Ini Cara Mudah Isi SPT Tahunan 2020, Jangan Sampai Telat!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mulai Februari ini, wajib pajak sudah mulai dapat mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2020.
Perlu diketahui, wajib pajak badan dan orang pribadi untuk pelaporan SPT Tahunan memiliki tenggat waktu berbeda.
Advertisement
Dikutip dari situs pajak.go.id, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi pada 31 Maret 2021, sedangkan untuk wajib pajak badan akan berakhir pada April 2021.
Direktorat Jenderal Pajak menyarankan agar pelaporan lebih mudah, masyarakat dapat mengunakan e-Filing dan e-Form.
"Saudara dapat secara mandiri melakukan pengisian SPT tanpa tatap muka dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id/lapor-tahunan," ujar Ditjen Pajak dalam email pemberitahuan yang dikutip Bisnis, Minggu (7/2/2021).
Cara pengisian online ini juga dimaksudkan untuk menghindari risiko penularan Covid-19.
Dokumen penting yang harus disiapkan oleh wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, yaitu:
1. Formulir 1770 dan lampiran 1770 I–IV
2. Neraca menggunakan format sederhana
3. Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar
Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai 4 cara.
1. Secara langsung
Penyampaian SPT bisa dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan.
Namun, cara ini tidak dibuka sehubungan dengan pandemi Covid-19.
2. Pengiriman Pos/Jasa Ekspedisi
Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan melalui Pos atau perusahaan jasa ekspedisi maupun jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar.
Dalam hal penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan.
Namun, wajib pajak harus mengisi mengunduh Amplop SPT Tahunan terlebih dahulu.
Dalam hal SPT Tahunan disampaikan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap.
Pastikan alamat KPP yang dituju benar. Wajib pajak bisa melihat daftar alamat unit kerja DJP di www.pajak.go.id/lapor-tahunan.
3. Melalui DJP Online
Aplikasi DJP Online digunakan untuk penyampaian Laporan SPT dalam bentuk SPT Elektronik. Layanan Penyampaian SPT Elektronik melalui DJP Online, memiliki tiga mekanisme, yaitu:
1. e-Filing: Pengisian Langsung, yaitu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS.
2. e-Filing: Upload CSV hasil aplikasi e-SPT, untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770S, dan SPT Tahunan PPh Badan.
3. e-FORM: Formulir SPT Elektronik, yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online) saat akan submit SPT.
Perlu diingat, setiap Wajib Pajak yang menggunakan Layanan Pajak Online harus memiliki e-FIN.
e-FIN tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Formulir permohonan EFIn bisa diunduh di situs pajak.go.id
" Wajib Pajak harus melakukan permohonan EFIN di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di Layanan Pajak Online," ujar Ditjen Pajak.
SPT yang disampaikan melalui saluran tertentu (e-Filing) harus dilengkapi dokumen-dokumen yang wajib dipindai dan diunggah (kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1770 S atau 1770 SS dengan status nihil atau kurang bayar).
4. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)
Ditjen Pajak telah menunjukan berbagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) untuk penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dijadikan saluran penyampaian laporan SPT.
Beberapa PJAP yang tersedia a.l. BRI, BNI, Accurate.id serta Pajakku dan Sipajak. Silakan cek daftar PJAP lengkap di daftar lengkap PJAP bisa dilihat di https://www.pajak.go.id/index-pjap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Lewat Film, KPU DIY Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput di Pilada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Segera Realisasikan Investasi US$8,5 dari 10 Perusahaan di Inggris
- Harga Emas Antam Naik Rp21.000 Hari Ini, Sabtu 23 November 2024, Pergram Dibanderol Rp1.541.000
- Kiprahnya Diakui Hingga Internasional, Contact Center PLN Site Semarang Siap Layani Masyarakat Jelang Nataru
- OJK DIY: Ada 7 Alasan Pelajar dan Mahasiswa Mudah Terjerat Judi Online
- Penurunan BI Rate Tak Serta Merta Turunkan Bunga Kredit, Ini Penjelasan BI DIY..
- UMP 2025 Belum Juga Ditetapkan, Ini Dia Besaran UMP 2024 di Setiap Provinsi
- Tercapai 100%, Pendapatan Negara dari Deviden BUMN Tembus Rp85,5 Triliun Tahun Ini
Advertisement
Advertisement