Advertisement
Diskon Pajak Mobil Diperpanjang hingga Akhir Tahun, Indef : Belum Efektif Picu Konsumsi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang diskon pajak atau Pajak Pembelian Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen untuk kendaraan bermotor sampai Desember 2021. Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan Covid-19.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 120/PMK 010/2021, insentif yang diperpanjang hingga akhir tahun meliputi PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc; PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d 2.500 cc; serta PPnBM DTP 25 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d.2.500 cc.
Advertisement
Direktur Eksekutif Instute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai kebijakan tersebut tidak akan terlalu efektif untuk meningkatkan konsumsi masyarakat kelas menengah.
Meskipun sempat terlihat adanya geliat positif dari produksi dan khususnya penjualan mobil, Tauhid mengatakan kondisi perbankan yang masih berhati-hati dalam menyalurkan kredit menjadi pengganjal dari aktivitas konsumsi khususnya kendaraan bermotor.
"Kan sebagian besar kendaraan roda empat itu sebagian besar dibeli dengan kredit. Karena perbankan masih hati-hati kita lihat dari kredit konsumsi, kemarin sempat negatif pertumbuhannya, sekarang ada tapi tetap masih relatif kecil. Meskipun ada PPnBM tapi perbankan masih hati-hati ya tidak terlalu efektif," kata Tauhid kepada Bisnis, Jumat (17/9/2021).
Tauhid melihat bahwa perbankan dalam situasi ketidakpastian yang tinggi melihat risiko yang tinggi. Terlebih, jika loan at risk (LAR) atau potensi kredit gagal bayar masih besar.
"Kalau loan at risk-nya masih relatif tinggi, otomatis untuk penyaluran kredit terutama investasi , modal kerja, atau konsumsi juga akan relatif tertahan. Artinya mungkin kalau kita lihat [penjualan kendaraan bermotor] awalnya sempat tinggi, itu mungkin punya cash-nya lebih banyak. Tapi bagi kelas menengah yang model penjualannya dengan kredit, ini agak susah karena situasi seperti saat ini dan perbankan lebih hati-hati," jelasnya.
Adapun, berdasarkan catatan Bisnis-jaringan Harianjogja.com, wholesale pada Juli 2021 sebanyak 66.639 unit atau turun 8,4 persen dibandingkan dengan Juni 2021 yang membukukan penjualan 72.720 unit.
Sementara, data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan wholesale pada Agustus 2021 sudah kembali meningkat atau menyentuh level normal sebelum pandemi, atau 83.319 unit.
Tauhid menambahkan, jika ingin menstimulasi konsumsi agar mendorong pertumbuhan ekonomi, maka konsumsi yang perlu didorong adalah konsumsi masyarakat. Untuk kelas menengah, maka konsumsi yang perlu didorong adalah pada kegiatan-kegiatan leisure seperti berwisata, restoran, hotel, dan lain-lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KAI Daop 6 Fasilitasi Angkutan Motor Gratis Selama Arus Mudik, Catat Cara Daftar dan Syaratnya
- Perpres 19/2024 dan Sinergi Kementerian Bakal Percepat Pengembangan Industri Gim RI
- Aturan Impor dalam Permendag Nomor 36 Ditunda
- Harga Cabai Mahal, Mendag: Indonesia Butuh Sistem Tanam yang Tidak Terpengaruh Cuaca
- Pelaku Industri Sebut Aturan Baru Kripto OJK Wujud Komitmen OJK Kembangkan Teknologi Keuangan RI
Advertisement
Produksi Ikan Tangkapan dan Budi Daya di Gunungkidul Hanya Naik Tipis
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Kemiskinan Argentina Kian Menjadi, Warga Berburu Makanan di Tempat Sampah
- Diklaim Usung Performa 3 Kali Lipat Lebih Baik, PS5 Pro Bakal Dirilis Sony Tahun Ini
- Penjaminan Dana Pihak Ketiga Belum Berlaku untuk Pinjol, Begini Penjelasan OJK
- Driver Ojol Wajib Diberi THR, Ini Ketentuan Detailnya
- Dugaan Debitur Fraud hingga Rp2,5 Triliun, LPEI Bakal Ikuti Proses Hukum
- Jika Ada Perusahaan Telat Bayar THR 2024, Ini Sanksinya
- Qwords Academy, Bantu UMKM Terapkan Konsep #GoOnline di Bulan Ramadan
Advertisement
Advertisement