Advertisement
Bahan Baku Vaksin Covid-19 Tidak Dikenai PPN

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPN bagi barang yang terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2020. Impor bahan baku produksi vaksin Covid-19 ditanggung pemerintah (DTP).
Dalam ketentuan diatur dalam PMK No.143/2020 ini, pemerintah juga mempertegas pemberian insentif PPN bagi barang yang diperlukan untuk pengembangan vaksin Corona.
Advertisement
Penegasan ini terlihat dari penambahan 3 poin dalam Pasal 2 ayat 5 beleid tersebut. Poin pertama, pemerintah menyatakan bahwa impor bahan baku untuk produksi vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin atau Obat, ditanggung pemerintah (DTP).
Kedua, penyerahan bahan baku untuk produksi vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada Industri Farmasi Produksi Vaksin atau Obat, ditanggung pemerintah. Ketiga, penyerahan vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin atau Obat, ditanggung pemerintah.
Selain PPN, beleid yang telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Kamis (1/10/2020) itu juga mempertegas pemberian fasilitas insentif PPh 22 impor bagi perusahaan yang pihak atau perusahaan yang terkait pengadaan vaksin Covid-19.
Sebagai contoh, industri farmasi produksi vaksin dan obat yang mengimpor atau membeli bahan baku untuk memproduksi vaksin
Bebas PPH
Virus Disease 2019 (Covid-19), diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor atau PPh Pasal 22 sejak Masa Pajak Oktober 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.
Pemerintah juga memperpanjang pemberian fasilitas berupa pengurangan penghasilan neto bagi WP yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga sampai 31 Desember 2020.
Ketentuan ini juga berlaku untuk sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, pengenaan tarif PPh sebesar 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima SDM di bidang kesehatan dan pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
Advertisement

Driver Ojol di Jogja Geruduk Rumah Mas-mas Pelayaran yang Diduga Lakukan Penganiayaan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Imbas tarif Trump, Harga Sepatu Nike Bakal Naik
- LPG 3 Kilogram Bakal Dibikin Satu Harga, Ini Alasan Kementerian ESDM
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Konflik Hingga Harga Tiket Pesawat Jadi Kendala Kunjungan Turis Asing ke DIY
- Dukung Prambanan Jazz 2025, Daop 6 Yogyakarta Hadirkan Diskon Tiket 20 Persen, Begini Cara Mendapatkannya
Advertisement
Advertisement