Advertisement

Bahan Baku Vaksin Covid-19 Tidak Dikenai PPN

Edi Suwiknyo
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 22:17 WIB
Maya Herawati
Bahan Baku Vaksin Covid-19 Tidak Dikenai PPN Petugas kesehatan menunjukan vaksin saat simulasi uji klinis vaksin Covid-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPN bagi barang yang terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2020. Impor bahan baku produksi vaksin Covid-19 ditanggung pemerintah (DTP).

Dalam ketentuan diatur dalam PMK No.143/2020 ini, pemerintah juga mempertegas pemberian insentif PPN bagi barang yang diperlukan untuk pengembangan vaksin Corona.

Advertisement

Penegasan ini terlihat dari penambahan 3 poin dalam Pasal 2 ayat 5 beleid tersebut. Poin pertama, pemerintah menyatakan bahwa  impor bahan baku untuk produksi vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin atau Obat, ditanggung pemerintah (DTP).

Kedua, penyerahan bahan baku untuk produksi vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada Industri Farmasi Produksi Vaksin atau Obat, ditanggung  pemerintah. Ketiga, penyerahan vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin atau Obat, ditanggung pemerintah.

Selain PPN, beleid yang telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Kamis (1/10/2020) itu juga mempertegas pemberian fasilitas insentif PPh 22 impor bagi perusahaan yang pihak atau perusahaan yang terkait pengadaan vaksin Covid-19.

Sebagai contoh, industri farmasi produksi vaksin dan obat yang mengimpor atau membeli bahan baku untuk memproduksi vaksin 

Bebas PPH

Virus Disease 2019 (Covid-19), diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor atau PPh Pasal 22 sejak Masa Pajak Oktober 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.

Pemerintah juga memperpanjang pemberian fasilitas berupa pengurangan penghasilan neto bagi WP yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga sampai 31 Desember 2020.

Ketentuan ini juga berlaku untuk sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, pengenaan tarif PPh sebesar 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima SDM di bidang kesehatan dan pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas  penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Driver Ojol di Jogja Geruduk Rumah Mas-mas Pelayaran yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sleman
| Sabtu, 05 Juli 2025, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement