Advertisement
Naik KA Jarak Jauh Tak Perlu STRP saat PPKM Level 4

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh tidak memerlukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan di masa PPKM level 4 10-16 Agustus 2021.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan bahwa aturan mengenai syarat perjalanan menggunakan moda kereta api mulai dari KA Jarak Jauh, jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi selama periode tersebut tetap mengacu pada SE Kemenhub No. 58/2021.
Advertisement
"Syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh adalah kartu vaksinasi [minimal dosis pertama], hasil negatif RT-PCR 2x24 jam, atau hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam dan tidak diwajibkan membawa STRP," katanya kepada Bisnis.com, Selasa (10/8/2021).
Berbeda dengan KA Jarak Jauh, Joni menjelaskan bahwa STRP diperlukan untuk perjalanan menggunakan KA lokal, komuter (KRL) dan aglomerasi, serta hanya diperuntukkan bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal.
"Pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal harus membawa STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.
Ketentuan vaksin tersebut, tambah Joni, tidak berlaku bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun. Sementara pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
"Pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- BI Yakin Ekonomi RI 2025 Tumbuh di Atas Titik Tengah
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- Erick Thohir Dilantik Jadi Menpora, Kementerian BUMN Berpotensi Hilang
- Pariwisata Butuh Pembiayaan, Berharap Suku Bunga Bank Turun
- Harga Beras, Bawang, hingga Cabai Rawit Merah Turun Hari Ini
- Permintaan Kredit Belum Terpacu, Ini Kata Gubernur BI
- Pemerintah Siapkan Skema Impor BBM Satu Pintu Pertamina
Advertisement
Advertisement