Advertisement
Tanda-Tanda Kenaikan Pertalite hingga Tarif Listrik Belum Terlihat, Jadi atau Tidak?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pada April lalu, ketiga menteri, yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Arifin Tarif memberikan sinyal kuat akan adanya kenaikan harga Pertalite, Solar, elipiji tiga kilogram, dan tarif listrik.
Namun, sebulan setelah wacana itu diembuskan, belum ada tanda-tanda kenaikan harga ketiga komoditas penting itu. Kabarnya, rencana tersebut belum disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran kenaikan harga-harga tersebut semakin membuat daya beli masyarakat terpuruk.
Advertisement
Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi menilai keputusan Jokowi untuk tidak menaikkan harga Pertalite, Solar, elpiji tiga kg, dan tarif listrik, sangat tepat, jika kabar tersebut benar adanya.
BACA JUGA: Komisaris PLN Apresiasi Sekolah Sungai & Balkondes
Meskipun kasus pandemi Covid-19 mulai melandai, penyesuaian tarif tersebut dinilai tak tepat lantaran daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih.
Menurut Fahmy, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian tarif harga komoditi energi tersebut, terutama penyesuaian tarif listrik, pada saat daya masyarakat sudah kembali pulih. Padahal variabel pembentuk tarif listrik telah naik.
"Tidak disesuaikan tarif listrik dalam waktu lama memang tidak serta-merta memperberat beban keuangan PLN. Namun makin membebani APBN untuk memberikan kompensasi kepada PLN apabila PLN menjual setrum dengan tarif di bawah harga keekonomian," kata Fahmy, Senin (16/5/2022).
Diketahui, jumlah kompensasi tarif listrik telah mencapai Rp24,6 triliun pada 2021. Guna mengurangi beban APBN, tarif listrik memang perlu disesuaikan.
Hanya saja menurut Fahmy, penyesuaian struktur tarif listrik itu harus dirombak untuk mencapai keadilan. Penetapan tarif listrik non-subsidi hampir semuanya sama pada semua golongan, baik pelanggan rumah tangga maupun bisnis sebesar Rp1.444,70/kWh.
Lebih lanjut dia menyampaikan, penetapan tarif listrik seharusnya menganut prinsip tarif progresif pada setiap golongan yang berbeda. Untuk golongan pelanggan 900 VA ditetapkan sebesar Rp1.444,70/kWh, sedangkan untuk golongan pelanggan di atas 900 VA-2.200 VA dinaikkan 10% menjadi sebesar Rp1.589,17. Kemudian, untuk golongan di atas 2.200 VA-6.600 VA dinaikan 15% menjadi Rp1.827,54.
Untuk golongan pelanggan di atas 6.600 VA dinaikkan 20% menjadi Rp2.193,05. Selain mencapai keadilan bagi pelanggan, penyesuaian dengan prinsip tarif progresif tersebut menurut Fahmy akan mencapai harga keekonomian sehingga mampu memangkas kompensasi yang memberatkan APBN.
"Sebagai tarif adjustment, pada saat tarif listrik mencapai di atas harga keekonomian, tarif listrik harus diturunkan." ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
Advertisement

Serapan APBD Perubahan Sleman Capai 58 Persen dari Rp3,388 Triliun
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Trump Turunkan Tarif Mobil dari Jepang 15 Persen per Hari Ini
- Harga Emas Diramal Tembus 4.000 Dolar AS Troy Ounce pada 2026
- Pasar Panel Surya RI Dikuasai Produk Murah China
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Merger Pelita Air dan Garuda, Begini Tanggapan CEO Danantara
- Impor Komoditas Etanol Akan Dibatasi, Ini Tujuannya
Advertisement
Advertisement