Advertisement
Kebutuhan Pengelola Pusat Perbelanjaan Bukan Relaksasi PPN
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta adanya insentif atau subsidi gaji 50 persen kepada pegawai pusat perbelanjaan. Insentif itu dinilai lebih efektif ketimbang relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di mal.
Untuk diketahui, Pemerintah menggelontorkan insentif pajak berupa pembebasan PPN atas sewa toko di mal yang berlaku selama tiga bulan, yakni untuk masa pajak Juni hingga Agustus 2021. Insentif itu menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) dan menjadi bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.
Advertisement
Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan pembebasan PPN selama masa PPKM tidak membantu dan tak berdampak pada pusat perbelanjaan. Hal itu disebabkan banyaknya penyewa yang tidak mampu membayar sewa, sehingga insentif tidak bisa digunakan.
“Ada banyak penyewa yang meminta keringanan biaya sewa ataupun pembebasan biaya sewa karena tidak beroperasi, sehingga pembebasan PPN menjadi tidak terlalu efektif dan tidak berdampak pada mal,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (22/7/2021).
Tahun ini, kata dia, kondisi pusat perbelanjaan bersama dengan tenant di dalamnya mengalami kondisi yang cukup berat dibandingkan dengan tahun lalu. Pasalnya, tahun lalu pusat perbelanjaan masih memiliki beberapa dana cadangan, sehingga masih bisa bertahan menggunakan dana tersebut. “Dana tersebut habis terkuras pada tahun lalu, sehingga memasuki 2021 dalam kondisi yang sudah tidak memiliki dana cadangan lagi” ujarnya.
Dia pun berharap, pemerintah dapat membantu pusat perbelanjaan melalui kebijakan relaksasi, seperti subsidi gaji 50 persen kepada pegawai pusat perbelanjaan. “Kami berharap subsidi gaji 50 persen. Bukan diberikan ke pusat perbelanjaan, tapi diberikan langsung ke para pekerja kami, bisa melalui mekanisme BPJS Ketenagakerjaan ataupun mekanisme lainnya,” tuturnya.
Melalui mekanisme itu, pemerintah akan membantu membayar 50 persen gaji pegawai dan sisanya ditanggung oleh pelaku usaha. Dengan begitu, maka karyawan pusat perbelanjaan tetap menerima upah penuh meski tempat kerjanya belum beroperasi.
Menurutnya, masih terdapat kewajiban yang harus dibayar, seperti abonemen listrik dan gas meski pusat perbelanjaan tutup. Selain itu, ada juga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak reklame yang tetap harus dibayar.
“Ini yang kami harapkan dari pemerintah, bisa membantu meringankan pusat perbelanjaan saat kami tidak diperkenankan untuk beroperasi. Kami juga berharap pemerintah bisa membantu subsidi gaji pegawai paling tidak 50 persen,” jelasnya.
Alphonzus menambahkan 350 anggota APPBI di seluruh Indonesia berpotensi kehilangan pendapatan hingga Rp5 triliun per bulan selama PPKM.
“Rp3,5 triliun per bulan untuk yang di Jawa dan Bali. Kalau PPKM-nya 2 bulan, ya dikali dua. Jawa-Bali kalau dua bulan, potensi kehilangannya menjadi Rp7 triliun, kalau seluruh Indonesia sekitar Rp 10 triliun,” ujarnya.
Selain kehilangan pendapatan, pusat perbelanjaan juga harus terus membayar beban operasional bulanan yang cukup besar.
Oleh karena itu, APPBI meminta agar pemerintah meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas sementara, PBB, pajak reklame, dan retribusi lainnya yang bersifat tetap, serta pemberian subsidi upah pekerja sebesar 50 persen.
“Itu kehilangan pendapatan, tetapi tetap ada pengeluaran tiap bulan yang harus dibayar. Jadi akan kehilangan pendapatan ditambah lagi pengeluaran yang harus dibayar,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Naik 10%, Volume Kendaraan Diprediksi sampai 9 Juta di Solo saat Lebaran 2024
- Berbagi Kebahagiaan, Tuntas Subagyo Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Sukoharjo
- Kabar Gembira Persis Solo, Irfan Jauhari Merumput Lagi setelah Absen Semusim
- Menang Pilpres, 9 Parpol Koalisi Indonesia Maju di Klaten Bertemu Bahas Pilkada
Berita Pilihan
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Menparekraf Sandiaga Uno Mengklaim Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Timbulkan Gejolak
- Kini Kereta Ekonomi Gerbong dan Kursinya Generasi Baru, Resmi Beroperasi Mulai Kemarin
- Kemendag Segel SPBU Rest Area KM 42 Jakarta-Cikampek
Advertisement
Libur Panjang Paskah, Daop 6 Jogja Operasikan 5 KA Jarak Jauh Tambahan
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- BPD DIY Jadi Tuan Rumah Safari Tarawih bersama FKIJK DIY
- Antisipasi Peningkatan Jumlah Pemudik, Pertamina Tambah Stok BBM
- Negosiasi Kepemilikan Freeport Ditargetkan Rampung Juni 2024, Jokowi: Yakin Dapat 61 Persen
- Begini Rasanya Jadi Dokter Hewan Sekaligus Pengusaha
- Mulai Ada Panen, Bulog DIY Serap Beras Dalam Negeri
- Hore! Khusus di Jawa, Pertashop Diizinkan Menjual Pertalite
Advertisement
Advertisement