Advertisement
Ekonom: Ada Celah Produsen Menimbun Minyak Goreng
Seorang pengunjung memilih minyak goreng yang dijual di supermarket di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (23/12/2021). - Antara Foto/Jessica Helena Wuysang/hp.\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Temuan dugaan penimbunan minyak goreng di Deli Serdang, Sumatera Utara belum lama ini memunculkan kemungkinan adanya produsen lain yang melakukan hal serupa. Mengingat, banyaknya merek komoditas tersebut hilang dari pasar tradisional dan ritel modern.
Pada Jumat (18/2/2022), Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sumatera Utara menemukan sekitar 1,1 juta kilogram produk minyak goreng kemasan bertumpuk dalam gudang suatu produsen di Kabupaten Deli Serdang.
Advertisement
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah sudah yakin bahwa akan ada kemungkinan pelanggaran pasar dari kelangkaan minyak goreng.
“Sejak awal saya sudah bilang kalau pasti akan ada pelanggaran pasar. Ketika harga di global begitu tinggi sementara di dalam negeri begitu rendah, akan ada penimbunan dan penyelundupan,” ujarnya, Minggu (20/2/2022).
Kemungkinan ini timbul dalam rangka mencegah para penjual mengalami kerugian, terutama di pasar ritel. Jadi, menurut Piter siapa saja pun yang memiliki kesempatan menimbun akan melakukannya, bukan hanya satu grup.
Baca juga: Distributor Ketahuan Menimbun Minyak Goreng, Pengusaha Anggap Wajar
“Siapa saja yang punya kesempatan untuk menimbun akan menimbun atau bahkan menyelundupan. Saya yakin tidak hanya dilakukan oleh satu grup,” katanya.
Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan hal yang sama dengan Piter. Hilangnya produk minyak goreng dari beberapa merek diduga melakukan hal serupa, atau bahkan terindikasi adanya kartel.
“Saya melihat beberapa produsen minyak goreng lain sama sekali tidak ditemukan, hilang dari pasaran gitu jadinya bukan satu kasus pada satu grup saja jadi harus diperluas lagi ke distribusi grup lainnya,” jelasnya, Minggu (20/2/2022).
Lebih lanjut, banyak pedagang kecil bahkan ritel modern takut menjual minyak goreng karena tidak berani menjual dengan HET, meskipun stoknya tersedia.
Selain produsen yang tidak mau menjual dengan HET karena margin keuntungannya akan berkurang, juga menjadi salah satu alasan untuk mengelak kewajiban DMO untuk CPO. Satu kondisi yang perlu diingat juga, keinginan menyiapkan stok ketika terjadi kenaikan permintaan pada Ramadhan dan lebaran dapat menjadi alasan.
“Pastinya kalo udah ramadhan HET ga berlaku tuh, karena harganya naik gila-gilaan,” lanjutnya.
Bhima berharap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk disiplin mengusut tuntas indikasi ini karena akan merugikan banyak pihak. Salah satunya, dengan sanksi yang berat seperti pidana, pencabutan izin usaha, sampai dengan pembayaran denda sehingga ada efek jera ke produsen lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hari Jadi ke-73, DPRD Kulonprogo Anjangsana ke Panti Asuhan
Advertisement
10 Destinasi Terfavorit di Sleman Selama Libur Nataru, Ini Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- 75 Persen Tiket Nataru Dibeli Lewat Access by KAI
- Harga Emas Pegadaian Naik, Galeri24 Rp2,59 Juta per Gram
- Ekonom UMY Proyeksikan Ekonomi DIY 2026 Tumbuh di 4,9-5,5 Persen
- Modus Penipuan Kartu Kredit Meningkat, BRI Beri Warning
- IHSG Tembus 9.000, Menkeu Purbaya Yakin Tren Berlanjut
- Penerimaan Pajak 2025 Capai Rp1.917 Triliun, Shortfall Rp271 T
- Kunjungan Wisman via YIA November 2025 Turun Secara Bulanan
Advertisement
Advertisement



