Advertisement
Rumah Rp2 Miliar Tanpa PPN, Menperin: Ini Kesempatan
Pekerja memindahkan semen untuk diangkut ke kapal di Pelabuhan Paotere, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (25/2). - Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Beriringan dengan insentif PPnBM kendaraan bermotor, pemerintah juga merilis insentif PPN untuk perumahan yang diharapkan akan mendorong sektor properti. ektor properti dipilih lantaran memiliki industri terkait sebanyak 170 sektor. Artinya, jika properti ini bangkit maka keseluruhan sektor terkait itu akan turut menerima dampak yang baik.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap pada sektor industri terkait properti, dapat melihat ini semua sebagai kesempatan yang disiapkan pemerintah untuk mendukung kinerja. Oleh sebab itu, industri pendukung sektor properti harus siap memanfaatkan peluang pertumbuhan.
Advertisement
BACA JUGA : Sudah Ada Keringanan, Pembayaran PBB di Kota Jogja Baru
Selain itu, yang terpenting agar mereka bisa melakukan proses produksi secara efisien untuk daya saing lebih tinggi. "Jadi ini kesempatan, industri harus siap dan berdaya saing sehingga akan menguntungkan diri sendiri dan juga konsumennya. Salah satu cara agar lebih efisien adalah penerapan Industri 4.0 dalam proses produksi mereka," katanya kepada Bisnis, Selasa (2/3/2021).
Agus sebelumnya menilai industri manufaktur di tanah air masih mencatatkan performa positif pada beberapa subsektornya meski di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Pada kuartal IV/2020, terdapat beberapa subsektor yang tetap konsiten berkontribusi serta menjadi penopang angka pertumbuhan industri pengolahan.
Adapun dalam upaya mendorong produktivitas industri di masa pandemi, Kemenperin juga terus mengoptimalkan implementasi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang diberikan kepada perusahaan industri serta perusahaan kawasan industri.
BACA JUGA : Tarif PBB Jogja Naik 400%, Segini Jumlah yang Mengajukan
Menurut Agus yang menjadi catatan penting, perusahaan industri yang mendapatkan IOMKI wajib menjalankan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya.
"Melalui instrumen tersebut, Kemenperin terus berupaya menjaga keberlangsungan operasi dan mobilitas kegiatan industri dengan mengutamakan penerapan protokol kesehatan,” sebut Agus.
Hingga saat ini, Kemenperin telah menerbitkan 18.651 IOMKI dan mencabut 342 IOMKI dari perusahaan tidak patuh pada aturan yang ditetapkan. Penerbitan sejumlah IOMKI tersebut meliputi sekitar 5,1 juta tenaga kerja yang masih dapat bekerja hingga saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Harga Cabai Gunungkidul Turun Saat Puasa, Ayam Masih Rp40.000 per Kg
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Perang Iran vs AS-Israel Bikin Harga Minyak Dunia Melonjak Tajam
- Hindari Konflik, Eksportir DIY Alihkan Jalur Ekspor ke Luar Suez
- Menteri ESDM, Harga BBM Subsidi Tidak Akan Naik hingga Lebaran 2026
- Warga Sleman Siap-siap, Bakal Ada 1.000 Sambungan Jargas Baru
- Mudik Gratis Dinilai Efisien Redam Risiko Kecelakaan Lebaran
- JNE Prediksi Pengiriman Ramadan Naik hingga 30 Persen
- Harga Emas Pegadaian: UBS Rp3,05 Juta dan Galeri24 Rp3,03 Juta
Advertisement
Advertisement








