah! Maya Watono Jabat Direktur Utama Holding BUMN InJourney, Berikut Profilnya
- Prabowo Raih Komitmen Investasi 8,5 Miliar Dolar AS dari Lawatannya ke Inggris
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Bea Cukai DIY Sebut Hampir Semua Stakeholder Sepakti Penerapan Cukai Minuman Berpemanis
- Road to Hakordia, Stan Inspektorat DIY Hadir di Jogja Ekraf Week 2024
- Tarif Pelayanan Penumpang Dipangkas 50% selama Libur Natal dan Tahun Baru
- Indonesia Segera Realisasikan Investasi US$8,5 dari 10 Perusahaan di Inggris
Advertisement
Advertisement