Advertisement
Jasa Raharja Dorong Warga Manfaatkan E-Posti

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di awal 2021. Perpanjangan keringanan denda administrasi pajak kendaraan ini berlaku hingga 30 Juni 2021.
Kepala Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta, Akhdiyat Setya Purnama mengatakan tidak hanya penghapusan denda pajak kendaraan saja yang diberikan, tetapi juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). "Penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah ketika masyarakat menghadapi pandemi Covid-19," katanya, Selasa (26/1).
Advertisement
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan agar kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak meningkat dan tertib. Walaupun ia sendiri mengatakan jika kepatuhan masyarakat DIY membayar pajak sangat tinggi, hanya 8% saja yang tidak patuh. Untuk itu, adanya relaksasi pajak kendaraan ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi tunggakannya. "Sekali lagi, kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak di tengah pandemi Covid-19," harapnya.
Untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor, Akhdiyat mendorong agar masyarakat memanfaatkan layanan E-Posti. Dia menjelaskan, E-Posti merupakan layanan inovasi untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor PKB dan SDWKLLJ khusus daftar ulang tahunan. Layanan E-Posti ini, katanya, manjadi langkah strategis di tengah masyarakat menghadapi pandemi dan menerapkan protokol kesehatan. Termasuk, untuk meningkatkan kesadaran pengendara kendaraan bermotor agar melindungi diri dengan asuransi jiwa.
Dia berharap, dengan layanan E-Posti tersebut masyarakat akan terlindungi oleh Jasa Raharja terutama bagi yang mengalami kecelakaan di jalan raya. "Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan E-Posti ini. Layanan ini memudahkan masyarakat agar tak perlu repot ke samsat untuk membayar pajak kendaraan. Dengan layanan ini, maka pembayaran pajak, termasuk SDWKLLJ mudah dibayarkan," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro menjelaskan kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) No.101/2020 tentang Perubahan ketiga atas Pergub No.26/2020. Dalam Pergub tersebut dijelaskan, kebijakan ini meliputi penghapusan denda pajak kendaraan PKB dan BBNKB.
Dengan kebijakan ini, para pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak kendaraan tidak akan dikenakan sanksi. Sehingga, pajak yang perlu dibayarkan seperti biasanya atau ketika tidak ada keterlambatan pembayaran pajak. "Jadi yang dihapus hanya sanksi atau dendanya, tetapi kalau pajak kendaraannya tetap harus membayar seperti biasa. Kebijakan ini berlaku sampai 30 Juni mendatang,” kata Gamal.
Terkait E-Posti, Gamal mengatakan jika layanan tersebut sebagai upaya agar wajib pajak tak harus bertemu langsung dengan petugas. Hal itu merupakan salah satu cara untuk beradaptasi dengan protokol kesehatan di era pandemi Covid-19. Tak hanya mampu membayar secara daring namun layanan ini diperkuat dengan sistem layanan validasi STNK yang juga dapat dilakukan secara online melalui sarana laiknya anjunan tunai mandiri (ATM). (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Masuk Indonesia, Minuman Beralkohol dan Daging Babi Asal Amerika Serikat Tetap Kena Tarif Impor
- Ribut-Ribut Beras Oplosan, Kemendag Minta Produsen Tarik Beras dari Peredaran
- 10 Besar Produk Ekspor Nonmigas AS ke Indonesia yang Kini Dipatok Tarif 0 Persen
- Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Mulai Rp996.000
- Bersiap Impor Minyak dari Amerika Serikat, Pertamina Minta Dukungan Aturan dari Pemerintah
Advertisement

Becak Kayuh Bertenaga Listrik Resmi Mengaspal di Malioboro, Bentor Akan Dibatasi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Mulai Rp996.000
- 10 Besar Produk Ekspor Nonmigas AS ke Indonesia yang Kini Dipatok Tarif 0 Persen
- Konsumsi Pertalite di Jawa Tengah dan DIY Turun 6 Persen
- Ribut-Ribut Beras Oplosan, Kemendag Minta Produsen Tarik Beras dari Peredaran
- Masuk Indonesia, Minuman Beralkohol dan Daging Babi Asal Amerika Serikat Tetap Kena Tarif Impor
- eL Hotel Yogyakarta - Malioboro Raih Penghargaan The Top 10% of Hotels Worldwide dalam Tripadvisor Travelers Choice Award 2025
Advertisement
Advertisement