Simak Cara Agar Kepesertaan BPJS Kesehatan Tidak Dibekukan

Mia Chitra Dinisari
Mia Chitra Dinisari Sabtu, 31 Oktober 2020 13:07 WIB
Simak Cara Agar Kepesertaan BPJS Kesehatan Tidak Dibekukan

Ilustrasi BPJS Kesehatan./Bisnis Indonesia-Nurul Hidayat

Harianjogja.com, JAKARTA-Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehan Pekerja Penerima Upah-Penyelenggara Negara (PPU PN) bisa dibekukan per 1 November jika tidak regristrasi ulang. Simak caranya agar itu tidak terjadi.

Anda bisa menghindari penonaktifan itu dengan melakukan registrasi ulang dengan beragam cara yang disediakan sebagai berikut :

1. Cek status NIK BPJS Kesehatan Anda di WA Pandawa, atau juga di Aplikasi Mobile JKN, layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, petugas BPJS SATU! di rumah sakit, atau melalui Aplikasi JAGA KPK .

2. Jika status NIK Anda aktif, maka akun Anda tidak akan dibekukan.

3. Jika status NIK Anda tidak aktif maka Anda bisa melakukan pembaruan data NIK dengan cara menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WhatsApp (Pandawa) menu pengaktifan kembali kartu, petugas BPJS SATU! di rumah sakit, atau melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

4. Syarat yang diperlukan yakni peserta cukup menyiapkan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) dan kartu peserta KIS.

5. Setelah melakukan pembaruan maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online