Advertisement
Organisasi Pekerja Wanti-wanti agar THR Dikucurkan Penuh
Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2020). Sebanyak 48.118 pekerja rokok menerima uang THR Lebaran guna membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadhan dan hari Lebaran. - ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menyatakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) mesti dikucurkan penuh. Tetapi, jika terdapat situasi yang tidak memungkinkan perusahaan untuk membayar, maka bisa dilanjutkan ke meja perundingan.
"Hukum yang masih berlaku adalah THR itu full. Tinggal, sekarang regulasinya harus dijalankan. Mengenai adanya perusahaan yang tidak mampu membayar, bisa dirundingkan dan pemerintah harus ikut terlibat untuk menjamin hak ini bisa ditunda dalam bentuk utang," ujar Timboel ketika dihubungi, Rabu (17/3/2021).
Advertisement
Dia menambahkan, dalam hal THR yang tinggal menunggu hitungan pekan lagi mesti dikucurkan, tidak diperlukan adanya konsep anyar. Perusahaan, lanjutnya, dinilai membutuhkan eksistensi pemerintah dalam perundingan dengan pekerja.
Baca juga: Ini Manfaat Tanda Tangan Digital Privyid
"Jadi, regulasi yang ada jalanin saja dulu. Mengenai ada nanti yang tidak mampu, dirundingkan," lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan tanggapan terkait adanya kemungkinan THR tahun ini bakal bisa dicicil, seperti tahun lalu.
KSPI dan buruh, kata Said, berharap pembayaran THR harus 100 persen dan tidak dicicil karena pemerintah sudah bilang ekonomi mulai membaik.
Baca juga: Waspada! Serangan Siber dengan Akun Palsu Bakal Marak
"Bila THR dibayar mencicil atau tidak 100 persen maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi Corona ini akibat dirumahkan dan dibayar upah ala kadar Apalagi, lanjutnya, bantuan subsidi upah sudah dihentikan oleh pemerintah," ujarnya.
Untuk itu, lanjutnya, keringanan pajak dari pemerintah untuk dunia usaha menjadi alasan kuat agar THR dan upah buruh harus dibayar penuh, tidak dicicil agar konsumsi makin meningkat sehingga pertumbuhan ekonomi juga meningkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Transporter Sampah di Gowongan Jogja Dapat APD untuk Cegah Penyakit
Advertisement
Wisata Gunung Bromo Siap Sambut Wisatawan saat Libur Lebaran 2026
Advertisement
Berita Populer
- Angkutan Lebaran 2026 Dimulai, Daop 6 Layani 25.844 Penumpang
- APBN 2026 Defisit Rp135,7 Triliun, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya
- 7,2 Juta SPT Pajak 2025 Sudah Masuk, DJP Kejar Target 8,5 Juta
- Prabowo Targetkan Dividen BUMN Rp800 Triliun dari Danantara
- Celios: Program Makan Bergizi Gratis Picu Inflasi Pangan
- Airlangga: Indonesia Berpotensi Masuk 5 Besar Ekonomi Dunia pada 2050
- Harga Emas Antam Turun Rp45.000, Kini Rp3,042 Juta per Gram
Advertisement
Advertisement







