Advertisement
Ekonom: Ada Celah Produsen Menimbun Minyak Goreng

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Temuan dugaan penimbunan minyak goreng di Deli Serdang, Sumatera Utara belum lama ini memunculkan kemungkinan adanya produsen lain yang melakukan hal serupa. Mengingat, banyaknya merek komoditas tersebut hilang dari pasar tradisional dan ritel modern.
Pada Jumat (18/2/2022), Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sumatera Utara menemukan sekitar 1,1 juta kilogram produk minyak goreng kemasan bertumpuk dalam gudang suatu produsen di Kabupaten Deli Serdang.
Advertisement
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah sudah yakin bahwa akan ada kemungkinan pelanggaran pasar dari kelangkaan minyak goreng.
“Sejak awal saya sudah bilang kalau pasti akan ada pelanggaran pasar. Ketika harga di global begitu tinggi sementara di dalam negeri begitu rendah, akan ada penimbunan dan penyelundupan,” ujarnya, Minggu (20/2/2022).
Kemungkinan ini timbul dalam rangka mencegah para penjual mengalami kerugian, terutama di pasar ritel. Jadi, menurut Piter siapa saja pun yang memiliki kesempatan menimbun akan melakukannya, bukan hanya satu grup.
Baca juga: Distributor Ketahuan Menimbun Minyak Goreng, Pengusaha Anggap Wajar
“Siapa saja yang punya kesempatan untuk menimbun akan menimbun atau bahkan menyelundupan. Saya yakin tidak hanya dilakukan oleh satu grup,” katanya.
Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan hal yang sama dengan Piter. Hilangnya produk minyak goreng dari beberapa merek diduga melakukan hal serupa, atau bahkan terindikasi adanya kartel.
“Saya melihat beberapa produsen minyak goreng lain sama sekali tidak ditemukan, hilang dari pasaran gitu jadinya bukan satu kasus pada satu grup saja jadi harus diperluas lagi ke distribusi grup lainnya,” jelasnya, Minggu (20/2/2022).
Lebih lanjut, banyak pedagang kecil bahkan ritel modern takut menjual minyak goreng karena tidak berani menjual dengan HET, meskipun stoknya tersedia.
Selain produsen yang tidak mau menjual dengan HET karena margin keuntungannya akan berkurang, juga menjadi salah satu alasan untuk mengelak kewajiban DMO untuk CPO. Satu kondisi yang perlu diingat juga, keinginan menyiapkan stok ketika terjadi kenaikan permintaan pada Ramadhan dan lebaran dapat menjadi alasan.
“Pastinya kalo udah ramadhan HET ga berlaku tuh, karena harganya naik gila-gilaan,” lanjutnya.
Bhima berharap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk disiplin mengusut tuntas indikasi ini karena akan merugikan banyak pihak. Salah satunya, dengan sanksi yang berat seperti pidana, pencabutan izin usaha, sampai dengan pembayaran denda sehingga ada efek jera ke produsen lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Kemantren Pakualaman Berhasil Turunkan Volume Sampah Berkat Mas Jos
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Permintaan Kredit Belum Terpacu, Ini Kata Gubernur BI
- Pemerintah Siapkan Skema Impor BBM Satu Pintu Pertamina
- Ribuan Koperasi Desa Merah Putih Tunggu Dana Cair dari Bank Himbara
- Iuran JKK Industri Padat Karya Dapat Keringanan hingga 2026
- Pinjamin Dukung Bulan Inklusi Keuangan 2025 Lewat Penguatan Literasi
- Kredit Mengendap di Perbankan Tembus Rp2.372 Triliun
- Update Harga Jual Emas Antam dan UBS Hari Ini 19 September 2025
Advertisement
Advertisement