Advertisement

Simak Cara Agar Kepesertaan BPJS Kesehatan Tidak Dibekukan

Mia Chitra Dinisari
Sabtu, 31 Oktober 2020 - 13:07 WIB
Maya Herawati
Simak Cara Agar Kepesertaan BPJS Kesehatan Tidak Dibekukan Ilustrasi BPJS Kesehatan. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehan Pekerja Penerima Upah-Penyelenggara Negara (PPU PN) bisa dibekukan per 1 November jika tidak regristrasi ulang. Simak caranya agar itu tidak terjadi.

Anda bisa menghindari penonaktifan itu dengan melakukan registrasi ulang dengan beragam cara yang disediakan sebagai berikut :

Advertisement

1. Cek status NIK BPJS Kesehatan Anda di WA Pandawa, atau juga diĀ Aplikasi Mobile JKN, layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, petugas BPJS SATU! di rumah sakit, atau melalui Aplikasi JAGA KPK .

2. Jika status NIK Anda aktif, maka akun Anda tidak akan dibekukan.

3. Jika status NIK Anda tidak aktif maka Anda bisa melakukan pembaruan data NIK dengan cara menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WhatsApp (Pandawa) menu pengaktifan kembali kartu, petugas BPJS SATU! di rumah sakit, atau melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

4. Syarat yang diperlukan yakni peserta cukup menyiapkan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) dan kartu peserta KIS.

5. Setelah melakukan pembaruan maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkab Bantul Distribusikan Alat dan Mesin Tani untuk Tingkatkan Produksi Pangan

Bantul
| Jum'at, 04 Juli 2025, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement