Mengenal BI Checking dan Cara Mengeceknya

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Istilah BI Checking/SID kini telah beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
BI Checking, selanjutnya ditulis dengan SLIK, adalah catatan informasi terkait riwayat kelancaran atau non performing credit payment (kolektibilitas) seorang debitur bank dan lembaga keuangan lainnya.
Advertisement
SLIK ini berisikan informasi pencarian, data pokok debitur, kolom pemilik atau pengurus (badan usaha), fasilitas beserta ringkasan kredit dan garansi yang diberikan, serta kolom kredit atau pembiayaan.
Data-data tersebut, biasanya digunakan oleh lembaga keuangan bank maupun non-bank dalam mengambil keputusan untuk melanjutkan proses peminjaman kepada debitur atau tidak.
Apabila riwayat yang ada masuk dalam kategori buruk, maka bisa dipastikan bank akan menolak pengajuan kredit yang diajukan debitur.
Nah, tak hanya pihak bank maupun lembaga keuangan non-bank, debitur juga dapat meminta informasi SLIK-nya melalui OJK melalui laman konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK.
Lalu, setelah mendapatkan persetujuan yang dikirimkan melalui email, debitur dapat menghubungi nomor WhatsApp OJK-SLIK yang tertera di email untuk melakukan verifikasi data.
Nantinya, sesudah proses verifikasi selesai, informasi debitur terkait pun akan disampaikan melalui layanan email.
Untuk lebih detailnya, berikut tata cara cek BI Checking atau SLIK:
1. Buka laman konsumen.ojk.go.id/minisitedplk,
2. Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrian,
3. Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar,
4. Upload foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan:
- Debitur perseorangan: KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA
- Debitur badan usaha: Identitas pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, akta pendirian/anggaran dasar pertama, dan akta pendirian/anggaran dasar terakhir (jika terdapat perubahan akta)m
5. Tunggu email dari OJK yang berisi: Bukti Registrasi Antrian SLIK Online,
6. Tunggu OJK melakukan verifikasi data. Jika data sudah terverifikasi, Anda akan memperoleh email yang berisi informasi hasil verifikasi Antrian SLIK Online paling lambat H-2 dari tanggal antrian,
7. Apabila data dan dokumen telah memenuhi persyaratan, ikuti instruksi pada email, yaitu:
- Cetak (print) formulir pada email untuk melengkapi data dan memberikan tanda tangan sebanyak 3x,
- Foto/scan formulir yang telah ditandatangani dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP,
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan,
8. Khusus untuk Permintaan Informasi Debitur Perseorangan yang diwakili oleh ahli waris, terdapat dokumen tambahan yang harus diberikan pada saat verifikasi via WhatsApp, yaitu foto/scan asli:
- Akta/Surat Keterangan Kematian
- Akta/Surat Keterangan Ahli Waris
9. Jika data pengguna lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK beserta cara membaca iDeb melalui email.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan: Menagih Janji Penuntasan Kasus Hilangnya 135 Nyawa
- Gaungkan Transisi Energi, Direktur PLN Bahas EBT di Universitas Peradaban
- Kaesang Effect, PSI Klaten Klaim Kebanjiran Permintaan Gabung Jadi Sukarelawan
- Konsolidasi Nasional Jaringan Relawan Alap-alap Jokowi di Bogor, Presiden Hadir
Berita Pilihan
- BP Tapera Salurkan Pembiayaan Rumah FLPP Rp17,24 Triliun untuk 33 Provinsi
- Bank Mandiri Siap Penuhi Ketentuan Pemblokiran Rekening Judi Online
- Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, dari Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg
- Pertumbuhan Ekonomi RI Menguat, Tekstil Negara Maju Serbu Pasar Domestik
- Kembangkan Wisata Halal, Jumlah Hotel Syariah di Indonesia Naik 500%
Advertisement

Pembalap Veda Ega Masih Rutin Berlatih di Pasar Hewan Siyonoharjo
Advertisement

Unik, Taman Sains Ini Punya Gedung Seperti Pesawat Ruang Angkasa
Advertisement
Berita Populer
- Begini Keuntungan dan Risiko Menabung di BPR
- Transaksi Kripto Terus Merosot 3 Tahun Terakhir, Ini Penyebabnya
- BPD DIY Terima Penghargaan BPD Terbaik Kategori Sedang dalam Ajang BUMD Award 2023
- Daftar Promo Tiket KA Murah
- Harga Emas Pegadaian Akhir Pekan Kian Murah
- Bursa Setop Perdagangan Saham BUMN Waskita
- Larangan TikTok Shop, Luhut: Tak Pengaruhi Investasi
Advertisement
Advertisement