Advertisement
Biar Tidak Jadi Korban, Kenali Ciri Investasi Emas-Forex Ilegal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Maraknya peredaran investasi ilegal berupa perdagangan berjangka komoditi (PBK) akhir-akhir ini menjadi perbincangan. Investasi berjangka ilegal tersebut memiliki 3 jurus untuk menipu nasabah.
Direktur PT Agrodana Futures, Tommy Zhu mengungkapkan 3 jurus investasi bodong yang digunakan oleh perusahaan abal-abal. Pertama, terkait dengan aspek legalitas. Selain legalitasnya dipertanyakan, investasi ilegal juga kerap menggunakan kata kunci seperti trading forex atau trading emas untuk menarik minat calon nasabah.
Advertisement
“Cek legalitas, investasi bodong seringkali bermasalah, yang lagi heboh mereka menggunakan kata trading forex atau trading emas yang semuanya ini ada di regulasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan atau Bappebti,” papar Tommy dalam acara webinar, (22/3/2022).
Jika perusahaan menawarkan produk investasi tertentu, tetapi tidak mendapat izin dari Bappebti, itu merupakan sinyal yang berbahaya. Tommy melanjutkan, pemilik investasi ilegal ini juga pintar mengelabui masyarakat. Mereka umumnya mengklaim bahwa transaksi yang dilakukan menggunakan jasa pialang dari luar negeri.
Menurut Tommy, hal ini jadi jurus kedua para penipu meneruskan aksinya. Apabila benar pialangnya berasal dari luar Indonesia, maka itu akan merepotkan nasabah karena semakin meningkatkan risiko. Maka dari itu, penting melakukan verifikasi transaksi melalui lembaga kliring yang terdaftar secara resmi di Bappebti atau di bursa berjangka.
Bursa berjangka resmi di Indonesia ialah ICDX dan JFX. Jurus ketiga, investasi bodong menggunakan taktik manipulasi fear of missing out (FOMO). Taktik ini mempengaruhi kondisi psikologis calon nasabah sehingga takut ketinggalan momentum dan ingin segera berinvestasi.
Tommy menyarankan bagi calon nasabah untuk memastikan izin dan aspek legalitas lainnya yang bisa dicek di situs resmi Bappebti (https://www.bappebti.go.id/) “Pastikan kantor cabang dan kantor pusatnya juga memiliki izin,” imbuh Tommy.
Pada prinsipnya, segala bentuk investasi investasi berjangka atau komoditas yang dilakukan di Indonesia harus mendapat izin dari Bappepti. Transaksi yang dilakukan juga mudah untuk diverifikasi karena bersifat transparan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Kopdes Kembang Kulonprogo Sudah Beroperasi, Benih Padi Laku 4 Ton
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kadin: Renovasi 500 Rumah Layak Huni Ditarget Selesai April 2025
- Bahlil Minta SPBU Swasta Kolaborasi dengan Pertamina Terkait Stok
- Dukung Ekonomi Nasional, BI Rate Dipangkas Jadi 4,75 Persen
- BI Yakin Ekonomi RI 2025 Tumbuh di Atas Titik Tengah
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- Erick Thohir Dilantik Jadi Menpora, Kementerian BUMN Berpotensi Hilang
- Pariwisata Butuh Pembiayaan, Berharap Suku Bunga Bank Turun
Advertisement
Advertisement