Advertisement
31 Maret Besok Terakhir Lapor SPT Tahunan, Login ke djponline.pajak.go.id
Menteri Keuangan Sri Mulyani menunjukan bukti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Batas waktu pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) untuk PPh tahun pajak 2020 semakin dekat yakni tinggal satu hari lagi.
Wajib pajak badan dan orang pribadi untuk pelaporan SPT Tahunan memiliki tenggat waktu berbeda. Dikutip dari situs pajak.go.id, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi pada Rabu besok (31/3/2021). Sementara itu, wajib pajak badan akan berakhir pada April 2021.
Advertisement
Direktorat Jenderal Pajak menyarankan agar masyarakat dapat mengunakan e-Filing dan e-Form melalui situs djponline.pajak.go.id. Apalagi, kondisi di tengah pandemi Covid-19 membuat orang harus menjaga jarak sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak.
Kalimat motivasi pagi ini : besok hari terakhir.#LaporPajakHariIni pic.twitter.com/vFQDE8hTmI
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) March 30, 2021
Apabila Anda lupa password dan email maka yang harus dilakukan adalah silakan masuk ke laman DJP Online, Klik menu “lupa password?reset di sini”.
Selanjutnya, silakan masukkan NPWP dan nomor EFIN pada kolom yang tersedia.Langkah ini yang membedakan dengan yang hanya lupa password saja. Anda wajib memberikan cek list pada kotak lupa email, setelah itu masukkan email baru yang akan digunakan untuk Aplikasi DJP Online. Pastikan semua kolom yang tersedia diisi dengan benar, selanjutnya silakan Anda masukkan kode keamanan dan klik “submit”.
Anda kebingungan untuk lapor SPT Tahunan? Berikut langkah mudah mengisi laporan SPT Tahunan secara online seperti dikutip dari akun Twitter Indonesia Baik (@IndonesiaBaikID):
1. Pastikan Anda telah memiliki EFIN (nomor identitas digital).
2. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
3. Setelah berhasil login, klik kolom lapor dan pilih e-filling.
4. Pilih SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS.
5. Pilih tahun pajak, lalu pilih status SPT.
6. Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada, klik selanjutnya.
7. Isi jawaban dari beberapa pertanyaan yang tersedia.
8. Pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan, jika sudah benar semua pilih setuju.
9. Laporan SPT Tahunan sudah disimpan dan pilih submit SPT.
10. Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat email mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Proses PAW Lurah di Gunungkidul Dimulai, Tiga Kalurahan Prioritas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp2,47 Juta per Gram
- Asita DIY Catat Booking Wisata Nataru 2025 Turun 8 Persen
- KSPI Kawal UMP 2026, Ini yang Disarankan untuk Diterapkan
- RUPSLB BRI Tetapkan Viviana Dyah sebagai Wakil Direktur Utama
- Waspada Scam, Ribuan Warga DIY Jadi Korban Penipuan Online
- Amazon Pangkas 8,5 Persen Karyawan di Luksemburg
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
Advertisement
Advertisement




