Advertisement

Rumah Rp2 Miliar Tanpa PPN, Menperin: Ini Kesempatan

Ipak Ayu H Nurcaya
Rabu, 03 Maret 2021 - 17:27 WIB
Sunartono
Rumah Rp2 Miliar Tanpa PPN, Menperin: Ini Kesempatan Pekerja memindahkan semen untuk diangkut ke kapal di Pelabuhan Paotere, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (25/2). - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Beriringan dengan insentif PPnBM kendaraan bermotor, pemerintah juga merilis insentif PPN untuk perumahan yang diharapkan akan mendorong sektor properti. ektor properti dipilih lantaran memiliki industri terkait sebanyak 170 sektor. Artinya, jika properti ini bangkit maka keseluruhan sektor terkait itu akan turut menerima dampak yang baik.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap pada sektor industri terkait properti, dapat melihat ini semua sebagai kesempatan yang disiapkan pemerintah untuk mendukung kinerja. Oleh sebab itu, industri pendukung sektor properti harus siap memanfaatkan peluang pertumbuhan.

Advertisement

BACA JUGA : Sudah Ada Keringanan, Pembayaran PBB di Kota Jogja Baru

Selain itu, yang terpenting agar mereka bisa melakukan proses produksi secara efisien untuk daya saing lebih tinggi. "Jadi ini kesempatan, industri harus siap dan berdaya saing sehingga akan menguntungkan diri sendiri dan juga konsumennya. Salah satu cara agar lebih efisien adalah penerapan Industri 4.0 dalam proses produksi mereka," katanya kepada Bisnis, Selasa (2/3/2021).

Agus sebelumnya menilai industri manufaktur di tanah air masih mencatatkan performa positif pada beberapa subsektornya meski di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Pada kuartal IV/2020, terdapat beberapa subsektor yang tetap konsiten berkontribusi serta menjadi penopang angka pertumbuhan industri pengolahan.

Adapun dalam upaya mendorong produktivitas industri di masa pandemi, Kemenperin juga terus mengoptimalkan implementasi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang diberikan kepada perusahaan industri serta perusahaan kawasan industri. 

BACA JUGA : Tarif PBB Jogja Naik 400%, Segini Jumlah yang Mengajukan

Menurut Agus yang menjadi catatan penting, perusahaan industri yang mendapatkan IOMKI wajib menjalankan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya.

"Melalui instrumen tersebut, Kemenperin terus berupaya menjaga keberlangsungan operasi dan mobilitas kegiatan industri dengan mengutamakan penerapan protokol kesehatan,” sebut Agus.

Hingga saat ini, Kemenperin telah menerbitkan 18.651 IOMKI dan mencabut 342 IOMKI dari perusahaan tidak patuh pada aturan yang ditetapkan. Penerbitan sejumlah IOMKI tersebut meliputi sekitar 5,1 juta tenaga kerja yang masih dapat bekerja hingga saat ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Harga Tiket Rp20.000, Begini Cara Membeli Tiket KA Bandara YIA

Jogja
| Minggu, 05 Mei 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement