Advertisement

Raih Opini WTM, BPJS Ketenagakerjaan Berharap Tambah Kepercayaan Peserta

Abdul Hamied Razak
Rabu, 02 Juni 2021 - 12:17 WIB
Nina Atmasari
Raih Opini WTM, BPJS Ketenagakerjaan Berharap Tambah Kepercayaan Peserta Penyerahan hasil Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program (LK-LPP) BPJAMSOSTEK di Plaza BPJAMSOSTEK dihadiri oleh jajaran Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK awal pekan ini. - Ist/dok BPJAMSOSTEK DIY

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Di tengah tantangan perekonomian dampak pandemi Covid-19 yang sudah masuk tahun kedua, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK masih dapat membukukan kinerja yang sangat baik.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK DIY, Asri Basir menyampaikan berdasarkan Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program (LK-LPP) yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Razikun Tarkosunaryo (member of MSI Global Alliance) laporan keuangan BPJamsostek meraih opini WTM (Wajar Tanpa Modifikasian). Sementara Laporan Pengelolaan Program (LPP) JHT, JP, JKK, dan JKM dinyatakan telah sesuai dengan kriteria penyajian berdasarkan kriteria pada Peraturan Presiden No.108/2013.

Advertisement

Asri juga menyampaikan Laporan keuangan ini merupakan bentuk tanggung jawab BPJAMSOSTEK atas pengelolaan dana para peserta BPJAMSOSTEK. "Semoga hasil laporan keuangan inj dapat menambah kepercayaan para peserta kepada BPJAMSOSTEK." tambah Asri, Rabu (2/6/2021).

Baca juga: Kejagung Desak BPK Serahkan Laporan Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Penyampaian hasil audit LK-LPP BPJAMSOSTEK untuk tahun 2020 kepada publik lebih cepat dari yang ditargetkan regulasi yaitu 31 Juli 2021. Ketua Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK, Muhammad Zuhri, memberikan apresiasi kepada manajemen BPJAMSOSTEK atas penyampaian Laporan Keuangan yang dilakukan lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya.

“Kami mampu menyampaikan transparansi pengelolaan melalui publikasi hasil audit satu bulan lebih cepat dari target regulasi. Ini merupakan salah satu capaian manajemen BPJAMSOSTEK periode 2021-2026 dan menjadi langkah awal yang perlu diapresiasi,” ujar Zuhri.

Hasil dari audit LK dan LPP tersebut menyatakan Aset Dana Jaminan Sosial (DJS) terdiri dari Dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) tumbuh hingga 13%.

Hal tersebut dicapai meski terdapat peningkatan klaim JHT hingga 22%, sebagai dampak dari pandemi Covid-19, dan adanya kebijakan Relaksasi Iuran dengan potongan hingga 99% selama 6 bulan. Tingkat Kesehatan Keuangan DJS maupun Badan BPJAMSOSTEK selama tahun 2020 juga dalam kondisi yang aman dan sehat.

Baca juga: Wali Kota Solo Gibran Cabut Larangan Balita Masuk ke Mall

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, pertumbuhan DJS ini antara lain ditopang kinerja investasi BPJAMSOSTEK tahun 2020. Capaian dana investasi aset DJS ini tumbuh hingga 13,16% YoY, dengan hasil investasi tumbuh sebesar 11,42% YoY.

"Aset DJS yang dikelola BPJAMSOSTEK meningkat 13% dibandingkan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp483,78 triliun. Jika ditambah dengan Aset Badan dari BPJAMSOSTEK sebesar Rp15,8 triliun, maka sampai dengan penghujung tahun 2020 secara total BPJAMSOSTEK mengelola aset sebesar Rp499,58 triliun", ujar Anggoro.

Direktur Keuangan BPJAMSOSTEK, Asep Rahmat Suwandha, menyampaikan bahwa dalam hal cakupan perlindungan kepesertaan, sampai dengan akhir tahun 2020, tercatat sebanyak 50,7 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dengan 30 juta tenaga kerja peserta aktif dan 684 ribu pemberi kerja aktif dengan kontribusi iuran yang terkumpul sepanjang tahun 2020 sebesar Rp73,26 triliun. Dengan jumlah iuran tersebut, semua pembayaran klaim sepanjang tahun 2020 bahkan cukup dibayarkan hanya dengan iuran yang diterima.

"Semua program DJS yang dikelola BPJAMSOSTEK dalam kondisi likuditas baik, terlihat dari pembayaran klaim dapat diselesaikan hanya dengan iuran tahun berjalan," jelas Asep.

Selanjutnya Asep memaparkan bahwa dari pendapatan investasi yang direalisasikan mencapai Rp32,33 triliun, sehingga dapat memberikan imbal hasil kepada peserta JHT sebesar 5,59% p.a., yang lebih tinggi dari bunga rata-rata deposito counter rate bank pemerintah sebesar 3,68% p.a. Sebagai tambahan, hasil pengembangan investasi JHT di BPJAMSOSTEK tersebut tidak dikenakan pajak, sedangkan bunga deposito di perbankan dikenakan pajak sebesar 20%.

Ditilik dari sisi manfaat kepada peserta, selain memberikan imbal hasil investasi yang baik tersebut, sepanjang tahun 2020 BPJAMSOSTEK telah membayarkan klaim atau pembayaran jaminan sebesar Rp36,45 triliun kepada 2,9 juta peserta. Besaran pembayaran klaim tersebut meningkat sebesar 22,64%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement