Advertisement
Pemkab Klaten Ajak Masyarakat Perangi Peredaran Rokok Ilegal

Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN—Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga para petani tembakau. Pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) bagi para petani tembakau pun rendah akibat peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Klaten Totok Gantoro mengatakan peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara. Sebab rokok ilegal beredar tanpa cukai sehingga menurunkan pendapatan negara melalui cukai.
Advertisement
Tidak hanya itu, kata Totok, peredaran rokok ilegal juga dapat merugikan konsumen. Karena beredar tanpa cukai, komposisi kandungan nikotin dan tar pada tembakau yang diedarkan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Berbeda dengan produsen rokok yang menggunakan cukai, semua komposisi pada rokok tertera semua. Sementara rokok ilegal tidak, tentu ini membahayakan bagi konsumen," kata Totok saat dihubungi Harianjogja.com, Kamis (29/7/2021).
Tidak kalah penting, lanjut Totok, peredaran rokok ilegal juga merugikan para petani tembakau. Petani tembakau yang tersebar di sejumlah kecamatan seperti Manisrenggo dan Trucuk, tidak dapat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) secara maksimal. "Jadi petani tembakau dan juga masyarakat sebenarnya dirugikan dalam konteks ini," katanya.
Untuk diketahui, DBHCHT digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang ilegal, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah.
Untuk memerangi peredaran rokok ilegal, kata Totok, Pemkab Klaten terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menolak peredaran rokok ilegal. Berbagai baliho dan spanduk disebar di sejumlah titik untuk mengajak masyarakat membendung peredaran rokok ilegal. "Jangan hanya membeli rokok ilegal karena harganya murah sebab efeknya banyak. Jika masyarakat mengetahui peredaran rokok ilegal, silahkan laporkan kepada kami," tandasnya.
Selain menggelar edukasi dan sosialialisasi, Pemkab Klaten bekerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai Surakarta menggelar lomba film pendek bertajuk Stop Cukai Ilegal Se Eks Karesidenan Surakarta 2021.
Kegiatan ini, kata Totok, salah satu upaya untuk melawan peredaran cukai rokok ilegal di era milenial. Masyarakat diajak untuk berpartisipasi bersama pemerintah memerangi peredaran rokok ilegal. "Selain kami rutin menggelar operasi, lomba film pendek ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan terlibat memerangi peredaran rokok ilegal," katanya.
Pendaftaran lomba film pendek bertajuk Stop Cukai Ilegal se Eks Karesidenan Surakarta 2021 ini berlangsung 23 Juli 2021-30 Agustus 2021. Lomba ini ditujukan bagi warga di eks Keresidenan Surakarta yakni Solo, Sragen, Boyolali, Karanganyar, Sukoharjo, Wonogiri, serta Klaten. Peserta lomba disyaratkan minimal berusia 18 tahun.
Lomba yang memperebutkan hadiah total senilai Rp47 juta ini akan dinilai oleh juri nasional, Fajar Nugros (sineas Indonesia). Penjurian karya berlangsung 8 September 2021. Sedangkan pengumuman pemenang diagendakan pada 11 September 2021. Adapun ketentuan lomba dapat diketahui melalui Instagram @kominfo.klaten; Youtube Diskominfo Klaten; Twitter kominfo.klt; dan www.klatenkab.go.id.
Totok berharap lomba ini disambut baik oleh seluruh masyarakat di Klaten dan sekitarnya. Sebab kegiatan tersebut mengajak warga untuk proaktif memberantas peredaran rokok ilegal. "Sekali lagi jika rokok ilegal beredar luas, maka akan berdampak tidak hanya pada negara tetapi juga petani, konsumen dan masyarakat umumnya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 404.192 Badan Usaha Terjerat Kredit Macet Ke Pinjol, Naik Tajam
- Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah Incar BPRS di Jogja untuk Merger
- Akhir Libur Sekolah, Sejumlah Tol Jasa Marga Diskon 20 Persen hingga 13 Juli 2025, Ini Daftarnya
- Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2025 Menurut Apindo DIY
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
Advertisement

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hingga Juli 2025 Sebanyak 2.495 Pekerja di DIY Terkena PHK
- Pesan Menteri Nusron dalam Forum Pembangunan Wilayah di Sulteng: Tata Ruang Harus Ketat demi Jaga Ketahanan Pangan
- Rapim Semester I, Menteri Nusron Minta Jajaran Evaluasi Tunggakan dan Layanan Elektronik
- Buka Dealer Baru di Jogja, Aion Hadirkan 3 Mobil Listrik Andalan
- Kementerian Pertanian Sebut 212 Produsen Beras Berbuat Curang, Polri Segera Bertindak
- Masih Ada Diskon Tiket Kereta Api Sebesar 30 Persen hingga Akhir Juli 2025
- Pemerintah Salurkan Beras Bersubsidi Program SPHP, Dijual dengan HET Rp12.500 per Kg untuk Pulau Jawa
Advertisement
Advertisement