Duh! Meski Belum Mapan, Rerata Gen Z Utang Pinjol Rp5,1 Juta
Jargon menggenjot inklusi keuangan sepertinya perlu ditinjau ulang, seiring maraknya fenomena masyarakat yang memanfaatkan kemudahan akses pinjol.
Pengguna Chrome sebenarnya sudah dapat memblokir sendiri sejumlah iklan yang menyedot banyak daya berkat fitur \"Heavy Ad Intervention\" yang dirilis Google untuk Chrome 80 pada awal tahun ini. /ANTARA
Harianjogja.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut suka cita kerja sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Google berkaitan persyaratan peredaran aplikasi pinjaman pribadi.
Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi percaya langkah ini akan membuat platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang selama ini berkeliaran di Google Play Store dan bisa bebas diunduh masyarakat akan lenyap.
"Ini salah satu yang kita sudah lama diskusikan dengan pihak Google dan otoritas. Harapannya, dengan adanya deklarasi bersama pemberantasan fintech ilegal kemarin, aturan persyaratan dari Google untuk aplikasi [di dalam marketplace] hanya yang memiliki izin dari OJK, akan mempersempit ruang gerak fintech lending ilegal di Indonesia," ujarnya, Minggu (22/8/2021).
Seperti diketahui, Satgas Waspada Investasi (SWI) yang didalamnya mencakup 12 kementerian dan lembaga selama ini pun telah melakukan banyak hal untuk memberantas pinjol ilegal.
Antara lain rutin melakukan patroli siber, melakukan pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap beberapa pinjol ilegal.
"Tapi diharapkan masyarakat juga tetap selalu waspada dan hanya bertransaksi dengan aplikasi atau platform yang terdaftar dan berizin OJK," tambah Adrian.
Pasalnya, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) sekaligus Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing sempat mengungkap bahwa platform pinjol ilegal bisa terus ada, karena para oknum bisa berulang kali memakai landasan teknologi yang sama untuk beroperasi.
Apabila satu diblokir, mereka masih bisa membuat aplikasi atau website serupa lagi dengan nama yang berbeda, bahkan berupaya menyerupai atau melakukan imitasi platform fintech peer-to-peer (P2P) lending legal untuk mengecoh masyarakat.
Oleh sebab itu, kerja sama ini harapannya signifikan membatasi ruang gerak para pelaku, minimal karena mereka kini sudah tidak bisa lagi mengunggah platform-nya di Google Play Store.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Jargon menggenjot inklusi keuangan sepertinya perlu ditinjau ulang, seiring maraknya fenomena masyarakat yang memanfaatkan kemudahan akses pinjol.
Persija Jakarta U20 menjadi juara EPA Super League U20 2025/2026 setelah menang 1-0 atas Malut United U20 di partai final.
Polisi menembak kaki pelaku pemerkosaan dan penyekapan wanita asal Kalimantan Utara di Makassar saat mencoba melawan ketika ditangkap.
PSIM Jogja menang 2-1 atas Madura United di laga kandang terakhir. Van Gastel memuji permainan dominan timnya di babak pertama.
Bali United menang telak 4-1 atas Bhayangkara Presisi Lampung FC pada pekan ke-33 Super League 2025/2026 di Stadion Dipta.
Manchester United memastikan finis posisi ketiga Liga Inggris 2025/26 setelah menang dramatis 3-2 atas Nottingham Forest di Old Trafford.