Advertisement
Boleh Dicoba! 6 Tips Memilih Investasi yang Tepat dan Aman dari OJK
Ilustrasi investor yang memantau candlestick pergerakan saham di pasar modal - Freepik.com
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Modus operasi investasi bodong atau ilegal terus berkembang. Tak sedikit masyarakat yang akhirnya terjebak dan mengalami kerugian besar.
Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, dalam 10 tahun terakhir, kerugian masyarakat akan investasi ilegal mencapai Rp117,5 triliun, yang mana puncaknya terjadi pada 2019 silam.
Advertisement
Sementara itu, pihaknya menjelaskan bahwa modus terkini yang tengah menjadi sorotan, yaitu binary option, robot trading, dan pencatutan nama entitas resmi lewat media sosial.
Nah, berkaitan dengan itu, berikut sejumlah tips dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar Anda tidak menjadi korban investasi ilegal.
1. Kenali profil investasi diri
Secara umum, ada tiga profil risiko dalam berinvestasi. Pertama, konservatif, yakni Anda hanya bersedia menoleransi risiko yang minimal dan cenderung akan melakukan pencairan dana investasi Anda jika terjadi penurunan nilai investasi/kerugian.
Kedua, moderat, yakni berinvestasi dengan tujuan memperoleh pendapatan secara periodik dan pertumbuhan modal dalam jangka menengah sampai panjang.
Ketiga, yaitu Agresif yang mana bertujuan mengembangkan pokok investasi dalam jangka panjang dengan tingkat imbal hasil yang maksimal. Untuk itu, Anda pun bersedia mengambil risiko yang lebih tinggi guna memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang lebih tinggi dalam jangka panjang.
2. Pilih jenis produk sesuai kebutuhan
Ada banyak jenis atau instrumen investasi, di antaranya deposito, saham, obligasi, reksa dana, emas, dan properti.
3. Perhatikan aspek legalitasnya
Anda bisa memastikan kelegalan suatu perusahaan investasi dengan mengontak OJK melalui media sosial di @Kontak157, WhatsApp ke nomor 081 157 157 157, atau email ke alamat [email protected].
4. Pahami siapa regulatornya
Dengan mengetahui regulatornya, kemungkinan Anda untuk terjebak dalam investasi bodong pun makin kecil.
5. Baca ketentuan yang berkaitan dengan produk
Jangan mudah teriming-imingi dengan prosentase return yang besar. Baca kembali dengan saksama ketentuan dari produk investasi yang bersangkutan.
6. Cek ke pihak berwenang jika masih bingung
Berikut adalah kontak/telepon regulator terkait investasi:
OJK: 1500-665
Kementerian Perdagangan: 021-3838-171
Badan Koordinasi Penanaman Modal: 021-5252-008
Kementerian Koperasi dan UKM: 021-520-436672
Kementerian Komunikasi dan Informasi: 021-3452-841
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
TKD Berkurang, Anggaran Kunker DPRD Gunungkidul Dipangkas Rp14 Miliar
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini Anjlok Lagi
- Lampung Jadi Kandidat Lokasi Pabrik Etanol Toyota di Indonesia
- Pemerintah Akui Efisiensi Investasi RI Masih Kalah dari Vietnam
- Indonesia Surplus 4 Juta Ton Beras, Tak Lakukan Impor Tahun Ini
- Regulasi UMP 2026 Masih Disusun, Menaker Pastikan Libatkan Buruh
- Kemnaker Siapkan Perpres Ojol, Tekankan Aspek Keadilan Kerja
- HIPPI Gelar Rakernas 2025 di Jogja, Bahas Kedaulatan Ekonomi
Advertisement
Advertisement



