Advertisement

Kemenparekraf Bantu 100 Pelaku Wisata dan Ekraf untuk Naik Kelas

Herlambang Jati Kusumo
Sabtu, 14 November 2020 - 02:17 WIB
Nina Atmasari
Kemenparekraf Bantu 100 Pelaku Wisata dan Ekraf untuk Naik Kelas Direktur Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenparekraf Robinson H. Sinaga (tiga kiri) saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendirian Badan Hukum di Jogja, Jumat (13/11/2020). - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-- Persentase usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang berbadan hukum di Indonesia masih rendah. Kondisi ini menyebabkan sulitnya pelaku ekraf untuk naik kelas sehingga perlu terus mendapatkan edukasi.

Direktur Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenparekraf, Robinson H. Sinaga mengatakan untuk bisa naik kelas seringkali alasan pelaku wisata dan ekraf terbentur persoalan biaya. Untuk membantu pelaku ekraf, tahun ini Kemenparekraf memberikan fasilitasi pendirian usaha berbadan hukum. Tahun ini, katanya, ditargetkan sebanyak 100 pelaku ekraf mendapatkan bantuan ini.

Advertisement

"Tahun ini kami fasilitasi untuk empat kota mulai Medan, Jogja, Manado dan Bali. Masing-masing kota 25 sertifikat [badan hukum] yang kami fasilitasi. Biaya pembuatan usaha berbadan hukum, misalnya Rp10 juta, kami yang akan membiayainya," katanya di sela kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendirian Badan Usaha, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Alfamart Resmikan Gerai ke-1000 di Filipina

Diakuinya, target 100 pelaku ekraf yang dibiayai dalam program memang kecil karena kondisi pandemi saat ini. Namun tahun depan, jumlah penerima bantuan fasilitasi akan ditingkatkan lagi. "Permintaan masih tinggi karena alasan terkendala di biaya. Kami fasilitasi karena tujuan awalnya dirancang agar pelaku Ekraf bisa naik kelas. Beberapa pelaku kesulitan naik kelas karena tidak berbadan hukum," ujarnya.

Oleh karenanya, Direktorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bekerjasama dengan Badan Pengelola Usaha Universitas Sebelas Maret Surakarta (BPU UNS), agar pelaku usaha pariwisata dan ekraf tidak akan mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya jika sudah berbadan hukum.

"Kegiatan ini membantu para pelaku usaha pariwisata dan pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mendirikan Badan Hukum melalui bantuan teknis dan finansial," katanya.

Ketua Panitia BPU UNS, Muh Hendri Nuryadi mengatakan awalnya sebanyak 161 pelaku wisata dan ekraf di DIY yang mendaftar kegiatan ini. Setelah diseleksi, hanya 80 pelaku wisata dan Ekraf yang memenuhi syarat. Sayangnya, kata dia, ada sejumlah sub sektor ekraf yang tidak mendaftar sama sekali seperti game developer.

Baca juga: Penting Diketahui, Ini Ciri-Ciri Whatsapp Disadap

Padahal kegiatan ini, katanya, juga memfasilitasi para peserta untuk mendirikan Badan Hukum berupa Perseroan Terbatas (PT) dan/atau Perkumpulan secara gratis. "Nanti 80 peserta akan diseleksi lagi sehingga nanti ada 25 pelaku wisata dan ekraf yang difasilitasi pendirian badan hukumnya. Pendanaannya berasal dari Kemenparekraf," kata Hendri.

Dia menjelaskan, secara umum ada dua jenis badan hukum, yaitu badan hukum profit dan badan hukum non profit. Badan hukum profit dikenal dengan nama Perseroan Terbatas (PT), sedangkan badan hukum non profit lebih dikenal dengan nama yayasan dan perkumpulan.

"Dengan membentuk badan hukum, ada beberapa keuntungan atau kemudahan yang didapatkan, seperti memiliki legalitas, memiliki nomor rekening atau dokumen lain atas nama badan hukum, diakui sebagai subyek hukum, bahkan bisa juga mendapatkan insentif pajak," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Soal Pembebasan Lahan untuk IKN dan PSN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement