Advertisement
Ekonom Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Afirmatif dalam Penerapan UMP 2022

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ekonom Universitas Indonesia sekaligus Direktur Eksekutif Next Policy Fithra Faisal Hastiadi berpendapat penerapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 mesti diiringi dengan kebijakan afirmatif bagi perusahaan yang belum pulih dari dampak pandemi tahun ini.
Faisal mengatakan kebijakan afirmatif itu memberi relaksasi bagi perusahaan yang masih terkendala arus kas akibat pandemi. Artinya, perusahaan yang memperoleh relaksasi dapat menunda pemberlakuan kenaikan UMP tahun depan.
Advertisement
Menurut dia, langkah itu juga dapat menjaga tren pemulihan ekonomi nasional seiring membaiknya indeks manajer pembelian manufaktur dalam negeri.
“Harus ada afirmasi, industri mana yang sudah pulih, mana yang belum, karena kalau ini diwajibkan semua maka akan meningkatkan ongkos produksi mereka di saat masa pemulihan,” kata Faisal melalui sambungan telepon kepada JIBI, Senin (25/10/2021).
Dengan demikian, dia mengatakan kebijakan afirmasi itu dapat menghindarkan industri dalam negeri dari potensi pemutusan hubungan kerja atau PHK akibat naiknya biaya produksi.
“Kalau momentum pemulihan ini tidak bisa dijaga, mereka akan menghasilkan PHK yang jauh lebih besar,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, masih ada dialog-dialog yang harus dilakukan pemerintah terkait penetapan UMP tahun depan.
Langkah itu diambil untuk menciptakan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan yang menyediakan lapangan pekerja.
"Penetapan upah minimum tidak dapat memuaskan seluruh pihak, mengingat energi seluruh anak bangsa telah terkuras untuk penanganan Coronavirus Disease 2019 [Covid-19]. Namun, lebih baik daripada 2021," seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (23/10/2021).
Jelang penetapan UM 2022, Kementerian Ketenagakerjaan menggelar perbincangan bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta. Dalam pertemuan ini sepakat untuk mendorong penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement