Advertisement
Aturan Baru Google Bisa Kurangi Potensi Korban Pinjol Ilegal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut suka cita kerja sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Google berkaitan persyaratan peredaran aplikasi pinjaman pribadi.
Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi percaya langkah ini akan membuat platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang selama ini berkeliaran di Google Play Store dan bisa bebas diunduh masyarakat akan lenyap.
"Ini salah satu yang kita sudah lama diskusikan dengan pihak Google dan otoritas. Harapannya, dengan adanya deklarasi bersama pemberantasan fintech ilegal kemarin, aturan persyaratan dari Google untuk aplikasi [di dalam marketplace] hanya yang memiliki izin dari OJK, akan mempersempit ruang gerak fintech lending ilegal di Indonesia," ujarnya, Minggu (22/8/2021).
Seperti diketahui, Satgas Waspada Investasi (SWI) yang didalamnya mencakup 12 kementerian dan lembaga selama ini pun telah melakukan banyak hal untuk memberantas pinjol ilegal.
Antara lain rutin melakukan patroli siber, melakukan pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap beberapa pinjol ilegal.
"Tapi diharapkan masyarakat juga tetap selalu waspada dan hanya bertransaksi dengan aplikasi atau platform yang terdaftar dan berizin OJK," tambah Adrian.
Pasalnya, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) sekaligus Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing sempat mengungkap bahwa platform pinjol ilegal bisa terus ada, karena para oknum bisa berulang kali memakai landasan teknologi yang sama untuk beroperasi.
Apabila satu diblokir, mereka masih bisa membuat aplikasi atau website serupa lagi dengan nama yang berbeda, bahkan berupaya menyerupai atau melakukan imitasi platform fintech peer-to-peer (P2P) lending legal untuk mengecoh masyarakat.
Oleh sebab itu, kerja sama ini harapannya signifikan membatasi ruang gerak para pelaku, minimal karena mereka kini sudah tidak bisa lagi mengunggah platform-nya di Google Play Store.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Dituding Main Tambang, Luhut Klaim Tak Berbisnis Selama Jadi Pejabat Negara
- Jadwal Siaran Langsung MotoGP Italia 2023: Race Digelar Minggu Akhir Pekan Ini
- Meriah Bazaar UMKM Dihadiri Gibran, Diaspora Sebut Korea Suka Produk Indonesia
- Apa Itu Retinopati Prematuritas Seperti Diidap Putri Ariani AGT 2023
Berita Pilihan
- Satgas Waspada Investasi Tutup 6.000 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
- Serangan Siber BSI Celahnya Ternyata dari Komputer yang Sudah Usang
- Long Weekend, PHRI DIY: Kenaikan Wisatawan Tak Signifikan
- Uang yang Beredar di Indonesia pada April Capai Rp8.350,4 Triliun
- 8 Calon Dewan Komisioner OJK, Yuk Cek Profilnya di Sini
Advertisement

Waspada! Kapasitas IPAL Sewon Tak Cukup Menampung Air Limbah Rumah Tangga
Advertisement

Restoran Jepang Sajikan Mi yang Lebarnya Mencapai 12 Sentimeter, Begini Cara Memakannya
Advertisement
Berita Populer
- Transaksi Pameran Perumahan REI DIY Tembus Rp50 Miliar, Rumah Harga di Bawah Rp700 Juta Laris
- Harga Gabah Masih Terus Naik, Segini Angkanya
- 24 Pinjol Miliki Kredit Macet Tinggi, Ini yang Dilakukan OJK
- Mau Masuk Obligasi Korporasi? Perhatikan Masalah Ini
- DPR dan Pemerintah Sepakat Naikkan Target Rasio Perpajakan 2024
Advertisement
Advertisement