Advertisement
Simak Cara Agar Kepesertaan BPJS Kesehatan Tidak Dibekukan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Kepesertaan Jaminan Kesehatan NasionalāKartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehan Pekerja Penerima Upah-Penyelenggara Negara (PPU PN) bisa dibekukan per 1 November jika tidak regristrasi ulang. Simak caranya agar itu tidak terjadi.
Anda bisa menghindari penonaktifan itu dengan melakukan registrasi ulang dengan beragam cara yang disediakan sebagai berikut :
Advertisement
1. Cek status NIK BPJS Kesehatan Anda di WA Pandawa, atau juga diĀ Aplikasi Mobile JKN, layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, petugas BPJS SATU! di rumah sakit, atau melalui Aplikasi JAGA KPK .
2. Jika status NIK Anda aktif, maka akun Anda tidak akan dibekukan.
3. Jika status NIK Anda tidak aktif maka Anda bisa melakukan pembaruan data NIK dengan cara menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WhatsApp (Pandawa) menu pengaktifan kembali kartu, petugas BPJS SATU! di rumah sakit, atau melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
4. Syarat yang diperlukan yakni peserta cukup menyiapkan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) dan kartu peserta KIS.
5. Setelah melakukan pembaruan maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- Promo Libur Nataru Pertamina: BBM, Bright Gas, dan Hotel Patra Jasa
- Modus Penipuan Siber Berkembang, Ini Jenisnya Kata OJK
- Harga Emas Hari Ini Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
- Industri Buzzer Terorganisir Dinilai Ancam Etika Ruang Digital
Advertisement
Berkah Harga Cabai, Petani Kulonprogo Untung Bersih Rp60 Juta
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




