Advertisement
Bahan Baku Vaksin Covid-19 Tidak Dikenai PPN
Petugas kesehatan menunjukan vaksin saat simulasi uji klinis vaksin Covid-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPN bagi barang yang terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2020. Impor bahan baku produksi vaksin Covid-19 ditanggung pemerintah (DTP).
Dalam ketentuan diatur dalam PMK No.143/2020 ini, pemerintah juga mempertegas pemberian insentif PPN bagi barang yang diperlukan untuk pengembangan vaksin Corona.
Advertisement
Penegasan ini terlihat dari penambahan 3 poin dalam Pasal 2 ayat 5 beleid tersebut. Poin pertama, pemerintah menyatakan bahwa impor bahan baku untuk produksi vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin atau Obat, ditanggung pemerintah (DTP).
Kedua, penyerahan bahan baku untuk produksi vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada Industri Farmasi Produksi Vaksin atau Obat, ditanggung pemerintah. Ketiga, penyerahan vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin atau Obat, ditanggung pemerintah.
BACA JUGA
Selain PPN, beleid yang telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Kamis (1/10/2020) itu juga mempertegas pemberian fasilitas insentif PPh 22 impor bagi perusahaan yang pihak atau perusahaan yang terkait pengadaan vaksin Covid-19.
Sebagai contoh, industri farmasi produksi vaksin dan obat yang mengimpor atau membeli bahan baku untuk memproduksi vaksin
Bebas PPH
Virus Disease 2019 (Covid-19), diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor atau PPh Pasal 22 sejak Masa Pajak Oktober 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.
Pemerintah juga memperpanjang pemberian fasilitas berupa pengurangan penghasilan neto bagi WP yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga sampai 31 Desember 2020.
Ketentuan ini juga berlaku untuk sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, pengenaan tarif PPh sebesar 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima SDM di bidang kesehatan dan pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Venezuela Punya Cadangan Minyak Terbesar, tapi Produksi Anjlok
- Penjualan Tiket KAI Tembus 4 Juta pada Arus Balik Nataru
- GIPI DIY: Nataru Ramai, Lama Tinggal Wisatawan Masih Jadi PR
- Emas Antam Terjun Bebas, Harga Turun Rp95.000 per Gram
- Penjualan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Melonjak hingga Jutaan Kursi
Advertisement
Advertisement
Walking Tour Telusuri Jejak Sejarah Simpang Lima Boyolali
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




