Advertisement
DPR Usul Pembentukan Dewan Kebijakan Ekonomi Makro di RUU BI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan pembentukan Dewan Kebijakan Ekonomi Makro dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia.
Sebelumnya, DPR mengusulkan dibentuknya Dewan Moneter. Namun, usulan ini menimbulkan kekhawatiran akan mengancam independensi bank sentral.
Advertisement
Dalam draf RUU BI yang diterima Bisnis, Jumat (18/9/2020), disebutkan Dewan Kebijakan Ekonomi Makro membantu pemerintah dan BI dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
Kebijakan moneter yang dimaksudkan, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan.
Adapaun, tugas dari Dewan Kebijakan Ekonomi Makro adalah memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Dewan Kebijakan Ekonomi Makro terdiri dari 5 anggota, yaitu Menteri Keuangan dan 1 orang menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional, Gubernur BI, dan Deputi Gubernur Senior BI, serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Namun, jika dipandang perlu, pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasehat kepada Dewan Kebijakan Ekonomi Makro.
Sebagai gambaran, pembentukan Dewan Kebijakan Ekonomi Makro merupakan usulan Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu saat rapat dengar pendapat umum di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Selasa (15/9/2020).
Tak Bisa Berdiri Sendiri
Anggito menilai, meski BI bersifat independen, namun kebijakan moneter tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya sinkronisasi, termasuk dari sisi pembangunan jangka pendek dan jangka panjang.
Dia menjelaskan, peran dan tujuan BI saat ini seharusnya bisa diperluas. Tidak hanya menjaga stabilitas makroekonomi, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengelolaan makroprudensial, dukungan pada sektor fiskal, dan mikroprudensial.
Menurutnya, hampir semua negara memandatkan Bank sentralnya untuk melakukan tugas di pertumbuhan ekonomi, hanya Bank Indonesia yang tugasnya sangat sempit, yakni hanya menciptakan dan memelihara kestabilan harga dan rupiah.
Mekanisme Dewan Kebijakan Ekonomi Makro pun, sebenarnya sudah masuk dalam UU No. 3/2004, tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, namun tidak dibentuk tata kelola yang permanen.
"Tata kelola ini dimungkinkan. Saya mengusulkan dibentuk Dewan Kebijakan Ekonomi Makro, bukan Dewan Moneter, supaya tidak disalahartikan sebagai intervensi pemerintah ke Bank Indonesia," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KAI Daop 6 Fasilitasi Angkutan Motor Gratis Selama Arus Mudik, Catat Cara Daftar dan Syaratnya
- Perpres 19/2024 dan Sinergi Kementerian Bakal Percepat Pengembangan Industri Gim RI
- Aturan Impor dalam Permendag Nomor 36 Ditunda
- Harga Cabai Mahal, Mendag: Indonesia Butuh Sistem Tanam yang Tidak Terpengaruh Cuaca
- Pelaku Industri Sebut Aturan Baru Kripto OJK Wujud Komitmen OJK Kembangkan Teknologi Keuangan RI
Advertisement
Produksi Ikan Tangkapan dan Budi Daya di Gunungkidul Hanya Naik Tipis
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Kemiskinan Argentina Kian Menjadi, Warga Berburu Makanan di Tempat Sampah
- Diklaim Usung Performa 3 Kali Lipat Lebih Baik, PS5 Pro Bakal Dirilis Sony Tahun Ini
- Penjaminan Dana Pihak Ketiga Belum Berlaku untuk Pinjol, Begini Penjelasan OJK
- Driver Ojol Wajib Diberi THR, Ini Ketentuan Detailnya
- Dugaan Debitur Fraud hingga Rp2,5 Triliun, LPEI Bakal Ikuti Proses Hukum
- Jika Ada Perusahaan Telat Bayar THR 2024, Ini Sanksinya
- Qwords Academy, Bantu UMKM Terapkan Konsep #GoOnline di Bulan Ramadan
Advertisement
Advertisement