Advertisement
Bahan Baku Vaksin Covid-19 Tidak Dikenai PPN
Petugas kesehatan menunjukan vaksin saat simulasi uji klinis vaksin Covid-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPN bagi barang yang terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2020. Impor bahan baku produksi vaksin Covid-19 ditanggung pemerintah (DTP).
Dalam ketentuan diatur dalam PMK No.143/2020 ini, pemerintah juga mempertegas pemberian insentif PPN bagi barang yang diperlukan untuk pengembangan vaksin Corona.
Advertisement
Penegasan ini terlihat dari penambahan 3 poin dalam Pasal 2 ayat 5 beleid tersebut. Poin pertama, pemerintah menyatakan bahwa impor bahan baku untuk produksi vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin atau Obat, ditanggung pemerintah (DTP).
Kedua, penyerahan bahan baku untuk produksi vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada Industri Farmasi Produksi Vaksin atau Obat, ditanggung pemerintah. Ketiga, penyerahan vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin atau Obat, ditanggung pemerintah.
BACA JUGA
Selain PPN, beleid yang telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Kamis (1/10/2020) itu juga mempertegas pemberian fasilitas insentif PPh 22 impor bagi perusahaan yang pihak atau perusahaan yang terkait pengadaan vaksin Covid-19.
Sebagai contoh, industri farmasi produksi vaksin dan obat yang mengimpor atau membeli bahan baku untuk memproduksi vaksin
Bebas PPH
Virus Disease 2019 (Covid-19), diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor atau PPh Pasal 22 sejak Masa Pajak Oktober 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.
Pemerintah juga memperpanjang pemberian fasilitas berupa pengurangan penghasilan neto bagi WP yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga sampai 31 Desember 2020.
Ketentuan ini juga berlaku untuk sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, pengenaan tarif PPh sebesar 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima SDM di bidang kesehatan dan pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS Sebut Ekonomi RI Kuartal III/2025 Tumbuh 5,04 Persen
- Pertamina Pastikan Pertalite di Jawa Timur Bebas Air dan Etanol
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
- PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan
- Kemnaker Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Tahap 2
Advertisement
Stunting di Jogja Turun, Wali Kota Targetkan di Bawah 10 Persen
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



