Advertisement
Pemerintah Daerah Bakal Dapat Insentif Cegah Inflasi
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di Jakarta, Rabu (19/2/2020). FOTO ANTARA - Puspa Perwitasar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-
Kementerian Keuangan mengubah sejumlah substansi dalam pengelolaan dana insentif daerah (DID) melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.167/PMK.07/2020.
Advertisement
Beleid ini merevisi ketentuan sebelumnya yakni PMK No.141/PMK.07/2019. Pemerintah berharap dengan perubahan dan penambahan substansi tersebut, pengelolaan DID bisa semakin efektif dan akuntabel.
"Untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan DID perlu dilakukan penyempurnaan peraturan," demikian bunyi pertimbangan beleid yang dikutip, Rabu (28/10/2020).
Adapun melalui ketentuan baru tersebut, pemerintah menambah dua kategori kinerja untuk menghitung besaran alokasi DID yang diberikan kepada daerah. Dua kategori itu yakni kategori pengendalian inflasi dan kategori pencegahan korupsi.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan syarat Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) untuk kategori kesehatan fiskal daerah dan pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah juga menghapus syarat kepatuhan mandatory spending dalam penghitungan DID untuk kategori kesehatan fiskal daerah.
Artinya, dengan dihapusnya syarat kepatuhan mandatory spending, daerah tak perlu repot-repot mencantumkan capaian belanja pendidikan, kesehatan, dana desa, dan infrastruktur untuk mendapatkan DID.
Seperti diketahui, DID menjadi salah satu instrumen fiskal yang digunakan pemerintah pusat untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah baik itu provinsi, kota, dan kabupaten.
Dua pekan lalu, pemerintah telah menerbitkan PMK No.151/PMK.07/2020 tentang pagu anggaran DID pada periode ketiga yang nilainya mencapai Rp1 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
Advertisement
Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Harga Cabai Anjlok Serentak, Bapanas Pastikan Stok Aman
- Konsumsi BBM Naik 28 Persen, Pertamina Jamin Stok Aman Saat Lebaran
- Inflasi DIY Maret 2026 Diprediksi Nyaris 1 Persen
- Harga Minyak Naik Tekan Rupiah Mendekati Level Psikologis
- Update Harga Emas Hari Ini: Stabil di Rp2,26 Juta per Gram
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Koperasi Desa Bakal Sediakan Kredit, Bunga Dipatok 6 Persen per Tahun
Advertisement
Advertisement







