PHRI Minta Perpanjangan Relaksasi Restrukturisasi Kredit

Arief Junianto
Arief Junianto Rabu, 13 April 2022 21:27 WIB
PHRI Minta Perpanjangan Relaksasi Restrukturisasi Kredit

The 1O1 Yogyakarta Tugu./Istimewa

Harianjogja.com, JAKARTA--Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempertimbangkan perpanjangan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit hingga 2025 bagi pelaku pariwisata.

Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran menyampaikan tingginya beban yang dipikul pelaku pariwisata masih sangat berat dan akan semakin berat jika kebijakan tersebut habis masanya.

“Batas maksimal 2023, kalau habis, itu berat sekali. Semua menumpuk, hanya memundurkan ke belakang bebannya, ketika berakhir beban bunga meningkat dan akan menambah beban operasional,” ujar Maulana, Rabu (13/4/2022).

BACA JUGA: Dukung Desa Digital, XL Axiata Donasi Laptop ke Ponpes di Jawa Tengah

Maulana memprediksi hotel dan restoran akan benar-benar siap tanpa relaksasi sekitar 2-3 tahun ke depan. Itulah sebabnya, dia berharap setidaknya ada perpanjangan dua tahun sejak 2023 untuk hotel dan restoran siap tanpa relaksasi.

Dia menyampaikan data terakhir pada 2021 pertumbuhan sektor ini baru mengalami kenaikan demand sebesar 2% (year-on-year/yoy) dibandingkan 2020 yang minus hingga 20% (yoy).

"Kami masih butuh bantuan, Paling tidak diberikan lagi relaksasi hingga 2025, sehingga mereka ada saving untuk siap dilepas relaksasinya,” lanjut dia.

Adanya kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) pun, Maulana merasakan sangat berpengaruh ke hotel dan restoran.

Dia menjelaskan pada saat pelaku usaha menjual ke masyarakat memang tidak berpengaruh, namun pada saat hotel atau restoran membeli material atau kebutuhan sangat berpengaruh.

BACA JUGA: Gelar Bedug Ramadhan, RAY Libatkan Puluhan UMKM

"Berpotensi menambah beban operasional cost, kalau enggak kuat, kemungkinan terjadi adjustment. Sulit kalau tahun depan pemerintah tidak memperpanjang relaksasi tersebut, kesiapan dari industri ini belum cukup kuat," jelas dia.  

Hadirnya relaksasi restrukturisasi kredit perbankan dari OJK sejak Maret 2020 ini menjadi bantuan terbaik bagi Maulana untuk hotel dan restoran.

Melihat data per Februari 2022 dari OJK, jumlah debitur dan nilai relaksasi mengalami penurunan yang menandakan semakin pulihnya berbagai sektor usaha. Namun berbeda dengan pariwisata yang tidak dapat serta merta pulih dalam hitungan bulan.

Jika nantinya kebijakan ini benar-benar tidak diperpanjang di kemudian hari, menurut Maulana, industri pariwisata akan makin sulit bangkit terutama yang berada di daerah 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online