Advertisement
Naik KA Jarak Jauh Tak Perlu STRP saat PPKM Level 4

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh tidak memerlukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan di masa PPKM level 4 10-16 Agustus 2021.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan bahwa aturan mengenai syarat perjalanan menggunakan moda kereta api mulai dari KA Jarak Jauh, jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi selama periode tersebut tetap mengacu pada SE Kemenhub No. 58/2021.
Advertisement
"Syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh adalah kartu vaksinasi [minimal dosis pertama], hasil negatif RT-PCR 2x24 jam, atau hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam dan tidak diwajibkan membawa STRP," katanya kepada Bisnis.com, Selasa (10/8/2021).
Berbeda dengan KA Jarak Jauh, Joni menjelaskan bahwa STRP diperlukan untuk perjalanan menggunakan KA lokal, komuter (KRL) dan aglomerasi, serta hanya diperuntukkan bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal.
"Pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal harus membawa STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.
Ketentuan vaksin tersebut, tambah Joni, tidak berlaku bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun. Sementara pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
"Pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Prambanan Jazz 2025, Daop 6 Yogyakarta Hadirkan Diskon Tiket 20 Persen, Begini Cara Mendapatkannya
- Begini Cara BEI DIY Agar Investor Baru Tidak FOMO
- Waspada Penipuan Mengatasnamakan PT TASPEN Persero
- Promo Holiday Spesial Juli di Kotta GO Yogyakarta: Liburan Nyaman dan Menyenangkan
- PT KAI Daop 6 Yogyakarta Tidak Akan Menoleransi Aksi Pelemparan Kereta Api
- Kementerian ESDM Umumkan Harga Bioetanol Juli Rp10.832 per Liter
- Selalu Tepat Waktu Melayani Penerbangan Haji 2025, Lion Air Dapat Pujian dari Menteri Agama
Advertisement
Advertisement