Advertisement
Biar Tidak Jadi Korban, Kenali Ciri Investasi Emas-Forex Ilegal
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Maraknya peredaran investasi ilegal berupa perdagangan berjangka komoditi (PBK) akhir-akhir ini menjadi perbincangan. Investasi berjangka ilegal tersebut memiliki 3 jurus untuk menipu nasabah.
Direktur PT Agrodana Futures, Tommy Zhu mengungkapkan 3 jurus investasi bodong yang digunakan oleh perusahaan abal-abal. Pertama, terkait dengan aspek legalitas. Selain legalitasnya dipertanyakan, investasi ilegal juga kerap menggunakan kata kunci seperti trading forex atau trading emas untuk menarik minat calon nasabah.
Advertisement
“Cek legalitas, investasi bodong seringkali bermasalah, yang lagi heboh mereka menggunakan kata trading forex atau trading emas yang semuanya ini ada di regulasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan atau Bappebti,” papar Tommy dalam acara webinar, (22/3/2022).
Jika perusahaan menawarkan produk investasi tertentu, tetapi tidak mendapat izin dari Bappebti, itu merupakan sinyal yang berbahaya. Tommy melanjutkan, pemilik investasi ilegal ini juga pintar mengelabui masyarakat. Mereka umumnya mengklaim bahwa transaksi yang dilakukan menggunakan jasa pialang dari luar negeri.
Menurut Tommy, hal ini jadi jurus kedua para penipu meneruskan aksinya. Apabila benar pialangnya berasal dari luar Indonesia, maka itu akan merepotkan nasabah karena semakin meningkatkan risiko. Maka dari itu, penting melakukan verifikasi transaksi melalui lembaga kliring yang terdaftar secara resmi di Bappebti atau di bursa berjangka.
Bursa berjangka resmi di Indonesia ialah ICDX dan JFX. Jurus ketiga, investasi bodong menggunakan taktik manipulasi fear of missing out (FOMO). Taktik ini mempengaruhi kondisi psikologis calon nasabah sehingga takut ketinggalan momentum dan ingin segera berinvestasi.
Tommy menyarankan bagi calon nasabah untuk memastikan izin dan aspek legalitas lainnya yang bisa dicek di situs resmi Bappebti (https://www.bappebti.go.id/) “Pastikan kantor cabang dan kantor pusatnya juga memiliki izin,” imbuh Tommy.
Pada prinsipnya, segala bentuk investasi investasi berjangka atau komoditas yang dilakukan di Indonesia harus mendapat izin dari Bappepti. Transaksi yang dilakukan juga mudah untuk diverifikasi karena bersifat transparan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Jadwal Prameks 28 Maret dari Jogja ke Kutoarjo, Ini Rinciannya
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Rupiah Terkikis di Awal Perdagangan Pagi Ini
- Harga Emas Antam Tergelincir Tajam Pagi Ini Turun Puluhan Ribu
- IHSG Tertekan Sentimen Global Arah Konflik Belum Jelas
- SPT Pajak Sudah Tembus Jutaan, Tenggat Diperpanjang Sampai April
- Pajak Ekspor Batu Bara Belum Berlaku, Pemerintah Masih Hitung Dampak
- Lonjakan Penumpang KRL Jogja Tembus Ratusan Ribu Saat Lebaran
- Perputaran Uang Lebaran di Jogja Diperkirakan Tembus Puluhan Triliun
Advertisement
Advertisement







