Advertisement
Begini Syarat dan Cara Mengajukan Izin PIRT untuk Pelaku UMKM

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Bisnis rumahan dapat dikategorikan sebagai sektor UMKM. Banyak keuntungan yang didapat pelaku usaha jika menjalankan bisnisnya dengan cara rumahan. Namun, ada syarat yang harus dimiliki jika seseorang hendak menjalankan industri rumahan. Salah satunya mengurus izin produksi pangan industri rumah tangga (PIRT_.
Sebagaimana dilansir indonesia.go.id, pengurusan izin ini sangat penting karena sebagai jaminan atau bukti bahwa usaha makanan-minuman rumahan yang dijual memenuhi standar produk pangan yang berlaku.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Jika pelaku usaha memiliki izin PIRT, mereka bisa dengan tenang mengedarkan dan memproduksi secara luas dengan resmi. Sertifikat Produksi Pangan (SPP) IRT diberikan kepada IRTP yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan
- Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP memenuhi syarat
- Label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
Syarat Izin PIRT
SPP-IRT berlaku paling lama lima tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT. Adapun pengurusan izin PIRT memerlukan beberapa persyaratan seperti berikut:
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
- Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar
- Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
- Denah lokasi dan denah bangunan
- Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
- Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
- Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
- Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
- Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
- Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.
Cara pengajuan izin PIRT
- Untuk mengurus SPP-PIRT, pelaku UMKM harus membuat pengajuan permohonan SPP-IRT kepada bupati atau wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan;
- Permohonan akan diterima oleh bupati atau wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan;
- Kemudian akan dievaluasi kelengkapannya secara administratif yang meliputi formulir Permohonan SPP-IRT dan semua dokumen yang dibutuhkan;
- Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik atau penanggungjawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Wuih! Sepanjang Bulan Ini, Sudah 23 Motor di Bantul Dilaporkan Hilang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Daftar 8 Ritel Modern yang Tutup Sebagian Gerai, Terbaru Transmart
- Januari 2023, Laju Inflasi di DIY Terus Menurun
- Ini Para Konglomerat Pemilik Minimarket Premium di Indonesia, Pengelola Lawson Nomor 2
- Indonesia Diproyeksi Jadi Pusat Mode Muslim Dunia
- Dua Tahun BSI, Laba Tumbuh Impresif 40,68% Mencapai Rp4,26 Triliun
- Telkom Magelang Optimalkan Nilai Ekonomi Sampah
- OJK Bekukan Kegiatan Usaha Corpus Prima Ventura
Advertisement
Advertisement