Advertisement
Kemenparekraf Bantu 100 Pelaku Wisata dan Ekraf untuk Naik Kelas

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- Persentase usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang berbadan hukum di Indonesia masih rendah. Kondisi ini menyebabkan sulitnya pelaku ekraf untuk naik kelas sehingga perlu terus mendapatkan edukasi.
Direktur Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenparekraf, Robinson H. Sinaga mengatakan untuk bisa naik kelas seringkali alasan pelaku wisata dan ekraf terbentur persoalan biaya. Untuk membantu pelaku ekraf, tahun ini Kemenparekraf memberikan fasilitasi pendirian usaha berbadan hukum. Tahun ini, katanya, ditargetkan sebanyak 100 pelaku ekraf mendapatkan bantuan ini.
Advertisement
"Tahun ini kami fasilitasi untuk empat kota mulai Medan, Jogja, Manado dan Bali. Masing-masing kota 25 sertifikat [badan hukum] yang kami fasilitasi. Biaya pembuatan usaha berbadan hukum, misalnya Rp10 juta, kami yang akan membiayainya," katanya di sela kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendirian Badan Usaha, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Alfamart Resmikan Gerai ke-1000 di Filipina
Diakuinya, target 100 pelaku ekraf yang dibiayai dalam program memang kecil karena kondisi pandemi saat ini. Namun tahun depan, jumlah penerima bantuan fasilitasi akan ditingkatkan lagi. "Permintaan masih tinggi karena alasan terkendala di biaya. Kami fasilitasi karena tujuan awalnya dirancang agar pelaku Ekraf bisa naik kelas. Beberapa pelaku kesulitan naik kelas karena tidak berbadan hukum," ujarnya.
Oleh karenanya, Direktorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bekerjasama dengan Badan Pengelola Usaha Universitas Sebelas Maret Surakarta (BPU UNS), agar pelaku usaha pariwisata dan ekraf tidak akan mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya jika sudah berbadan hukum.
"Kegiatan ini membantu para pelaku usaha pariwisata dan pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mendirikan Badan Hukum melalui bantuan teknis dan finansial," katanya.
Ketua Panitia BPU UNS, Muh Hendri Nuryadi mengatakan awalnya sebanyak 161 pelaku wisata dan ekraf di DIY yang mendaftar kegiatan ini. Setelah diseleksi, hanya 80 pelaku wisata dan Ekraf yang memenuhi syarat. Sayangnya, kata dia, ada sejumlah sub sektor ekraf yang tidak mendaftar sama sekali seperti game developer.
Baca juga: Penting Diketahui, Ini Ciri-Ciri Whatsapp Disadap
Padahal kegiatan ini, katanya, juga memfasilitasi para peserta untuk mendirikan Badan Hukum berupa Perseroan Terbatas (PT) dan/atau Perkumpulan secara gratis. "Nanti 80 peserta akan diseleksi lagi sehingga nanti ada 25 pelaku wisata dan ekraf yang difasilitasi pendirian badan hukumnya. Pendanaannya berasal dari Kemenparekraf," kata Hendri.
Dia menjelaskan, secara umum ada dua jenis badan hukum, yaitu badan hukum profit dan badan hukum non profit. Badan hukum profit dikenal dengan nama Perseroan Terbatas (PT), sedangkan badan hukum non profit lebih dikenal dengan nama yayasan dan perkumpulan.
"Dengan membentuk badan hukum, ada beberapa keuntungan atau kemudahan yang didapatkan, seperti memiliki legalitas, memiliki nomor rekening atau dokumen lain atas nama badan hukum, diakui sebagai subyek hukum, bahkan bisa juga mendapatkan insentif pajak," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Kepemilikian KTP Pink di Gunungkidul Terus Digeber
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pariwisata Butuh Pembiayaan, Berharap Suku Bunga Bank Turun
- Harga Beras, Bawang, hingga Cabai Rawit Merah Turun Hari Ini
- Permintaan Kredit Belum Terpacu, Ini Kata Gubernur BI
- Pemerintah Siapkan Skema Impor BBM Satu Pintu Pertamina
- Ribuan Koperasi Desa Merah Putih Tunggu Dana Cair dari Bank Himbara
- Iuran JKK Industri Padat Karya Dapat Keringanan hingga 2026
- Pinjamin Dukung Bulan Inklusi Keuangan 2025 Lewat Penguatan Literasi
Advertisement
Advertisement