Advertisement

Promo November

Ini Cara Mudah Isi SPT Tahunan 2020, Jangan Sampai Telat!

Hadijah Alaydrus
Minggu, 07 Februari 2021 - 12:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Ini Cara Mudah Isi SPT Tahunan 2020, Jangan Sampai Telat! Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).ANTARA FOTO - Indrianto Eko Suwarso

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Mulai Februari ini, wajib pajak sudah mulai dapat mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2020.

Perlu diketahui, wajib pajak badan dan orang pribadi untuk pelaporan SPT Tahunan memiliki tenggat waktu berbeda.

Advertisement

Dikutip dari situs pajak.go.id, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi pada 31 Maret 2021, sedangkan untuk wajib pajak badan akan berakhir pada April 2021.

Direktorat Jenderal Pajak menyarankan agar pelaporan lebih mudah, masyarakat dapat mengunakan e-Filing dan e-Form.

"Saudara dapat secara mandiri melakukan pengisian SPT tanpa tatap muka dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id/lapor-tahunan," ujar Ditjen Pajak dalam email pemberitahuan yang dikutip Bisnis, Minggu (7/2/2021).

Cara pengisian online ini juga dimaksudkan untuk menghindari risiko penularan Covid-19.

Dokumen penting yang harus disiapkan oleh wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, yaitu:

1. Formulir 1770 dan lampiran 1770 I–IV

2. Neraca menggunakan format sederhana

3. Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar

Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai 4 cara.

1. Secara langsung

Penyampaian SPT bisa dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan.

Namun, cara ini tidak dibuka sehubungan dengan pandemi Covid-19.

2. Pengiriman Pos/Jasa Ekspedisi

Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan melalui Pos atau perusahaan jasa ekspedisi maupun jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar.

Dalam hal penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan.

Namun, wajib pajak harus mengisi mengunduh Amplop SPT Tahunan terlebih dahulu.

Dalam hal SPT Tahunan disampaikan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap.

Pastikan alamat KPP yang dituju benar. Wajib pajak bisa melihat daftar alamat unit kerja DJP di www.pajak.go.id/lapor-tahunan.

3. Melalui DJP Online

Aplikasi DJP Online digunakan untuk penyampaian Laporan SPT dalam bentuk SPT Elektronik. Layanan Penyampaian SPT Elektronik melalui DJP Online, memiliki tiga mekanisme, yaitu:

1. e-Filing: Pengisian Langsung, yaitu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS.

2. e-Filing: Upload CSV hasil aplikasi e-SPT, untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770S, dan SPT Tahunan PPh Badan.

3. e-FORM: Formulir SPT Elektronik, yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online) saat akan submit SPT.

Perlu diingat, setiap Wajib Pajak yang menggunakan Layanan Pajak Online harus memiliki e-FIN.

e-FIN tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Formulir permohonan EFIn bisa diunduh di situs pajak.go.id

" Wajib Pajak harus melakukan permohonan EFIN di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di Layanan Pajak Online," ujar Ditjen Pajak.

SPT yang disampaikan melalui saluran tertentu (e-Filing) harus dilengkapi dokumen-dokumen yang wajib dipindai dan diunggah (kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1770 S atau 1770 SS dengan status nihil atau kurang bayar).

4. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

Ditjen Pajak telah menunjukan berbagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) untuk penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dijadikan saluran penyampaian laporan SPT.

Beberapa PJAP yang tersedia a.l. BRI, BNI, Accurate.id serta Pajakku dan Sipajak. Silakan cek daftar PJAP lengkap di daftar lengkap PJAP bisa dilihat di https://www.pajak.go.id/index-pjap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pencari Rumput di Cangkringan Digigit Pitbull, Korban dan Pemilik Tengah Bermediasi

Sleman
| Kamis, 14 November 2024, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Berwisata ke Labuan Bajo, Ini Rekomendasinya

Wisata
| Kamis, 14 November 2024, 07:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement