Advertisement
Rumah Rp2 Miliar Tanpa PPN, Menperin: Ini Kesempatan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Beriringan dengan insentif PPnBM kendaraan bermotor, pemerintah juga merilis insentif PPN untuk perumahan yang diharapkan akan mendorong sektor properti. ektor properti dipilih lantaran memiliki industri terkait sebanyak 170 sektor. Artinya, jika properti ini bangkit maka keseluruhan sektor terkait itu akan turut menerima dampak yang baik.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap pada sektor industri terkait properti, dapat melihat ini semua sebagai kesempatan yang disiapkan pemerintah untuk mendukung kinerja. Oleh sebab itu, industri pendukung sektor properti harus siap memanfaatkan peluang pertumbuhan.
Advertisement
BACA JUGA : Sudah Ada Keringanan, Pembayaran PBB di Kota Jogja Baru
Selain itu, yang terpenting agar mereka bisa melakukan proses produksi secara efisien untuk daya saing lebih tinggi. "Jadi ini kesempatan, industri harus siap dan berdaya saing sehingga akan menguntungkan diri sendiri dan juga konsumennya. Salah satu cara agar lebih efisien adalah penerapan Industri 4.0 dalam proses produksi mereka," katanya kepada Bisnis, Selasa (2/3/2021).
Agus sebelumnya menilai industri manufaktur di tanah air masih mencatatkan performa positif pada beberapa subsektornya meski di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Pada kuartal IV/2020, terdapat beberapa subsektor yang tetap konsiten berkontribusi serta menjadi penopang angka pertumbuhan industri pengolahan.
Adapun dalam upaya mendorong produktivitas industri di masa pandemi, Kemenperin juga terus mengoptimalkan implementasi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang diberikan kepada perusahaan industri serta perusahaan kawasan industri.
BACA JUGA : Tarif PBB Jogja Naik 400%, Segini Jumlah yang Mengajukan
Menurut Agus yang menjadi catatan penting, perusahaan industri yang mendapatkan IOMKI wajib menjalankan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya.
"Melalui instrumen tersebut, Kemenperin terus berupaya menjaga keberlangsungan operasi dan mobilitas kegiatan industri dengan mengutamakan penerapan protokol kesehatan,” sebut Agus.
Hingga saat ini, Kemenperin telah menerbitkan 18.651 IOMKI dan mencabut 342 IOMKI dari perusahaan tidak patuh pada aturan yang ditetapkan. Penerbitan sejumlah IOMKI tersebut meliputi sekitar 5,1 juta tenaga kerja yang masih dapat bekerja hingga saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Upaya OJK DIY Tekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masih Lebar
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
Advertisement

Angkat Konsep TerraDam, Mahasiswa UGM Raih Juara 2 Kompetisi Riset Aktuaria Internasional 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PLTS Terbesar di Indonesia Segera Dibangun di Banyuwangi
- Panasonic Umumkan Akan Melakukan PHK 10 Ribu Karyawan
- KHAS Malioboro Hotel dan KHAS Tugu Hotel Sajikan Pengalaman Kuliner Istimewa di Kediaman Menteri Pariwisata, Ndalem Tjokronegaran Yogyakarta
- Istana Membantah Kebijakan Efesiensi Anggaran Memicu Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi
- Ini Upaya OJK DIY Tekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masih Lebar
- Penyidik OJK Tuntaskan 144 Perkara Jasa Keuangan
- Menteri Bahlil Segera Berlakukan Aturan Baru Terkait Penjualan LPG 3 Kilogram
Advertisement