Advertisement
Ekonom Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Afirmatif dalam Penerapan UMP 2022

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ekonom Universitas Indonesia sekaligus Direktur Eksekutif Next Policy Fithra Faisal Hastiadi berpendapat penerapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 mesti diiringi dengan kebijakan afirmatif bagi perusahaan yang belum pulih dari dampak pandemi tahun ini.
Faisal mengatakan kebijakan afirmatif itu memberi relaksasi bagi perusahaan yang masih terkendala arus kas akibat pandemi. Artinya, perusahaan yang memperoleh relaksasi dapat menunda pemberlakuan kenaikan UMP tahun depan.
Advertisement
Menurut dia, langkah itu juga dapat menjaga tren pemulihan ekonomi nasional seiring membaiknya indeks manajer pembelian manufaktur dalam negeri.
“Harus ada afirmasi, industri mana yang sudah pulih, mana yang belum, karena kalau ini diwajibkan semua maka akan meningkatkan ongkos produksi mereka di saat masa pemulihan,” kata Faisal melalui sambungan telepon kepada JIBI, Senin (25/10/2021).
Dengan demikian, dia mengatakan kebijakan afirmasi itu dapat menghindarkan industri dalam negeri dari potensi pemutusan hubungan kerja atau PHK akibat naiknya biaya produksi.
“Kalau momentum pemulihan ini tidak bisa dijaga, mereka akan menghasilkan PHK yang jauh lebih besar,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, masih ada dialog-dialog yang harus dilakukan pemerintah terkait penetapan UMP tahun depan.
Langkah itu diambil untuk menciptakan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan yang menyediakan lapangan pekerja.
"Penetapan upah minimum tidak dapat memuaskan seluruh pihak, mengingat energi seluruh anak bangsa telah terkuras untuk penanganan Coronavirus Disease 2019 [Covid-19]. Namun, lebih baik daripada 2021," seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (23/10/2021).
Jelang penetapan UM 2022, Kementerian Ketenagakerjaan menggelar perbincangan bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta. Dalam pertemuan ini sepakat untuk mendorong penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Nelayan Baron Gunungkidul Dilatih Bertahan Hidup di Laut
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Ekonomi Nasional, BI Rate Dipangkas Jadi 4,75 Persen
- BI Yakin Ekonomi RI 2025 Tumbuh di Atas Titik Tengah
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- Erick Thohir Dilantik Jadi Menpora, Kementerian BUMN Berpotensi Hilang
- Pariwisata Butuh Pembiayaan, Berharap Suku Bunga Bank Turun
- Harga Beras, Bawang, hingga Cabai Rawit Merah Turun Hari Ini
- Permintaan Kredit Belum Terpacu, Ini Kata Gubernur BI
Advertisement
Advertisement