Advertisement
Ekonom Sebut Tax Amnesty Jilid II Tak Efektif Tingkatkan Rasio Pajak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Program pengampunan pajak atau tax amnesty dinilai tidak efektif dalam meningkatkan rasio pajak dalam jangka panjang.
Sebagaimana diketahui, pemerintah kembali memberlakukan tax amnesty jilid II atau yang disebut program pengungkapan sukarela wajib pajak. Aturan tersebut tertuang dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati pemerintah dan Komisi XI DPR RI, pekan lalu.
Advertisement
Tax Amnesty jilid II menyasar dua kelompok wajib pajak. Pertama, wajib pajak yang belum melaporkan harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015.
Kedua, wajib pajak orang pribadi yang memperoleh aset sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020 dan belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi tahun pajak 2020 kepada DJP.
Direktur Center of Law and Economic Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan tax amnesty jilid I tidak cukup efektif meningkatkan rasio pajak jangka panjang. Tax amnesty jilid II pun diperkirakan demikian.
Pada 2017, tax ratio tercatat mencapai 9,9 persen. Sementara pasca tax amnesty hingga 2020, tax ratio justru turun ke level 8,3 persen.
“Tax amnesty hanya membantu 1 tahun fiskal saja, sangat temporer. Faktor ini disebabkan karena follow up terhadap data pajak tax amnesty ternyata tidak dilakukan secara serius,” katanya kepada Bisnis, Seniin (4/9/2021).
Bhima menilai, diberlakukannya kembali tax amnesty justru menjadi insentif bagi pelaku usaha untuk terus melakukan penghindaran pajak.
Menurutnya, sektor yang paling diuntungkan dari tax amnesty jilid II adalah sektor pengolahan sumber daya alam (SDA).
“Ada klausul detail dalam pasal 5 ayat 7 bahwa investasi di sektor pengolahan SDA akan mendapat pajak tax amnesty lebih rendah daripada non-SDA. Akan ada banjir investasi di pengolahan barang tambang,” jelasnya.
Di samping itu, sektor lainnya yang juga diuntungkan adalah sektor yang berkaitan dengan lembaga keuangan. “Karena investasinya didorong beli SBN [surat berharga negara] pemerintah, maka pasar surat utang jadi menarik,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2025 Menurut Apindo DIY
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
- Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Bertemu Donald Trump untuk Negosiasi Tarif Impor
- Ini Profil Riza Chalid Saudagar Minyak yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
- Aturan Rumah Bersubsidi Ukuran Mini Batal Direalisasikan, Ini Daftar dan Ukuran yang Berlaku
Advertisement

Dibuka Mulai 14 Juli, Sekolah Rakyat SMA di Bantul Tampung 200 Siswa dari Keluarga Miskin Ekstrem
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
- Cari Smart TV untuk Streaming Netflix dan YouTube? Intip Rekomendasinya dari Polytron!
- Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2025 Menurut Apindo DIY
- Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Tinjau Kantah Virtual Kota Tangerang: Benar-benar Digital Twin
- Rute Penerbangan Yogyakarta-Karimunjawa Dibuka, GIPI Dorong Pemda DIY Ciptakan Pasar
- Hingga Juli 2025 Sebanyak 2.495 Pekerja di DIY Terkena PHK
- Pesan Menteri Nusron dalam Forum Pembangunan Wilayah di Sulteng: Tata Ruang Harus Ketat demi Jaga Ketahanan Pangan
Advertisement
Advertisement