OPINI: Aspek Perpajakan dalam Progam Makan Bergizi Gratis
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam program MBG adalah perlakuan PPh atas bantuan pemerintah yang diterima yayasan
Karyawan berada di dekat monito pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (30/1). Bisnis/Nurul Hidayat
Harianjogja.com, JAKARTA – Salah satu cara agar sukses berinvestasi di pasar modal dengan belajar terus menerus. Pelajaran tersebut bisa saja dari kesalahan orang lain agar kita terhindar dari problem yang tidak diinginkan.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, pada 14 Oktober 2021 jumlah investor saham mencapai 3.008.318 SID atau rekor tertinggi sejak diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia 44 tahun silam.
Adapun, tambahan lebih dari 1 juta investor saham baru tersebut terjadi di sepanjang tahun ini hingga 31 Agustus 2021. Ramainya jumlah investor di pasar modal tak lepas dari dukungan dan dominasi generasi muda.
Secara total, jumlah investor di pasar modal yang terdiri dari investor saham, obligasi, dan reksa dana mencapai 6.597.100 SID per 14 Oktober 2021.
Pengamat Pasar Modal Rivan Kurniawan memaparkan beberapa kesalahan yang sering dilakukan oleh investor saham pemula sehingga Anda bisa menghindarinya. Setidaknya, ada 5 kesalahan yang kerap dilakukan investor newbie.
Kesalahan pertama yang sering dijumpai di kalangan investor pemula ialah membeli suatu saham karena ikut-ikutan. Hal ini akan berpengaruh terhadap psikologis investor.
"Akibatnya investor tidak memiliki keyakinan yang tinggi untuk menunggu kenaikan dari saham tersebut dan tidak berani menaruh dalam jumlah besar," jelasnya dalam unggahan YouTube Rivan Kurniawan, dikutip Kamis (21/10/2021).
Rivan menjelaskan ketika untung, hasil yang diterima tidak akan maksimal. Namun sebaliknya, ketika turun investor yang ikut-ikutan akan cenderung panik dan cut loss.
Menurut Rivan, panic buying terjadi ketika investor pemula mengalami FOMO (fear of missing out) atau tidak mau ketinggalan kereta sehingga seseorang akan cenderung membeli saham dalam jumlah besar.
Berikutnya ketika harga saham yang dibeli karena FOMO turun, lanjut Rivan, akan terjadi panic selling. Dia menekankan panic selling terjadi karena investor tidak mengenali perusahaan yang dibeli.
Rivan menyarankan untuk investor pemula untuk melakukan diversifikasi dengan membagi aset ke dalam beberapa pilihan saham di sektor yang berbeda. Dengan melakukan diversifikasi berarti investor dapat meminimalisir kerugian.
Namun, kesalahan lainnya yang dilakukan investor saat melakukan diversifikasi yaitu membeli terlalu banyak saham. Menurut Rivan, risiko yang muncul adalah portofolio akan sulit bertumbuh.
Saat melakukan analisis, Rivan menyarankan, ada dua hal yang bisa dicermati oleh investor yakni kinerja perusahaan dan valuasi sahamnya.
Ada beberapa metode untuk mengetahui harga wajar saham, diantaranya Discounted Cash Flow, Eps Discounted Model, Equity Growth dan Dividend Discounted Model.
Dalam hal ini uang panas yang dimaksud adalah uang kebutuhan sehari-hari atau dana untuk keperluan tertentu, misalkan dana menikah atau kebutuhan anak.
Rivan menekankan investor perlu memikirkan risiko yang muncul. Misalkan ketika uang tersebut dibutuhkan dan terpaksa harus dijual ketika harga saham sedang turun, maka investor akan rugi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam program MBG adalah perlakuan PPh atas bantuan pemerintah yang diterima yayasan
Dinkes Bantul menduga jalur makanan matang dan mentah di SPPG Patalan 2 memicu kontaminasi bakteri dalam kasus keracunan MBG.
Tiga kapal TNI AL dikerahkan dalam pencarian jurnalis yang hilang kontak di Selat Sunda saat meliput Gunung Anak Krakatau.
Donald Trump menyebut perundingan AS-Iran masih mungkin terjadi meski Washington tidak sedang mengupayakan perundingan dengan Teheran.
Practical Magic 2 menghadirkan kembali Sandra Bullock dan Nicole Kidman dengan kisah kutukan keluarga Owens dan nostalgia film 1998.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyoroti penggunaan rokok elektrik atau vape sebagai salah satu sarana peredaran zat berbahaya