Advertisement
Ketimbang Naikkan PPN Sembako, Sri Mulyani Diminta Kejar Pajak Perusahaan Teknologi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kenaikan PPN 12% untuk sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan sedang disorot. Ekonom Narasi Institute Achmad Nur Hidayat mempertanyakan aspek keadilan ekonomi dari rencana tersebut. Ia menilai kelompok kelas menengah atas di luar negeri justru tidak terkena dampak rencana kenaikan PPN.
“Kelompok kelas menengah atas yang pendidikan dan kesehatan di luar negeri mereka tidak terkena dampak rencana kenaikan PPN tersebut, sementara kelas menengah bawah yang belanja sembakonya, pendidikannya dan kesehatannya di dalam negeri malah yang paling terdampak dari rencana reformasi pajak tersebut. Dimana keadilan ekonominya jika begitu?," katanya kepada Bisnis, Kamis (10/6/2021).
Advertisement
Oleh karena itu, Achmad berpesan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menargetkan penerimaan pajak dari kelompok perusahaan teknologi global, dan WNI dengan pendapatan top 1 percent yang masih menyimpan dana repatriasinya di luar negeri.
Dia lalu mengingatkan bahwa kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) pada 2017 lalu tidak diikuti dana repatriasi masuk ke dalam negeri, dari target dana repatriasi Rp1.000 triliun. Sementara, total dana repatriasi yang terealisasi masuk hanya Rp147 triliun.
“Kelompok WNI berpenghasilan top 1 percent tidak semua ikut tax amnesty 2017 kemarin, bila audit pajak dilakukan terhadap kelompok WNI tersebut, pemerintah masih dapat tambahan penerimaan negara dari pemberlakuan sanksi sekitar 200 persen dari aset mereka," pungkasnya.
Selain itu, Achmad memperkirakan rencana kenaikan PPN 12 persen terhadap sembako akan memicu laju inflasi tahun ini dan tahun depan. Menurutnya rencana kenaikan PPN akan mendorong masyarakat untuk membeli sembako di luar kebutuhan karena takut harganya naik.
Baca juga: Pandemi Berdampak pada Tubuh Penari
"Potensi kenaikan inflasi 2021-nya berkisar naik 1 sampai 2.5 persen, sehingga inflasi 2021 bisa mencapai 2.18 persen sampai 4.68 persen,” ujarnya.
Selain memicu inflasi, Achmad menyebut kenaikan PPN 12 persen terhadap sembako dari produksi pertanian juga akan menyebabkan petani kecil kehilangan kesejahteraan dan akhirnya makin miskin di tengah pandemi.
Hal tersebut bisa terjadi karena petani kecil semakin sulit menjual produknya di saat konsumen makin mengerem belanja imbas kenaikan PPN tersebut.
Adapun, terdapat tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN barang kebutuhan pokok ini. Pertama, pemberlakuan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen.
Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2025 Menurut Apindo DIY
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
- Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Bertemu Donald Trump untuk Negosiasi Tarif Impor
- Ini Profil Riza Chalid Saudagar Minyak yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
- Aturan Rumah Bersubsidi Ukuran Mini Batal Direalisasikan, Ini Daftar dan Ukuran yang Berlaku
Advertisement

Dibuka Mulai 14 Juli, Sekolah Rakyat SMA di Bantul Tampung 200 Siswa dari Keluarga Miskin Ekstrem
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
- Cari Smart TV untuk Streaming Netflix dan YouTube? Intip Rekomendasinya dari Polytron!
- Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2025 Menurut Apindo DIY
- Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Tinjau Kantah Virtual Kota Tangerang: Benar-benar Digital Twin
- Rute Penerbangan Yogyakarta-Karimunjawa Dibuka, GIPI Dorong Pemda DIY Ciptakan Pasar
- Hingga Juli 2025 Sebanyak 2.495 Pekerja di DIY Terkena PHK
- Pesan Menteri Nusron dalam Forum Pembangunan Wilayah di Sulteng: Tata Ruang Harus Ketat demi Jaga Ketahanan Pangan
Advertisement
Advertisement