Advertisement
Mengenal BI Checking dan Cara Mengeceknya

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Istilah BI Checking/SID kini telah beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
BI Checking, selanjutnya ditulis dengan SLIK, adalah catatan informasi terkait riwayat kelancaran atau non performing credit payment (kolektibilitas) seorang debitur bank dan lembaga keuangan lainnya.
Advertisement
SLIK ini berisikan informasi pencarian, data pokok debitur, kolom pemilik atau pengurus (badan usaha), fasilitas beserta ringkasan kredit dan garansi yang diberikan, serta kolom kredit atau pembiayaan.
Data-data tersebut, biasanya digunakan oleh lembaga keuangan bank maupun non-bank dalam mengambil keputusan untuk melanjutkan proses peminjaman kepada debitur atau tidak.
Apabila riwayat yang ada masuk dalam kategori buruk, maka bisa dipastikan bank akan menolak pengajuan kredit yang diajukan debitur.
Nah, tak hanya pihak bank maupun lembaga keuangan non-bank, debitur juga dapat meminta informasi SLIK-nya melalui OJK melalui laman konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK.
Lalu, setelah mendapatkan persetujuan yang dikirimkan melalui email, debitur dapat menghubungi nomor WhatsApp OJK-SLIK yang tertera di email untuk melakukan verifikasi data.
Nantinya, sesudah proses verifikasi selesai, informasi debitur terkait pun akan disampaikan melalui layanan email.
Untuk lebih detailnya, berikut tata cara cek BI Checking atau SLIK:
1. Buka laman konsumen.ojk.go.id/minisitedplk,
2. Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrian,
3. Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar,
4. Upload foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan:
- Debitur perseorangan: KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA
- Debitur badan usaha: Identitas pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, akta pendirian/anggaran dasar pertama, dan akta pendirian/anggaran dasar terakhir (jika terdapat perubahan akta)m
5. Tunggu email dari OJK yang berisi: Bukti Registrasi Antrian SLIK Online,
6. Tunggu OJK melakukan verifikasi data. Jika data sudah terverifikasi, Anda akan memperoleh email yang berisi informasi hasil verifikasi Antrian SLIK Online paling lambat H-2 dari tanggal antrian,
7. Apabila data dan dokumen telah memenuhi persyaratan, ikuti instruksi pada email, yaitu:
- Cetak (print) formulir pada email untuk melengkapi data dan memberikan tanda tangan sebanyak 3x,
- Foto/scan formulir yang telah ditandatangani dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP,
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan,
8. Khusus untuk Permintaan Informasi Debitur Perseorangan yang diwakili oleh ahli waris, terdapat dokumen tambahan yang harus diberikan pada saat verifikasi via WhatsApp, yaitu foto/scan asli:
- Akta/Surat Keterangan Kematian
- Akta/Surat Keterangan Ahli Waris
9. Jika data pengguna lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK beserta cara membaca iDeb melalui email.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Paruh Pertama 2025 Jumlah Penumpang Kereta Api Mencapai 240,9 Juta
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
Advertisement

Pria di Kulonprogo Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual Verbal Sesama Jenis
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Tenaga Kerja Sebut Saat Ini Satu Juta Sarjana Jadi Pengangguran
- Astra Motor Yogyakarta Support MUKERNAS XIII Supra Indonesia di Banyumas
- Beragam Produk Emas di Galeri 24 Pegadaian Hari Ini Turun hingga Rp15.000 per Gram
- Jutaan Orang Telah Menerima BSU dari Pemerintah untuk Meningkatkan Daya Beli
- Sah, Anggaran Kementerian Transmigrasi Ditambah Rp1,7 Triliun
- Donald Trump Umumkan Daftar Tarif 14 Negara, Termasuk Indonesia Kena 32 Persen
- Indonesia Kena Tarif Trump 32 Persen, Ini Komentar BEI Soal Pasar Saham
Advertisement
Advertisement