Advertisement
Naik KA Jarak Jauh Tak Perlu STRP saat PPKM Level 4
Suasana sepi terlihat di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/4/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh tidak memerlukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan di masa PPKM level 4 10-16 Agustus 2021.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan bahwa aturan mengenai syarat perjalanan menggunakan moda kereta api mulai dari KA Jarak Jauh, jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi selama periode tersebut tetap mengacu pada SE Kemenhub No. 58/2021.
Advertisement
"Syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh adalah kartu vaksinasi [minimal dosis pertama], hasil negatif RT-PCR 2x24 jam, atau hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam dan tidak diwajibkan membawa STRP," katanya kepada Bisnis.com, Selasa (10/8/2021).
Berbeda dengan KA Jarak Jauh, Joni menjelaskan bahwa STRP diperlukan untuk perjalanan menggunakan KA lokal, komuter (KRL) dan aglomerasi, serta hanya diperuntukkan bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal.
"Pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal harus membawa STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.
Ketentuan vaksin tersebut, tambah Joni, tidak berlaku bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun. Sementara pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
"Pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pertamina Pastikan Pertalite di Jawa Timur Bebas Air dan Etanol
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
- PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan
- Kemnaker Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Tahap 2
- Cek Harga Sembako Hari Ini, Cabai Rp39 Ribu, Telur Rp31 Ribu
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




