Advertisement

Kemenkumham Kebut Pembahasan RUU Hubungan Keuangan Pusat & Daerah

Edi Suwiknyo
Minggu, 31 Januari 2021 - 08:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kemenkumham Kebut Pembahasan RUU Hubungan Keuangan Pusat & Daerah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat tiba di depan Ruang Rapat Paripurna I untuk menghadiri Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis - Arief Hermawan P

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham mempercepat penyelerasan naskah akademik RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Benny Riyanto, berharap pemerintah dan DPR RI dapat menyelesaikan RUU HKPD menjadi UU pada tahun 2021 sehingga tidak menjadi pekerjaan rumah ke depannya. 

Advertisement

Oleh karena itu, untuk memperlancar sewaktu pembahasan di DPR RI nantinya, Kepala BPHN memastikan draf RUU maupun konsep Naskah Akademik sudah matang di internal pemerintah sehingga pemerintah punya satu suara berkaitan dengan substansi pengaturan RUU HKPD. 

“Harapan kita RUU HKPD ini bisa tuntas tahun 2021, jangan sampai jadi pekerjaan rumah Pemerintah,  kita harus benar-benar serius,” kata Kepala BPHN dalam keterangan yang dikutip, Minggu (31/1/2021).

Benny menjelaskan, RUU HKPD disusun untuk mengganti dua Undang-Undang, yakni UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca juga: Mayoritas Wilayah Sleman Masih Zona Merah Covid-19

Dengan hadirnya RUU HKPD, diharapkan akan menyelesaikan permasalahan hukum terkait hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah sehingga memberikan kepastian hukum di dalam hubungan antara pusat dan daerah.

Selain itu, RUU HKPD juga diharapkan menghapus disharmoni dan tumpang tindih pengaturan terkait hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah di masa lalu. 

“RUU HKPD diharapkan menjadi Undang-Undang yang lebih komprehensif untuk menuju tata kelola keuangan pusat dan daerah yang sinergi, terintegrasi, akuntabel, dan transparan dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur,” kata Kepala BPHN. 

Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan RI, Putut Hari Satyaka mengatakan, pihak Kementerian Keuangan sendiri menargetkan Surat Presiden (Surpres) RUU HKPD bisa diterbitkan bulan Februari 2021. Sebab, sebagian besar materi muatan sudah selesai dibahas, hanya tinggal beberapa isu.

“Kami akan tuntaskan di internal sehingga pada saat dibahas bersama dengan DPR RI, posisi pemerintah adalah satu,” kata Putut. 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI DJoko Pudjirahadjo, mengatakan bahwa BPHN Kementerian Hukum dan HAM berada pada posisi untuk memperlancar dan mempercepat proses Penyelarasan Naskah Akademik RUU HKPD.

Dari reviu yang dilakukan, hanya perlu dilakukan penambahan data dan informasi sehingga mendukung konsep dan pengaturan yang dikehendaki.

“Kita berharap Penyelerasan ini berjalan lancar dan prosesnya tidak sampai satu bulan apabila data dan informasi yang diperlukan dipenuhi,” kata Djoko

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Persetujuan PBG Butuh Waktu Lama

Jogja
| Kamis, 05 Desember 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Berkunjung ke Chengdu Melihat Penangkaran Panda

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement