Advertisement
Ekonom: Ada Celah Produsen Menimbun Minyak Goreng
Seorang pengunjung memilih minyak goreng yang dijual di supermarket di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (23/12/2021). - Antara Foto/Jessica Helena Wuysang/hp.\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Temuan dugaan penimbunan minyak goreng di Deli Serdang, Sumatera Utara belum lama ini memunculkan kemungkinan adanya produsen lain yang melakukan hal serupa. Mengingat, banyaknya merek komoditas tersebut hilang dari pasar tradisional dan ritel modern.
Pada Jumat (18/2/2022), Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sumatera Utara menemukan sekitar 1,1 juta kilogram produk minyak goreng kemasan bertumpuk dalam gudang suatu produsen di Kabupaten Deli Serdang.
Advertisement
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah sudah yakin bahwa akan ada kemungkinan pelanggaran pasar dari kelangkaan minyak goreng.
“Sejak awal saya sudah bilang kalau pasti akan ada pelanggaran pasar. Ketika harga di global begitu tinggi sementara di dalam negeri begitu rendah, akan ada penimbunan dan penyelundupan,” ujarnya, Minggu (20/2/2022).
Kemungkinan ini timbul dalam rangka mencegah para penjual mengalami kerugian, terutama di pasar ritel. Jadi, menurut Piter siapa saja pun yang memiliki kesempatan menimbun akan melakukannya, bukan hanya satu grup.
Baca juga: Distributor Ketahuan Menimbun Minyak Goreng, Pengusaha Anggap Wajar
“Siapa saja yang punya kesempatan untuk menimbun akan menimbun atau bahkan menyelundupan. Saya yakin tidak hanya dilakukan oleh satu grup,” katanya.
Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan hal yang sama dengan Piter. Hilangnya produk minyak goreng dari beberapa merek diduga melakukan hal serupa, atau bahkan terindikasi adanya kartel.
“Saya melihat beberapa produsen minyak goreng lain sama sekali tidak ditemukan, hilang dari pasaran gitu jadinya bukan satu kasus pada satu grup saja jadi harus diperluas lagi ke distribusi grup lainnya,” jelasnya, Minggu (20/2/2022).
Lebih lanjut, banyak pedagang kecil bahkan ritel modern takut menjual minyak goreng karena tidak berani menjual dengan HET, meskipun stoknya tersedia.
Selain produsen yang tidak mau menjual dengan HET karena margin keuntungannya akan berkurang, juga menjadi salah satu alasan untuk mengelak kewajiban DMO untuk CPO. Satu kondisi yang perlu diingat juga, keinginan menyiapkan stok ketika terjadi kenaikan permintaan pada Ramadhan dan lebaran dapat menjadi alasan.
“Pastinya kalo udah ramadhan HET ga berlaku tuh, karena harganya naik gila-gilaan,” lanjutnya.
Bhima berharap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk disiplin mengusut tuntas indikasi ini karena akan merugikan banyak pihak. Salah satunya, dengan sanksi yang berat seperti pidana, pencabutan izin usaha, sampai dengan pembayaran denda sehingga ada efek jera ke produsen lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
- Cek Saldo Minimum Mandiri, BRI, BNI Terbaru Februari 2026
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Trump, Dampak Meluas
- Putusan MA Batasi Wewenang, Trump Terapkan Tarif Global Baru 10 Persen
- Harga Emas Antam Melonjak Tajam, Tembus Rp3 Juta per Gram
- Ekspor DIY Desember 2025 Turun, Industri Pengolahan Tertekan
- Putusan MA AS Batalkan Tarif Trump Dinilai Untungkan Indonesia
- THR Swasta Wajib Cair H-14 Lebaran, Melanggar Kena Sanksi
- Ekonom UGM Sebut Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Sulit Tercapai
Advertisement
Advertisement








