Insentif Pajak Baru Terserap 24,6%

Harianjogja.com, JAKARTA-Insetif yang diberikan pemerintah di dunia perpajakan belum maksimal. Serapan insentif masih 24,6% padahal tinggal tersisa 2,5 bulan pada tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hingga saat ini realisasi insentif perpajakan masih belum mencapai Rp30 triliun.
"Kami akan tetap berjuang menyampaikan ke seluruh wajib pajak bahwa pemerintah hadir untuk membantu mereka. Bantuan pemerintah bisa berupa insentif pajak, restrukturisasi, dan berbagai bantuan UMKM seperti subsidi bunga dan bantuan kredit produktif," katanya dalam Acara Spectaxcular 2020, Jumat (23/10/2020).
Sri Mulyani memaparkan, insentif perpajakan dalam bentuk PPh 21 sejauh ini baru terealisasi sebesar Rp2,18 triliun dan pembebasan PPh impor juga baru terealisasi sebesar Rp7,3 triliun.
"Kemudian perusahaan-perusahaan yang mengalami tantangan luar biasa, mereka boleh mencicil penurunan angsuran hingga 50 persen, sudah terealisir Rp10,2 triliun," jekasnya.
Meski harus memberikan insentif kepada dunia usaha, Sri Mulyani mengatakan sektor perpajakan ikut mengalami tekanan yang dalam akibat pandei Covid-19.
Penerimaan pajak tercatat telah terkontraksi lebih dari 17 persen. Di sisi lain, belanja pemerintah mengalami peningkatan, sehingga defisit APBN pada tahun ini mencapai 6,3 persen dari PDB.
"Kita tetap memberikan insentif agar wajib pajak bisa bertahan dan bisa pulih kembali. Itu tantangan yang tidak mudah bagi kita semua," katanya.
Sumber : JIBI/Bisnis.com