Advertisement
Sambut Mudik Lebaran Tahun Ini, Segini Jumlah Kursi yang Disiapkan KAI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyiapkan 4,7 juta tempat duduk untuk angkutan mudik kereta api tahun ini.
Advertisement
"Ada 4,7 juta tempat duduk yang kami siapkan dengan average 216.000 per hari," kata Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT KAI, Salusra Wijaya saat melakukan rapat dengan Komisi VI DPR RI awal pekan ini, dikutip dari siaran Youtube Parlemen, Minggu (3/4/2022).
Di sisi lain, Salusra memproyeksi selama masa angkutan Lebaran 2022, total perjalanan kereta api akan mencapai 8.815 kereta api dengan rata-rata harian perjalanan sebanyak 1.538 kereta api per hari.
BACA JUGA: Terbaru! Cermati Syarat Mudik Lebaran 2022 Pakai Mobil Pribadi
Untuk itu, KAI menyiapkan sebanyak 366 kereta api reguler untuk sarana angkutan Lebaran, dengan penambahan sebanyak 35 kereta api. Totalnya, akan ada 401 kereta api yang akan dioperasikan untuk angkutan mudik 2022.
Adapun puncak arus mudik Lebaran, lanjut Salusra, akan jatuh pada sekitar H-1 atau H-2 Idulfitri atau diperkirakan pada 2 Mei 2022.
Sementara itu, puncak arus balik diprediksi jatuh pada H+1 atau H+2. "Puncak dari penumpang itu terjadi diperkirakan pada 7 dan 8 Mei setelah Lebaran. [Puncak arus mudik] pralebaran itu 30 April dan 1 Mei. Satu hari diperkirakan ada 218.942 tempat duduk yang digunakan," kata dia.
Adapun, aturan perjalanan yang diterapkan akan mengikuti aturan pemerintah. Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menyebut syarat mudik tahun ini yakni sudah divaksinasi dosis ketiga atau booster.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Mohon Maaf Lahir Batin
Hal tersebut diejawantahkan pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 yang terbit dan efektif diberlakukan, Sabtu (2/4/2022). Syarat untuk pemudik atau pelaku perjalanan yang bisa mudik tanpa syarat tes Covid-19 yakni bagi yang sudah vaksin booster.
Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
- Pengin Menabung di Deposito? Berikut Bunga Deposito BCA, Mandiri, BNI, dan BRI Terbaru
Advertisement

Plengkung Gading Jogja Masih Ditutup untuk Renovasi, Ini Penampakan Terbarunya
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Tak Ingin Ada Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen Tenaga Kerja, Menaker Bakal Sisir Aturan Batasan Usia
- Pemerintah Pusat Siapkan Inpres Infrastruktur untuk Bantu Daerah
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun Hari Ini 9 Mei 2025
- Harga Pangan Hari Ini 9 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik
- BI Catat Indeks Keyakinan Konsumen pada April 2025 Meningkat
- Hingga Maret 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Capai Rp4,66 Triliun
Advertisement