Advertisement
Begini Syarat dan Cara Mengajukan Izin PIRT untuk Pelaku UMKM

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Bisnis rumahan dapat dikategorikan sebagai sektor UMKM. Banyak keuntungan yang didapat pelaku usaha jika menjalankan bisnisnya dengan cara rumahan. Namun, ada syarat yang harus dimiliki jika seseorang hendak menjalankan industri rumahan. Salah satunya mengurus izin produksi pangan industri rumah tangga (PIRT_.
Sebagaimana dilansir indonesia.go.id, pengurusan izin ini sangat penting karena sebagai jaminan atau bukti bahwa usaha makanan-minuman rumahan yang dijual memenuhi standar produk pangan yang berlaku.
Advertisement
Jika pelaku usaha memiliki izin PIRT, mereka bisa dengan tenang mengedarkan dan memproduksi secara luas dengan resmi. Sertifikat Produksi Pangan (SPP) IRT diberikan kepada IRTP yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan
- Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP memenuhi syarat
- Label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
Syarat Izin PIRT
SPP-IRT berlaku paling lama lima tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT. Adapun pengurusan izin PIRT memerlukan beberapa persyaratan seperti berikut:
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
- Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar
- Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
- Denah lokasi dan denah bangunan
- Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
- Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
- Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
- Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
- Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
- Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.
Cara pengajuan izin PIRT
- Untuk mengurus SPP-PIRT, pelaku UMKM harus membuat pengajuan permohonan SPP-IRT kepada bupati atau wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan;
- Permohonan akan diterima oleh bupati atau wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan;
- Kemudian akan dievaluasi kelengkapannya secara administratif yang meliputi formulir Permohonan SPP-IRT dan semua dokumen yang dibutuhkan;
- Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik atau penanggungjawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Kemantren Pakualaman Berhasil Turunkan Volume Sampah Berkat Mas Jos
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Permintaan Kredit Belum Terpacu, Ini Kata Gubernur BI
- Pemerintah Siapkan Skema Impor BBM Satu Pintu Pertamina
- Ribuan Koperasi Desa Merah Putih Tunggu Dana Cair dari Bank Himbara
- Iuran JKK Industri Padat Karya Dapat Keringanan hingga 2026
- Pinjamin Dukung Bulan Inklusi Keuangan 2025 Lewat Penguatan Literasi
- Kredit Mengendap di Perbankan Tembus Rp2.372 Triliun
- Update Harga Jual Emas Antam dan UBS Hari Ini 19 September 2025
Advertisement
Advertisement